News
Home / News / Mahfud MD: Kasus Sadap Presiden Bisa Berujung Makar

Mahfud MD: Kasus Sadap Presiden Bisa Berujung Makar

JAKARTA, Mediasultra.com – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto bisa berkembang ke arah makar, meski ia menegaskan sendiri bahwa pasal makar belum ada dalam perkara yang diumumkan Bareskrim Polri sejauh ini.

Dalam podcast khusus “Terus Terang” yang diunggah kanal Mahfud MD Official pada Selasa malam, 3 November 2026, Mahfud membahas penetapan tiga tersangka oleh Kabareskrim Komjen Asep Safrudin: LSP, ASN, dan EH, dengan satu orang lain, SU, masih berstatus saksi.

“Untuk apa menyadap presiden? Kalau bukan tujuan untuk makar,” kata Mahfud di awal pembahasan.

Ia menyebut penyadapan terhadap kepala negara oleh aparat kepolisian sendiri sebagai kejahatan yang sangat biadab terhadap negara dan yang terbesar sepanjang sejarah Polri, melebihi kasus Sambo dan Teddy Minahasa.

Belum ada” pasal makar

Mahfud justru membedakan dengan tegas antara analisis dan dakwaan. Saat ditanya di mana unsur makarnya, ia menjawab pasal-pasal yang dipakai saat ini — Pasal 258 KUHP, Pasal 332 KUHP, dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE — tidak memuat makar.

Pembersihan Total Polri: 264 Perwira Dicopot

“Di situ kan enggak ada makar kan? Enggak ada. Belum ada,” ujarnya. Ia menyebut wacana makar itu dibacanya dari cuitan seorang jenderal polisi bintang tiga, serta dari perkembangan perkara yang menurutnya masih tahap permulaan. “Bisa sampai ke makar? Bisa. Nanti kita lihat perkembangannya,” katanya.

Alur analisis: produk sadapan sampai ke Solo

Argumen Mahfud bertumpu pada bocoran sumber bahwa produk akhir hasil penyadapan itu sampai ke Solo, sehingga pihak di sana mengetahui arah gerak para target dan bisa menganalisis cara mengganggunya. Ia juga mengaitkan narasi “Prabowo hanya diberi jatah dua tahun” serta isu ijazah Jokowi dan Gibran — yang menurut Mahfud, bila mendapat sambutan masyarakat, arahnya adalah menjatuhkan pemerintahan.

“Iya kan mau menjatuhkan kan. Padahal Prabowo itu enggak punya masalah ijazah. Kenapa Prabowo yang mau dijatuhkan?” ujarnya.

Ia berulang kali menegaskan bagian ini sebagai analisis, bukan fakta persidangan: “Itu analisis. Nanti kita buktikan di pengadilan.”

Soal Jokowi: tanda tanya, bukan tuduhan

Judul video itu sendiri diakhiri tanda tanya: “Jokowi Terlibat?” Dalam isi podcast, Mahfud tidak menyatakan Jokowi memerintahkan penyadapan. Yang ia sampaikan adalah: LSP selama ini dianggap sebagai orangnya Jokowi, dan produk sadapan itu sampai ke Solo. Semua itu ia bingkai sebagai analisis yang harus dibuktikan di pengadilan, bukan sebagai tuduhan resmi.

Modus Penyadapan Ilegal Para Oknum Jenderal Polri

Mahfud menjelaskan, makar hukumannya adalah hukuman mati, meski dalam ketentuan hukum yang berlaku sekarang hukuman mati hanya untuk hal-hal khusus dan dapat berubah menjadi seumur hidup bila selama sepuluh tahun tidak dieksekusi dan terpidana berkelakuan baik.

Ia menutup dengan menilai langkah Presiden Prabowo menunjuk Kapolri baru, Suyudi Ario Seto, dan melakukan mutasi besar-besaran di tubuh Polri sudah tepat, serta menegaskan perkara ini masih di tahap awal sehingga masih bisa berkembang. MS Network

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *