News Kendari
Home / Sultra / Kendari / Sarang Narkoba di Kendari Digerebek, 11 Orang Ditangkap

Sarang Narkoba di Kendari Digerebek, 11 Orang Ditangkap

Kapolda Sulawesi Tenggara bersama jajaran kepolisian menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan di tiga lokasi yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kelurahan Kampung Salo, Kota Kendari, Jumat (16/10/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 11 orang untuk pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam, alat isap, timbangan, dan barang lainnya. Foto: Humas Polda Sultra

KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menggerebek dan membersihkan tiga lokasi yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Sebanyak 11 orang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara petugas menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dua sachet yang diduga berisi sabu hingga peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi dan memperjualbelikan narkotika.

Penggerebekan tersebut menyasar tiga titik di Jalan Nangka dan Lorong Levis, Kelurahan Kampung Salo. Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus memulihkan lingkungan yang terdampak.

Hasil operasi itu disampaikan Kapolda Sultra Irjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Aula Dachara, Jumat (16/10/2026). Konferensi pers turut dihadiri Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Budi Hermawan serta sejumlah pejabat utama Polda Sultra.

Kapolda menjelaskan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Republik Indonesia yang diteruskan melalui perintah Kapolri, sekaligus bagian dari implementasi program Quick Wins Kapolri.

BPK Bongkar Celah Tata Kelola Nikel, dari Penjualan Bijih hingga Reklamasi Tambang

11 Orang Diamankan

Di lokasi pertama, petugas mengamankan tiga orang berinisial FM alias F, SW alias Y, dan VN alias V. Berdasarkan pemeriksaan awal, dua orang terindikasi positif menggunakan narkotika jenis amfetamin, sedangkan satu orang lainnya dinyatakan negatif.

Di lokasi kedua, polisi mengamankan MF alias R dan MH alias A. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan satu orang terindikasi positif menggunakan amfetamin, sementara satu orang lainnya dinyatakan negatif.

Dari kedua lokasi tersebut, petugas menyita 13 alat isap atau bong, plastik bekas dan klip kosong, sebuah kotak yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu, 11 korek gas, lima telepon genggam, serta lima kamera pengawas atau CCTV beserta perangkat pendukungnya.

Polisi juga menemukan tiga lembar catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

KORUPSI Rp4,23 Miliar: Setelah Asrun Lio Jadi Tersangka, Siapa Berikutnya?

Selain itu, petugas mengamankan sejumlah barang lain, termasuk taji atau pisau ayam, dua selongsong peluru, dua busur, tiga pisau, satu arit, satu gerinda, dua unit handy talky (HT), satu tabung gas airsoft gun, dan dua sarung parang.

Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Dua Sachet Diduga Sabu Ditemukan

Penggerebekan di lokasi ketiga menghasilkan temuan tambahan. Polisi mengamankan enam orang berinisial T alias O, S, H, A, I, dan J.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tiga orang terindikasi positif menggunakan narkotika, sedangkan tiga lainnya dinyatakan negatif.

Kejagung Periksa Kajari Konawe, Dugaan Main Kasus Nikel Demi Perkaya Diri

Di lokasi ini, petugas menyita dua sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,20 gram.

Barang bukti lainnya meliputi satu pucuk senjata jenis softgun, 13 parang, sembilan alat isap sabu, enam kompor alat isap, empat timbangan, dua telepon genggam, sembilan bal plastik klip bening, satu alat pres, satu kotak kaca pireks, empat handy talky, satu perangkat penerima CCTV, serta satu buku catatan yang diduga berkaitan dengan penjualan sabu.

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp2.397.000.

Dengan demikian, total 11 orang diamankan dari tiga lokasi tersebut. Seluruhnya akan menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman untuk menentukan keterkaitan masing-masing dengan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Hasil pemeriksaan awal yang menunjukkan indikasi positif penggunaan narkotika tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam jaringan peredaran narkoba. Penetapan status hukum dan peran masing-masing pihak bergantung pada hasil penyidikan lebih lanjut.

Polda Sultra Janji Bersihkan Lokasi Rawan Narkoba

Kapolda Sultra menegaskan, kepolisian berkomitmen menindak lokasi yang digunakan untuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Polda Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk memastikan tidak ada lagi lokasi yang dijadikan tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman,” tegas Himawan.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan lingkungan agar masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi dalam situasi aman dan kondusif.

Polda Sultra menyatakan operasi tersebut merupakan bagian dari implementasi program Quick Wins Kapolri dan dukungan terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Kepolisian juga mengapresiasi dukungan Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah setempat, mulai dari lurah hingga camat, serta masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Masyarakat diimbau berperan aktif menjaga lingkungan dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba.

Pengungkapan di Kampung Salo kini menyisakan pertanyaan penting mengenai sejauh mana aktivitas narkotika berlangsung di kawasan tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok dan pihak lain yang terlibat. Jawabannya akan bergantung pada pengembangan penyidikan kepolisian terhadap orang-orang yang diamankan dan barang bukti yang disita. (MS Network)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *