JAKARTA – Pakar hukum tata negara Margarito Kamis memperkirakan Indonesia akan memiliki wakil presiden baru pada pertengahan Januari 2027. Pernyataan itu viral di media sosial — tetapi yang disampaikannya adalah sebuah skenario politik, bukan kepastian.
Margarito, yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), menyampaikan skenario itu dalam talkshow Indonesia Lawyers Club (ILC) Karni Ilyas. Ia juga menegaskan jabatan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden sudah tidak sah sejak awal, menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung atas surat keterangan penyetaraan ijazahnya. Dua klaim itu perlu dibaca terpisah — dan keduanya punya batas.
Skenario Margarito: Wapres Baru Januari 2027
Dalam ILC bertema “Jokowi di Ujung Tanduk, Gibran Makin Terpuruk”, Margarito berkata: “Yang protek Gibran harus kuasai DPR. Kalau tidak, jangan-jangan pertengahan Januari kita punya wapres baru.”
Skenarionya berjalan cepat. Desember untuk persiapan, lalu pada 20–25 Januari sidang DPR digelar: pagi sidang pemberhentian dengan Gibran diberi kesempatan membela diri, selesai sekitar tengah hari, istirahat salat Zuhur, sore sidang pemilihan wakil presiden baru — bisa selesai dalam satu hari.
Ia juga setuju proses itu bisa dimulai dengan hak angket, agar bisa memanggil pemohon di Mahkamah Konstitusi, Denny Indrayana dan kawan-kawan, serta penggugat di Mahkamah Agung, Subhan Palal. Sebelumnya ia berpendapat langsung saja menggunakan hak menyatakan pendapat.
Margarito bahkan menantang pendukung Jokowi-Gibran untuk “bermain di DPR/MPR saja”: pengaruhi anggota DPR/MPR agar Gibran tidak dimakzulkan. Opini-opini atau dalil-dalil hukum, katanya, sudah tidak diperlukan lagi.
Asal-usulnya: Putusan MA soal Suket Gibran
Pada Jumat, 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan dokumen itu ditarik dan dimusnahkan.
Dua hari kemudian, Minggu, 1 November 2026, Margarito tampil di tvOne “Apa Kabar Indonesia” dan menyatakan jabatan wapres Gibran tidak sah sejak awal. “Berlaku sejak awal. Dari sejak awal itu surat dianggap tidak ada dalam ketetapan itu. Ilmu hukum tidak ada urusan dengan politik,” katanya. “Dia serahkan atau tidak, tetap saja secara hukum surat ini dianggap tidak ada.”
Menurut Margarito, perintah penarikan dan pemusnahan itu ditujukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menerbitkan suket tersebut. Kemendikdasmen, katanya, bisa menyurati Gibran untuk mengembalikan suket itu, atau mendatangi Gibran untuk mengambilnya.
Sehari setelahnya, Senin, 2 November 2026, dalam wawancara studio Suara.com, ia menyebut jabatan wapres Gibran “sudah tamat” — menganalogikannya seperti rumah yang selesai dihantam bom — dan Indonesia tidak lagi punya wakil presiden yang sah secara konstitusi. Itu adalah tafsir hukumnya.
Sebagai latar, Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan soal ijazah Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK tidak menyatakan ijazah palsu dan tidak membatalkan jabatan wakil presiden.
Yang Perlu Diluruskan: MA Tidak Mencopot Gibran
Putusan Mahkamah Agung membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah, bukan jabatan wakil presiden. Pencopotan wakil presiden harus melalui mekanisme DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sebagaimana diatur UUD 1945 Pasal 7A dan 7B.
Timeline satu hari dalam skenario Margarito pun bukan prosedur konstitusi. Pasal 7B memberi Mahkamah Konstitusi waktu hingga 90 hari untuk memeriksa pendapat DPR, dan MPR hingga 30 hari untuk memutuskan setelah menerima usulan DPR. Tahap pemeriksaan Mahkamah Konstitusi itu tidak ada dalam skenario satu harinya.
Pandangan berbeda datang dari Partai Gerindra. Juru bicaranya, Sugiat Santoso, pada Senin, 2 November 2026, menyebut sengketa suket dan jabatan wapres sebagai dua perkara terpisah.
Perkiraan Januari itu pun bersyarat: hanya terjadi kalau DPR dan MPR bergerak. Kalau pendukung Gibran menguasai DPR, proses itu tidak berjalan. Jadi ini perkiraan politik, bukan kepastian hukum.
Soal Jokowi: Margarito Justru Tak Mengaitkan
Dalam ILC yang sama, Margarito memisahkan tema Jokowi. Ia tak mau membahas Jokowi yang disebut terpuruk. Menurutnya, belum ada kaitan Jokowi dengan kasus penyadapan Listyo Sigit dan kawan-kawan, dan dalam kasus ijazah, posisi Jokowi “masih merupakan korban”.
Ia berpegang pada aturan resmi saja dan tak mau menghajar Jokowi sebelum ada bukti atau putusan pengadilan terkait Jokowi itu sendiri.
“Wapres baru Januari 2027” adalah skenario dari seorang pakar hukum tata negara yang duduk di Wantimpres — layak diberitakan, tetapi bukan keputusan. Dan jalan konstitusional ke sana lebih panjang dari satu hari.

Comment