Seputar Nikel
Home / Seputar Nikel / Kejagung Periksa Kajari Konawe, Dugaan Main Kasus Nikel Demi Perkaya Diri

Kejagung Periksa Kajari Konawe, Dugaan Main Kasus Nikel Demi Perkaya Diri

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Dok

JAKARTA — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) Fachrizal, diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Pemeriksaan ini menjadi sorotan lantaran ia dikaitkan dugaan pelanggaran tersebut dengan penanganan perkara nikel dan dugaan upaya memperoleh keuntungan pribadi.

Kejagung membenarkan bahwa Fachrizal diamankan oleh tim internal untuk menjalani pemeriksaan. Namun, hingga Kamis (15/10/2026), institusi tersebut belum mengungkap secara terperinci substansi laporan yang menjadi dasar pemeriksaan, termasuk apakah dugaan tersebut berkaitan langsung dengan perkara pertambangan nikel tertentu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Fachrizal diamankan oleh tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung untuk mendalami laporan dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

“Memang terhadap yang bersangkutan diamankan oleh tim SIRI, Intel Kejagung, dalam rangka karena adanya dugaan laporan penyalahgunaan kekuasaan. Tetapi sekarang masih dalam tahap pendalaman pemeriksaan,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

Jejak Karier Asrun Lio: Dari Dosen, Sekda Sultra, hingga Tersangka Korupsi

Anang belum menjelaskan bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan maupun perkara yang menjadi objek pemeriksaan.

Ia menyatakan, apabila ditemukan pelanggaran kode etik, penanganannya akan diteruskan kepada bidang pengawasan.

“Apabila nantinya terbukti, maka akan melanggar kode etik, akan diserahkan ke bidang pengawasan. Sementara ini menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Diamankan Tim Internal Kejati Sultra

Fachrizal sebelumnya diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Senin (5/10/2026).

Eks Sekda Sultra Asrun Lio Resmi Tersangka Korupsi

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Sugeng Riyanta, membenarkan pengamanan tersebut.

Menurut dia, tindakan itu dilakukan menyusul dugaan perbuatan tercela atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melanggar disiplin pegawai dan kode etik jaksa.

“Hari Senin (5/10) Tim Pam SDO Kejati Sultra telah mengamankan satu orang Kajari di wilayah Sultra, atas dugaan melakukan perbuatan tercela atau penyalahgunaan wewenang melanggar disiplin pegawai dan kode etik jaksa,” kata Sugeng, Kamis (8/10/2026).

Setelah diamankan, Fachrizal dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di lingkungan Kejagung.

Untuk menjaga keberlangsungan tugas institusi, Hijran Safar telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Kajari Konawe.

Konflik Nikel Morowali: Mahasiswa Desak IUP PT KPI Dicabut, Operasi ASKON Dihentikan

Dugaan Permainan Perkara Nikel

Sorotan terhadap pemeriksaan Fachrizal menguat setelah muncul pemberitaan yang mengaitkan dugaan penyalahgunaan wewenang dengan penanganan perkara nikel, termasuk informasi mengenai kargo bijih nikel sitaan yang disebut berkaitan dengan rencana pelelangan.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan kewenangan dalam penanganan perkara pertambangan dan pengelolaan barang bukti.

Apabila terdapat penyimpangan dalam proses penanganan perkara atau pengelolaan barang bukti, persoalannya bukan sebatas pelanggaran administratif. Penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi, jika terbukti, dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan bentuk perbuatan dan unsur pelanggaran yang ditemukan.

Namun, Kejagung belum mengonfirmasi bahwa pemeriksaan Fachrizal secara khusus berkaitan dengan kargo nikel sitaan tersebut. Belum ada pula keterangan resmi yang memastikan adanya pemerasan terhadap perusahaan tambang atau membuktikan dugaan bahwa penanganan perkara dimanfaatkan untuk memperkaya diri.

Karena itu, hubungan antara pemeriksaan Fachrizal, perkara nikel, dan dugaan keuntungan pribadi masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Integritas Penegakan Hukum Dipertaruhkan

Sulawesi Tenggara merupakan salah satu wilayah penting dalam industri nikel Indonesia. Aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral di provinsi ini melibatkan kepentingan ekonomi, investasi, tata kelola sumber daya alam, serta kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Dalam sektor bernilai ekonomi tinggi seperti pertambangan nikel, kewenangan aparat penegak hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara tidak boleh menjadi instrumen untuk menguntungkan pihak tertentu.

Pemeriksaan terhadap Fachrizal menjadi momentum bagi Kejagung untuk menjelaskan substansi dugaan pelanggaran secara proporsional ketika informasi tersebut sudah dapat dibuka kepada publik tanpa mengganggu proses pemeriksaan.

Kejelasan mengenai perkara yang diperiksa, dugaan perbuatan yang dilaporkan, serta bukti yang mendasarinya diperlukan untuk mencegah berkembangnya spekulasi sekaligus memastikan pertanggungjawaban apabila pelanggaran benar-benar ditemukan.

Hingga keterangan resmi terakhir pada 14 Oktober 2026, Kejagung menyatakan pemeriksaan terhadap Fachrizal masih dalam tahap pendalaman.

Publik kini menunggu apakah pemeriksaan tersebut akan mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan penanganan perkara nikel.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Namun, dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum juga menuntut pemeriksaan yang serius, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (MS Network)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *