News
Home / News / Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Sidang Roy Suryo

Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Sidang Roy Suryo

JAKARTA, Mediasultra.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah pendidikannya mulai dari tingkat sekolah dasar hingga sarjana di hadapan terdakwa Roy Suryo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026. Momen itu terjadi saat Jokowi memberikan kesaksian sebagai saksi pelapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.

Jokowi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB, mengenakan kemeja batik cokelat dan peci hitam, didampingi dua anaknya, Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu. Puluhan pendukung mengerumuninya di depan gedung pengadilan dan menyanyikan yel-yel dukungan. Ia memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.13 WIB, duduk di kursi saksi, dan sempat melirik ke arah Roy Suryo.

Sebelum bersaksi, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati meminta Jokowi bersumpah. Jokowi menyatakan bersedia dan mengucapkan sumpah di bawah Al-Qur’an bahwa ia akan menerangkan dengan sebenarnya dan sejujurnya. Saat ditanya jaksa penuntut umum apakah membawa ijazah, Jokowi menjawab singkat, “Bawa.” Ketika ditanya apakah ijazah itu asli dan bisa ditunjukkan, ia menjawab, “Siap. Kan aslinya.”

Riwayat Pendidikan dari SD hingga UGM

Di hadapan majelis hakim, Jokowi memaparkan riwayat pendidikannya secara berurutan. Ia bersekolah di SD Negeri 111 Tirtoyoso, Solo, kemudian SMP Negeri 1 Surakarta, dan SMA Negeri 6 Surakarta, tempat ia lulus pada 1980. Setelah itu ia melanjutkan kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), jurusan Teknologi Kayu, mulai 1980 hingga lulus pada 1985.

Jokowi mengaku sempat tidak percaya diri di awal kuliah karena menilai mahasiswa lain lebih pintar. Ia juga menjelaskan proses penyusunan skripsinya: ia mengajukan proposal judul skripsi sampai tiga kali kepada dosen pembimbingnya, Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro, sebelum akhirnya disetujui.

SBY Prihatin Politik Makin Liar di Tengah Kasus Penyadapan

Ujian skripsi itu dilaksanakan pada 23 Oktober 1985 dengan penguji Ir. Sofyan Warsito dan Ir. P. Burhanuddin, dan Jokowi dinyatakan lulus dengan nilai A. Setelah sedikit revisi, skripsi tersebut dicetak di Percetakan Perdana. Jokowi diwisuda pada 19 November 1985 di Gedung Purna Budaya Bulaksumur, Yogyakarta, bersama seluruh fakultas UGM, dengan 14 lulusan dari Fakultas Kehutanan termasuk dirinya. Ijazahnya diterbitkan pada 5 November 1985 dengan nomor register 11 1120, ditandatangani Rektor UGM Prof. Dr. dr. Te Jacob dan Dekan Fakultas Kehutanan Prof. Dr. Soenardi Prawirohatmodjo.

Penjelasan Soal Font Times New Roman

Dalam kesaksiannya, Jokowi juga menjawab perdebatan soal penggunaan font Times New Roman pada skripsinya tahun 1985. Ia menjelaskan cover dan lembar pengesahan skripsinya dicetak oleh Percetakan Perdana, sementara halaman lainnya diketik secara manual.

“Kalau dikatakan bahwa covernya pakai Times New Roman yang itu belum ada di tahun 1985, nyatanya ribuan skripsi yang dicetak di Percetakan Perdana itu semuanya juga seperti itu dan bisa. Bukan hanya skripsi saya saja, Yang Mulia,” kata Jokowi di persidangan.

Jokowi juga menegaskan foto yang terpasang di ijazahnya adalah foto dirinya sendiri. Penjelasan itu disampaikan untuk menjawab klaim yang beredar di media sosial mengenai kejanggalan dokumen akademiknya.

Belum Lihat Ijazah Asli Kok Bilang Palsu

Puncak kesaksian terjadi saat Jokowi mempertanyakan logika pihak-pihak yang menuding ijazahnya palsu, padahal menurutnya mereka belum pernah melihat dokumen aslinya. Pernyataan itu disampaikannya setelah jaksa menampilkan video barang bukti berupa wawancara Roy Suryo di kanal YouTube.

Bongkar Jaringan Listyo Sigit dan Jejak Jokowi, dari Mabes hingga Polda

“Belum lihat ijazah asli kok bilang ijazah palsu, logika berpikirnya seperti apa,” kata Jokowi di hadapan Roy Suryo.

Setelah itu, Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan ijazahnya kepada pengunjung sidang. Hakim awalnya mengatakan hal itu bisa dilakukan di kesempatan lain, mungkin setelah persidangan. Jokowi kembali memohon karena ia sudah berjanji menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, hingga S1. Hakim pun mengizinkan.

Jokowi lalu berdiri, membalikkan badan, dan mengangkat ijazahnya satu per satu agar terlihat oleh pengunjung sidang dan awak media. Suasana ruang sidang menjadi riuh. Ada yang bersorak “Hidup Jokowi”, ada pula yang berteriak “palsu”. Roy Suryo disebut tertawa lebar dan tersenyum saat dokumen itu diperlihatkan, sementara hakim beberapa kali berkata, “Baik, cukup.”

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan pihaknya fokus pada fakta dan meyakini bukti yang ditunjukkan sudah sangat kuat. Menurutnya, Jokowi menjawab pertanyaan dengan cukup lancar, termasuk soal detail bukti ujian, surat bebas pinjam buku, dan teman-teman wisudanya. Ia juga menyebut Jokowi sehat dan siap hadir dalam persidangan berikutnya.

Sidang Masih Berjalan, Tifa Dijadwalkan Siang Hari

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Jokowi. Jaksa mendakwanya melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan dakwaan subsider UU ITE.

Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP, Keppres Ditandatangani

Kasus ini bermula dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Ijazah asli SMA Negeri 6 Surakarta dan S1 Kehutanan UGM milik Jokowi sebelumnya disita penyidik saat pemeriksaan di Polresta Solo pada 23 Juli 2025 untuk pemeriksaan laboratorium forensik. Kuasa hukum Jokowi menyatakan hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan ijazah itu identik dengan dokumen pembanding.

Sidang dengan terdakwa Roy Suryo sempat diwarnai perdebatan panas antara kuasa hukum Roy, Refly Harun, dan jaksa penuntut umum, hingga hakim meminta suara tidak ditinggikan dan sidang diskors sebentar. Pada hari yang sama, Kamis, 5 November 2026, Jokowi juga dijadwalkan bersaksi dalam persidangan terpisah dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, yang didakwa atas perkara serupa. Hingga naskah ini ditulis, hasil persidangan Dokter Tifa belum dilaporkan. Persidangan masih berjalan dan belum ada putusan. MS Network

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *