News
Home / News / Pembersihan Total Polri: 264 Perwira Dicopot

Pembersihan Total Polri: 264 Perwira Dicopot

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Ist

JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memasuki fase penting pembenahan internal setelah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kembali merombak jajaran perwira tinggi dan perwira menengah.

Sebanyak 264 personel mendapat penugasan baru dalam mutasi yang mencakup jabatan strategis di tingkat Markas Besar Polri hingga kepolisian daerah.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2467/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. Dari total personel yang dimutasi, sebanyak 224 masuk dalam kategori promosi dan penyesuaian jabatan.

Perombakan ini menjadi mutasi besar kelima sejak Suyudi memimpin Korps Bhayangkara pada 1 Oktober 2026.

Langkah tersebut berlangsung ketika Polri menghadapi sorotan publik menyusul penetapan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, serta dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Mahfud MD: Kasus Sadap Presiden Bisa Berujung Makar

Kombinasi antara perombakan organisasi dan perkara hukum yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian menempatkan agenda pembenahan internal Polri dalam perhatian nasional.

264 Perwira Mendapat Penugasan Baru

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir mengatakan mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel.

Menurut Isir, dari 264 personel yang mendapat penugasan baru, sebanyak 224 masuk kategori promosi dan penyesuaian jabatan atau flat.

Perombakan tersebut menjangkau sejumlah tingkatan kepemimpinan, mulai dari pejabat utama Mabes Polri, wakil kepala kepolisian daerah, hingga kepala kepolisian resor.

Modus Penyadapan Ilegal Para Oknum Jenderal Polri

Di lingkungan Mabes Polri, Kombes Polisi Gatot Sujono dipercaya menjabat Kepala Pusat Sejarah Polri. Sementara itu, Kombes Polisi Teguh Wibowo mendapat penugasan sebagai Kepala Pelayanan Markas Polri.

Perubahan juga terjadi pada sejumlah jabatan kepala kepolisian resor kota besar dan kepala kepolisian resor di berbagai daerah.

Di antaranya, Kombes Polisi Imran Amir menggantikan Kombes Polisi Dedi Supriyadi sebagai Kapolrestabes Bandung. Di Palembang, Kombes Polisi Heru Agung Nugroho menggantikan Kombes Polisi Sonny Mahar Budi sebagai Kapolrestabes.

Sementara itu, Kombes Polisi Alfian Nurizal dipercaya menjadi Kapolres Metro Jakarta Selatan, menggantikan Kombes Polisi I Putu Yuni Setiawan. Jabatan Kapolres Metro Jakarta Timur selanjutnya dipercayakan kepada Kombes Polisi Hendri Umar.

Perubahan juga menyentuh Polres Bangkalan, Jawa Timur. AKBP Mustijat Priyambodo ditunjuk menggantikan AKBP Rossa Purbo Bekti, yang kembali dimutasi menjadi perwira menengah Bareskrim Polri meskipun belum genap sebulan menjabat Kapolres Bangkalan.

Karier Jenderal Listyo Sigit Tamat, Resmi Tersangka dan Ditahan

Rossa sebelumnya merupakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.

Enam Wakapolda Berganti

Mutasi terbaru turut mengubah komposisi kepemimpinan di enam kepolisian daerah.

Di Sumatera Barat, Kombes Polisi Dhani Kristianto ditunjuk sebagai Wakapolda menggantikan Brigjen Polisi Solihin.

Di Sulawesi Barat, posisi Wakapolda dipercayakan kepada Brigjen Polisi Eko Suprihanto, menggantikan Brigjen Polisi Hari Santoso.

Perubahan juga terjadi di Papua Barat, dengan Brigjen Polisi Yohanes Agus Rijanto menggantikan Brigjen Polisi Sulastiana.

Sementara itu, Brigjen Polisi Harry Kurniawan ditunjuk sebagai Wakapolda Nusa Tenggara Barat, menggantikan Brigjen Polisi Hari Nugroho.

Di Lampung, Brigjen Polisi Singgamata menggantikan Brigjen Polisi Sumarto. Adapun di Gorontalo, Brigjen Polisi Laode Aries El Fathar ditunjuk menggantikan Brigjen Polisi Dedy Suhartono.

Pergantian tersebut memperlihatkan bahwa perombakan tidak hanya menyasar pejabat di tingkat pusat, tetapi juga struktur kepemimpinan kewilayahan.

Meski demikian, Polri menyatakan rotasi tersebut sebagai bagian dari pembinaan organisasi dan karier. Belum ada keterangan resmi yang menghubungkan mutasi ini secara langsung dengan perkara dugaan penyadapan Presiden.

Skandal Penyadapan Memperbesar Tekanan terhadap Polri

Perombakan organisasi berlangsung di tengah perkembangan signifikan dalam penyidikan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Polisi Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Polisi Eko Hadi Santoso.

Menurut keterangan Kabareskrim Komjen Polisi Asep Safrudin, penyidik mendalami dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.

Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya.

Sasaran dugaan penyadapan tersebut tidak terbatas pada Presiden. Berdasarkan keterangan penyidik yang diberitakan sejumlah media, penyelidikan juga mencakup dugaan penyadapan terhadap pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan pengusaha.

Bareskrim menyatakan telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah perangkat elektronik untuk kepentingan penyidikan.

Ketiga tersangka ditahan di rumah tahanan Mabes Polri. Namun, penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Peran masing-masing pihak dan pembuktian dugaan tindak pidana tersebut masih harus diuji melalui proses hukum.

Perkara ini menjadi ujian serius bagi Polri karena menyangkut dugaan penggunaan perangkat penegakan hukum untuk melakukan penyadapan di luar prosedur yang berlaku.

Penyidikan yang transparan dan akuntabel menjadi penting untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran tersebut merupakan tindakan individual atau melibatkan pihak lain dalam struktur organisasi.

Bersih ke Dalam Menjadi Ujian Kepemimpinan

Di tengah perkembangan perkara tersebut, Divisi Humas Polri menyampaikan kembali penekanan Kapolri Suyudi agar seluruh personel menjaga sikap, perilaku, perkataan, dan tindakan ketika berinteraksi dengan masyarakat.

Kapolri juga mengingatkan bahwa setiap anggota Polri merupakan representasi institusi. Karena itu, tindakan setiap personel dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Pesan tersebut sejalan dengan prinsip pembenahan internal yang disampaikan jajaran Polri, yakni bahwa kepercayaan publik harus dimulai dari institusi yang mampu menegakkan disiplin dan hukum terhadap anggotanya sendiri.

Namun, agenda pembenahan tidak cukup diukur dari jumlah perwira yang dimutasi atau pergantian jabatan strategis. Ukuran yang lebih mendasar adalah kemampuan institusi mengungkap pelanggaran, menindak personel yang terbukti bersalah tanpa pandang jabatan, dan memperbaiki sistem pengawasan yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan.

Dalam kasus penyadapan, publik membutuhkan penjelasan yang terukur mengenai dasar hukum penggunaan sistem intersepsi, mekanisme pemberian akses, pengawasan terhadap penggunaannya, serta prosedur pengamanan dan penghapusan data elektronik.

Pembenahan juga perlu memastikan bahwa kewenangan kepolisian tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, politik, atau tujuan lain di luar penegakan hukum yang sah.

Pemulihan Kepercayaan

Perombakan 264 perwira menunjukkan besarnya perubahan personel yang sedang berlangsung di tubuh Polri. Namun, mutasi merupakan instrumen manajemen organisasi dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa institusi telah bersih dari persoalan.

Tantangan yang dihadapi Suyudi adalah memastikan perubahan kepemimpinan di berbagai tingkatan berjalan seiring dengan penguatan pengawasan internal, profesionalisme penyidikan, dan pertanggungjawaban hukum.

Kasus dugaan penyadapan Presiden menambah urgensi pembenahan tersebut karena menyentuh persoalan mendasar: batas kewenangan aparat dalam menggunakan teknologi pengawasan dan perlindungan hak warga negara.

Jika penyidikan dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara transparan, memproses pihak-pihak yang terbukti terlibat, serta memperbaiki kelemahan sistem pengawasan, langkah itu dapat menjadi titik penting dalam pemulihan kepercayaan publik.

Sebaliknya, apabila pergantian jabatan tidak diikuti pembenahan sistem dan penegakan hukum yang konsisten, mutasi besar-besaran berisiko dipandang hanya sebagai pergantian personel tanpa perubahan mendasar.

Karena itu, istilah pembersihan total Polri pada akhirnya harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sebatas rotasi jabatan. Ukurannya adalah tegaknya hukum, terbukanya proses pertanggungjawaban, dan terjaminnya kepolisian bekerja secara profesional untuk kepentingan masyarakat serta negara. (MS Network)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *