News
Home / News / Bongkar Jaringan Listyo Sigit dan Jejak Jokowi, dari Mabes hingga Polda

Bongkar Jaringan Listyo Sigit dan Jejak Jokowi, dari Mabes hingga Polda

Mantan Presiden Joko Widodo bersama Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sebuah upacara kenegaraan. Sebelum menjabat sebagai Kapolri pada 2021, Listyo Sigit pernah menjadi ajudan Presiden Jokowi pada periode pertama pemerintahannya. Dok

JAKARTA — Seberapa dalam pengaruh seorang mantan presiden terhadap institusi kepolisian setelah kekuasaannya berakhir?

Pertanyaan ini kembali mengemuka setelah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kasus tersebut kini berkembang menjadi persoalan serius yang menyentuh hubungan antarlembaga negara, integritas aparat penegak hukum, dan perlindungan terhadap kepala negara.

Perkembangan terbaru pada Rabu, 4 November 2026, menunjukkan bahwa Listyo bersama dua perwira tinggi Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik menduga terjadi penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor Presiden Prabowo, pada periode 2025–2026.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Meski demikian, seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Persoalan ini tidak lagi semata-mata menyangkut nasib seorang mantan Kapolri. Lebih jauh, muncul pertanyaan mengenai bagaimana jaringan kepemimpinan Polri dibangun, siapa saja yang menduduki posisi strategis selama masa kepemimpinannya, dan bagaimana hubungan tersebut berkembang sejak pemerintahan Joko Widodo hingga pemerintahan Prabowo Subianto.

Lindungi Smelter Nikel yang Sudah Beroperasi

Pertanyaan yang lebih besar: apakah pergantian presiden benar-benar mengubah struktur pengaruh di tubuh aparat negara, ataukah sebagian pola kepemimpinan sebelumnya tetap bertahan?

Dari Ajudan Jokowi Menjadi Kapolri

Hubungan profesional Listyo Sigit dengan Joko Widodo bermula jauh sebelum ia menduduki kursi Kapolri.

Pada 2011, Listyo menjabat Kapolresta Surakarta ketika Jokowi masih menjadi Wali Kota Solo. Setelah Jokowi terpilih sebagai presiden pada 2014, Listyo mendapat penugasan sebagai ajudan Presiden hingga 2016.

Karier Listyo kemudian berlanjut melalui sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri. Ia menjadi Kapolda Banten pada 2016, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan pada 2018, serta Kepala Badan Reserse Kriminal pada 2019.

Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP, Keppres Ditandatangani

Pada Januari 2021, Jokowi mengusulkan Listyo sebagai calon tunggal Kapolri kepada DPR. Setelah memperoleh persetujuan parlemen, Listyo dilantik menjadi Kapolri pada 27 Januari 2021.

Riwayat tersebut tercantum dalam profil resmi Polri.

Rangkaian perjalanan itu merupakan fakta penting dalam memahami perkembangan karier Listyo Sigit.

Ia bukan hanya seorang perwira yang kemudian dipercaya memimpin Polri. Ia juga pernah bekerja langsung di lingkungan kepresidenan dan memiliki riwayat kedinasan ketika Jokowi memimpin pemerintahan.

Hubungan profesional tersebut sah menjadi objek kajian jurnalistik, terutama untuk menelaah pola pengangkatan pejabat, kesinambungan kepemimpinan, dan tata kelola institusi negara.

Pembersihan Total Polri: 264 Perwira Dicopot

Namun, terdapat batas yang tidak boleh dilampaui: hubungan kedinasan dan keputusan pengangkatan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesepakatan politik tersembunyi ataupun keterlibatan Jokowi dalam perkara yang kini menjerat Listyo.

Yang perlu diperiksa adalah fakta, dokumen, keputusan, dan tindakan konkret setiap pihak.

Era Jokowi: Lima Tahun Lebih Listyo Memimpin Polri

Listyo memimpin Polri sejak Januari 2021 hingga 1 Oktober 2026. Sebagian besar masa kepemimpinannya berlangsung di bawah pemerintahan Jokowi, sebelum berlanjut pada awal pemerintahan Prabowo.

Dalam kurun tersebut, Polri mengalami berbagai pergantian pejabat, rotasi Kapolda, perubahan komposisi pejabat utama Mabes Polri, serta penempatan perwira pada jabatan strategis.

Setiap Kapolri memiliki kewenangan dalam pengelolaan organisasi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pergantian pejabat selama masa Listyo merupakan bagian yang wajar dari dinamika institusi.

Namun, besarnya kewenangan organisasi tersebut juga membuat rekam jejak mutasi dan promosi layak diperiksa secara sistematis.

Siapa saja yang menjadi Kapolda selama periode tersebut? Siapa yang berpindah dari jabatan daerah ke Mabes Polri? Siapa yang menduduki posisi strategis dalam bidang reserse, intelijen, pengawasan internal, dan pengelolaan personel?

Pertanyaan ini semakin relevan ketika perkara hukum melibatkan pejabat yang pernah menduduki posisi penting dalam struktur kepolisian.

Penelusuran tidak boleh berhenti pada nama-nama yang kini menjadi tersangka. Publik juga berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan, pengambilan keputusan, dan pertanggungjawaban institusional bekerja.

Tetapi satu prinsip harus dijaga: pernah diangkat, dipromosikan, atau bekerja di bawah Listyo Sigit tidak otomatis menjadikan seseorang bagian dari jaringan pribadi ataupun jaringan pelanggaran hukum.

36 Kapolda dan Peta Kepemimpinan di Daerah

Salah satu aspek yang perlu ditelusuri adalah komposisi kepemimpinan di tingkat Polda.

Kapolda memimpin organisasi kepolisian di wilayah provinsi, dengan kewenangan operasional dan tanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas kepolisian di daerah.

Karena itu, riwayat seluruh Kapolda yang menjabat pada periode 2021–2026 dapat membantu menjelaskan perubahan struktur kepemimpinan Polri selama era Listyo.

Penelusuran tersebut perlu mencakup:

Nama dan riwayat jabatan setiap Kapolda.

Masa jabatan dan tanggal pengangkatan.

Perpindahan dari jabatan daerah ke jabatan strategis di Mabes Polri.

Riwayat penugasan dalam satuan kerja yang dipimpin langsung oleh Listyo.

Keputusan mutasi dan promosi yang dapat diverifikasi.

Keterangan resmi apabila ada pejabat yang secara konkret disebut dalam perkara hukum.

Pemetaan yang sama perlu dilakukan terhadap para Wakapolda.

Dengan demikian, publik dapat mengetahui bagaimana struktur kepemimpinan daerah berkembang selama era Listyo tanpa mencampuradukkan hubungan organisasi dengan dugaan keterlibatan dalam perkara penyadapan.

Pertanyaan investigatifnya bukan siapa yang harus dicurigai karena pernah menjadi Kapolda, melainkan apakah seluruh mekanisme pengangkatan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pejabat berjalan secara profesional dan transparan.

Bukan Hanya Kapolda: Lingkaran Strategis Mabes Polri

Penelusuran juga perlu mencakup pejabat utama Mabes Polri yang memiliki kewenangan besar dalam kebijakan dan operasi kepolisian.

Di antaranya Wakapolri, Kabareskrim, Kabaintelkam, Kadiv Propam, Kabaharkam, Kadiv Humas, pejabat bidang sumber daya manusia, serta pimpinan satuan kerja strategis lainnya.

Mereka memiliki tanggung jawab berbeda dalam penyidikan, intelijen, pengawasan internal, operasi keamanan, dan pengelolaan personel.

Karena itu, pemeriksaan terhadap struktur tersebut dapat membantu menjelaskan bagaimana rantai komando dan mekanisme pengawasan berjalan selama kepemimpinan Listyo.

Jika ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang memiliki tanggung jawab langsung, apakah prosedur pengawasan telah dijalankan, dan apakah terdapat bukti yang menunjukkan perintah atau keterlibatan pihak lain.

Tidak cukup hanya menyusun daftar nama dan jabatan. Penyelidikan jurnalistik yang kuat harus menunjukkan hubungan konkret melalui dokumen, keputusan, komunikasi yang terverifikasi, atau keterangan resmi.

Ahrie Sonta dan Eko Hadi: Mengapa Riwayat Jabatan Penting?

Dua nama yang kini menjadi sorotan bersama Listyo adalah Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso.

Ahrie pernah menjabat Sekretaris Pribadi Kapolri sebelum kemudian bertugas sebagai ajudan Presiden Prabowo. Sementara itu, Eko memiliki rekam jejak dalam struktur kepolisian dan kemudian bertugas sebagai widyaiswara di lingkungan pendidikan Polri.

Keduanya kini menjadi tersangka bersama Listyo dalam perkara yang sedang diselidiki.

Keterkaitan riwayat jabatan mereka dengan struktur kepemimpinan Polri merupakan fakta yang relevan untuk ditelusuri. Namun, riwayat tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan motif, pola komando, atau keterlibatan pihak lain.

Penyidik perlu membuktikan siapa yang melakukan tindakan tertentu, bagaimana sistem digunakan, apakah terdapat perintah, dan siapa yang bertanggung jawab atas setiap keputusan.

Di sinilah perbedaan antara laporan berbasis fakta dan spekulasi politik menjadi sangat penting.

Penelusuran harus menjawab apa yang benar-benar terjadi, bukan sekadar membangun narasi berdasarkan kedekatan profesional.

Dari Jokowi ke Prabowo: Kesinambungan Kekuasaan yang Perlu Diuji

Pergantian pemerintahan dari Jokowi kepada Prabowo pada 2024 tidak langsung mengakhiri masa jabatan Listyo sebagai Kapolri.

Ia tetap memimpin Polri hingga 1 Oktober 2026, ketika Prabowo mengangkatnya menjadi Kepala Staf Kepresidenan. Pada tanggal yang sama, Jenderal Suyudi Ario Seto menggantikannya sebagai Kapolri.

Perpindahan dari jabatan Kapolri ke posisi strategis di lingkungan kepresidenan kemudian menjadi bagian penting dari perkembangan terbaru perkara ini.

Pada 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Prabowo telah menandatangani keputusan pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan setelah penetapan tersangka. Untuk sementara, tugas KSP diserahkan kepada Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas.

Perkembangan ini menandai perubahan dramatis dalam posisi seorang perwira yang pernah menjadi ajudan Jokowi, kemudian dipercaya memimpin Polri, dan akhirnya diangkat Prabowo ke lingkungan kepresidenan sebelum diberhentikan menyusul perkara hukum.

Rangkaian jabatan tersebut membuat perjalanan karier Listyo layak ditelaah dalam konteks hubungan antara kepemimpinan politik dan institusi penegak hukum.

Namun, kronologi jabatan tidak boleh diperlakukan sebagai bukti bahwa Jokowi memiliki hubungan dengan dugaan penyadapan.

Sampai terdapat bukti konkret yang dapat diverifikasi, tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa Jokowi memerintahkan, mengetahui, atau terlibat dalam tindakan yang dituduhkan kepada Listyo dan dua perwira lainnya.

Yang dapat diperiksa secara sahih adalah bagaimana sistem pengangkatan pejabat, kesinambungan kepemimpinan, dan pengawasan institusional berjalan ketika pemerintahan berganti.

Pemerintah Menyebut Dugaan yang Serius

Dalam perkembangan terbaru, pemerintah menyampaikan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh dipandang serius karena berpotensi membahayakan kepentingan negara.

Pada 4 November, Prasetyo Hadi menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat mengarah pada perbuatan yang membahayakan keselamatan pimpinan negara dan kepentingan nasional. Pemerintah juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah memutuskan pemberhentian Listyo dari jabatan KSP.

Pernyataan pemerintah itu memperlihatkan tingkat keseriusan perkara yang sedang ditangani.

Namun, penilaian mengenai apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana tertentu tetap harus didasarkan pada ketentuan hukum dan pembuktian.

Istilah seperti pengkhianatan atau makar tidak boleh digunakan sebagai kesimpulan jurnalistik sebelum unsur hukumnya dibuktikan oleh proses yang berwenang.

Dalam perkara sebesar ini, akurasi bahasa menjadi bagian dari tanggung jawab media.

Apakah Ada Jaringan Kekuasaan di Balik Struktur Polri?

