• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 19, 2025
  • Login
No Result
View All Result
MediaSultra.com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    WALHI Sultra Gugat Perusahaan Nikel China, PT OSS dan VDNI: PN Unaaha Turun ke Lapangan

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Mengapa IUP PT GAG Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Pemerintah, Ada Apa?

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Spesial Report
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    WALHI Sultra Gugat Perusahaan Nikel China, PT OSS dan VDNI: PN Unaaha Turun ke Lapangan

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Mengapa IUP PT GAG Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Pemerintah, Ada Apa?

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Spesial Report
No Result
View All Result
MediaSultra.com
No Result
View All Result
Home Lingkungan

Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

by Redaksi MS
19 Juni 2025
in Lingkungan, Sultra
Reading Time: 2 mins read
0
Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

Potret ekowisata Pulau Labengki yang tercemar limbah tambang Nikel. Dok

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KONAWE UTARA – Destinasi Ekowisata unggulan Sulawesi Tenggara, Pulau Labengki, yang kerap dijuluki Miniatur Raja Ampat, kini berada dalam kondisi darurat ekologis.

Pasalnya, kawasan konservasi tersebut kini mengalami pencemaran oleh limbah pertambangan nikel.

Berdasarkan hasil pemantauan GreenSutera Indonesia dan laporan warga lokal, sejumlah bukit di sekitar Labengki telah terkupas akibat eksplorasi tambang. Saat hujan turun, lumpur dan limbah tambang disebut mengalir langsung ke laut, menyebabkan keruhnya air, kematian biota laut, serta kerusakan parah pada ekosistem terumbu karang dan hutan mangrove.

“Dampaknya sangat nyata. Air laut menjadi keruh, terumbu karang rusak, populasi kima raksasa terancam punah. Bahkan hutan mangrove yang menjadi penyangga kehidupan pesisir ikut musnah akibat pembukaan lahan masif,” ujar Muhammad Riski, Direktur Eksekutif GreenSutera Indonesia, dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

BeritaTerkait

Pelanggaran Disiplin ASN di Kolaka Utara: Guru SD Terancam Dipecat, 4 Lainnya Menghilang

Pemkot Kendari Gandeng IPB University Garap Sejumlah Program Strategis

DUGAAN KORUPSI: Kejati Sultra Siap Periksa Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka

Selain kerusakan ekologis, aktivitas tambang ini juga memukul perekonomian masyarakat lokal yang menggantungkan hidup pada ekowisata dan perikanan tradisional. Banyak warga kini kesulitan melaut karena hasil tangkapan menurun drastis.

Dugaan sementara, pencemaran itu bersumber dari dampak aktivitas penambangan nikel yang dilakukan oleh perusahaan tambang.

Menurut Muhammad Riski, kegiatan perusahaan tersebut diduga kuat melanggar berbagai regulasi lingkungan, di antaranya: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan yang mensyaratkan AMDAL untuk kegiatan di wilayah sensitif.

Audit Lingkungan dan Evaluasi Izin Tambang

Atas kondisi ini, GreenSutera Indonesia mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk meninjau ulang seluruh izin tambang yang beroperasi di kawasan itu.

Pemerintah juga diminta melakukan audit lingkungan independen atas seluruh kegiatan operasional setiap perusahaan, serta menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti terjadi pencemaran lingkungan dan pelanggaran administratif.

“Labengki bukan hanya destinasi wisata, tapi warisan alam yang harus dijaga. Jika dibiarkan, kita bukan hanya kehilangan surga bahari, tapi juga menghancurkan masa depan generasi pesisir,” tegas Riski. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Tags: EkowisataheadlineKonawe UtaraKonservasi LautLabengkiPencemaranPertambangan NikelSulawesi Tenggara

Related Posts

Pelanggaran Disiplin ASN di Kolaka Utara: Guru SD Terancam Dipecat, 4 Lainnya Menghilang

Pelanggaran Disiplin ASN di Kolaka Utara: Guru SD Terancam Dipecat, 4 Lainnya Menghilang

19 Juni 2025
Pemkot Kendari Gandeng IPB University Garap Sejumlah Program Strategis

Pemkot Kendari Gandeng IPB University Garap Sejumlah Program Strategis

19 Juni 2025
Status Hukum Asrun Lio Usai Diperiksa 4 Jam, Begini Penjelasan Jaksa

DUGAAN KORUPSI: Kejati Sultra Siap Periksa Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka

19 Juni 2025
Presiden Prabowo Teken PP Pembentukan 5 Pengadilan Militer Baru, Termasuk di Kendari

Presiden Prabowo Teken PP Pembentukan 5 Pengadilan Militer Baru, Termasuk di Kendari

19 Juni 2025
WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

WALHI Sultra Gugat Perusahaan Nikel China, PT OSS dan VDNI: PN Unaaha Turun ke Lapangan

19 Juni 2025
KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

19 Juni 2025
Next Post
Status Hukum Asrun Lio Usai Diperiksa 4 Jam, Begini Penjelasan Jaksa

DUGAAN KORUPSI: Kejati Sultra Siap Periksa Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka

Discussion about this post

Recommended

BPKP Sultra Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Pelajar SMAN 3 Kendari

BPKP Sultra Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Pelajar SMAN 3 Kendari

1 bulan ago
Pemerintah Kembangkan Eco Fishing Port Bertaraf Internasional, Termasuk di Kendari

Pemerintah Kembangkan Eco Fishing Port Bertaraf Internasional, Termasuk di Kendari

2 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Term of Service
    • Contact

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Industri
    • Lingkungan
    • Edukasi
    • Spesial Report

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Go to mobile version