NABIRE – Pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas PT Kristalin Ega Lestari (KEL) dengan luas wilayah mencapai 3.500 hektare.
Keputusan ini diambil setelah tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan aktivitas pertambangan ilegal di dalam dan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) perusahaan tersebut.
Pencabutan izin itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH saat kunjungan tim Satgas PKH ke Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026).
Burhanuddin menjelaskan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto selaku Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto selaku Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH, serta unsur pelaksana Satgas PKH dari 12 kementerian dan lembaga.
Pencabutan IUP PT KEL tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tim gabungan Satgas PKH, PT KEL terbukti melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa memenuhi ketentuan perizinan di dalam maupun di luar WIUP.
“Perusahaan tersebut beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas mencapai 275,9025 hektare, yang terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP,” ungkap Burhanuddin.
Selain persoalan penggunaan kawasan hutan, perusahaan juga dinilai mengabaikan kewajiban menempatkan jaminan reklamasi untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan. PT KEL juga disebut tidak melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana mestinya.
Pemerintah mendasarkan pencabutan izin tersebut pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Ketentuan tersebut mengatur pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan.
“Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara,” tegas Burhanuddin.
Pemulihan Lingkungan dan Kewajiban Perusahaan
Meski izin pertambangannya telah dicabut, PT KEL tetap diwajibkan memenuhi sejumlah tanggung jawab yang belum diselesaikan.
Kewajiban tersebut meliputi pemulihan lingkungan, pelunasan tunggakan pajak dan royalti, serta penyelesaian pembayaran hak-hak pekerja, termasuk pesangon bagi para mantan karyawan.
Langkah penertiban ini, menurut pemerintah, merupakan bagian dari upaya menegakkan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Burhanuddin menegaskan, pemerintah berkomitmen mengembalikan kendali negara atas pengelolaan kekayaan alam, termasuk di Papua.
Ke depan, pemerintah menyatakan pengelolaan sumber daya alam tersebut akan dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN), dengan mengikuti mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Pengelolaan itu, lanjutnya, harus tetap memperhatikan perlindungan lingkungan hidup, pemenuhan hak keuangan negara, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya,” pungkas Burhanuddin. (MS Network)

Comment