Istilah jaringan kekuasaan sering muncul dalam perdebatan politik. Namun, investigasi jurnalistik harus membedakan setidaknya tiga kategori.

Pertama, jaringan kedinasan.

Hubungan ini dapat dibuktikan melalui jabatan, penugasan, keputusan mutasi, dan rantai komando.

Kedua, jaringan pengaruh.

Kategori ini membutuhkan bukti mengenai bagaimana hubungan tertentu memengaruhi keputusan, promosi, kebijakan, atau tindakan pejabat.

Ketiga, dugaan jaringan untuk melakukan pelanggaran hukum.

Kategori ini membutuhkan bukti spesifik mengenai tindakan, komunikasi, perintah, atau keterlibatan masing-masing individu.

Ketiga kategori tersebut tidak dapat dipertukarkan.

Karena itu, pemetaan seluruh Kapolda, Wakapolda, pejabat utama Mabes Polri, ajudan, dan sekretaris pribadi pada era Listyo harus dimulai dari dokumen resmi dan sumber yang dapat diverifikasi.

Apabila ditemukan pola yang tidak biasa dalam pengangkatan, perpindahan jabatan, atau pengambilan keputusan, pola tersebut harus diuji lebih lanjut.

Investigasi tidak boleh dimulai dengan menetapkan kesimpulan lalu mencari nama-nama yang dianggap cocok untuk mendukungnya.

Sebaliknya, fakta harus menentukan arah kesimpulan.

Ujian bagi Reformasi Kepolisian

Perkara ini membawa Indonesia kembali kepada pertanyaan mendasar tentang reformasi kepolisian.

Pergantian Kapolri tidak otomatis mengubah budaya organisasi. Rotasi Kapolda tidak selalu berarti reformasi. Demikian pula, pergantian pemerintahan tidak dengan sendirinya menghapus seluruh pola hubungan profesional yang terbentuk sebelumnya.

Institusi yang kuat harus memiliki mekanisme untuk memastikan bahwa kewenangan tidak disalahgunakan, penyidikan berjalan secara independen, dan pejabat yang melanggar hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.

Prinsip tersebut berlaku terhadap semua pihak, tanpa memandang pangkat, jabatan, hubungan kedinasan, ataupun siapa presiden yang mengangkat mereka.

Bagi pemerintahan Prabowo, penanganan perkara ini menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum. Bagi Polri, perkara ini menjadi ujian terhadap kemampuan institusi untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang melibatkan perwira tinggi dari lingkungan internalnya sendiri.

Sementara itu, bagi publik, perkara ini menjadi momentum untuk menuntut transparansi dan pengawasan yang lebih kuat terhadap institusi yang memiliki kewenangan besar atas keamanan dan penegakan hukum.

Pertanyaan yang Belum Selesai

Perjalanan Listyo Sigit dari lingkungan kepresidenan Jokowi menuju kursi Kapolri, kemudian menjadi Kepala Staf Kepresidenan di era Prabowo, menghadirkan rangkaian fakta yang layak dikaji secara mendalam.

Namun, persoalan yang lebih penting bukan hanya seberapa dekat Listyo dengan Jokowi atau berapa banyak pejabat yang pernah bekerja di bawah kepemimpinannya.

Pertanyaan utamanya adalah apakah struktur organisasi Polri memiliki mekanisme yang cukup kuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, mengawasi pejabat strategis, dan memastikan bahwa setiap tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan.

Penelusuran terhadap seluruh Kapolda dan pejabat utama Polri periode 2021–2026 dapat menjadi salah satu cara untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Pemetaan itu harus disusun berdasarkan riwayat jabatan, dokumen mutasi, mekanisme promosi, dan bukti yang dapat diverifikasi, bukan berdasarkan asumsi mengenai loyalitas politik seseorang.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi seorang mantan Kapolri atau warisan kepemimpinan seorang mantan presiden, melainkan kepercayaan publik terhadap kemampuan negara menegakkan hukum secara adil.

Loyalitas Polri harus ditujukan kepada Republik Indonesia, konstitusi, dan hukum—bukan kepada figur yang pernah menduduki kursi kekuasaan. (MS Network)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *