JAKARTA — Pemerintah mulai mengubah arah besar hilirisasi nikel nasional.
Jika sebelumnya pembangunan smelter tahap awal menjadi fokus utama, kini pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mulai membatasi investasi smelter nikel hulu dan mengarahkan industri masuk lebih dalam ke rantai pasok baterai serta energi hijau.
Kebijakan tersebut ditegaskan melalui penerbitan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak lagi ingin hanya menjadi produsen bahan setengah jadi, tetapi mulai membangun industri turunan bernilai tambah tinggi.
Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Rudy Salahuddin, mengatakan pemerintah ingin memastikan cadangan nikel Indonesia dimanfaatkan secara lebih strategis demi memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem energi bersih global.
“Pemerintah ingin agar investasi nikel bergerak lebih dalam mendorong produk turunan lanjutan seperti bahan baku baterai, komponen industri hijau, hingga manufaktur produk akhir,” ujarnya dalam diskusi publik CERAH bersama Energy Shift Institute (ESI) di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Dalam kebijakan terbaru itu, pemerintah mulai mengendalikan pembangunan smelter yang hanya menghasilkan produk intermediate atau produk antara seperti nickel pig iron (NPI), feronikel (FeNi), nickel matte, hingga mixed hydroxide precipitate (MHP).
Artinya, smelter berbasis rotary kiln electric furnace (RKEF) yang selama ini memproduksi NPI dan FeNi, maupun smelter high pressure acid leach (HPAL) yang hanya menghasilkan MHP, tidak lagi menjadi orientasi akhir investasi nasional.
Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari strategi besar pemerintah membangun ekosistem industri hijau nasional berbasis kendaraan listrik dan sistem penyimpanan energi.
Nikel sendiri merupakan mineral kunci dalam rantai pasok baterai kendaraan listrik karena memiliki kemampuan mendukung kepadatan energi tinggi. Selain itu, kebutuhan baterai diperkirakan terus meningkat seiring pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) skala besar di Indonesia.
Pemerintah bahkan menargetkan pembangunan PLTS hingga 100 gigawatt (GW). Karena sifat energi surya yang intermittent atau tidak stabil, maka dibutuhkan energy storage system berbasis baterai untuk menyimpan pasokan listrik.
“Pengendalian investasi smelter nikel melalui PP No.28/2025 bukan semata-mata pembatasan, melainkan langkah untuk mengarahkan pemanfaatan cadangan nikel secara lebih strategis,” kata Rudy.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap hilirisasi nikel tidak berhenti pada ekspor bahan mentah maupun produk setengah jadi, tetapi mampu menciptakan nilai tambah lebih besar, membuka investasi berkualitas, memperkuat industri nasional, sekaligus menjadikan Indonesia pemain utama dalam rantai pasok energi hijau dunia.
Smelter Nikel Intermediate Mulai Dibatasi
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah secara tegas mensyaratkan agar industri pemurnian nikel berbasis pirometalurgi tidak lagi membangun fasilitas yang hanya memproduksi NPI, FeNi, dan nickel matte.
Sementara untuk smelter berbasis hidrometalurgi atau HPAL, pemerintah juga mulai membatasi investasi baru yang hanya menghasilkan MHP sebagai produk akhir.
Jika mengacu pada klasifikasi usaha, aturan ini terutama menyasar perusahaan smelter yang berdiri sebagai industri manufaktur dengan izin usaha industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian.
Kebijakan ini dipandang sebagai upaya pemerintah mempercepat penghiliran nikel menuju industri baterai kendaraan listrik, komponen energi bersih, hingga manufaktur produk akhir berbasis teknologi hijau. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment