Seputar Korupsi Kolaka Koltim
Home / Sultra / Koltim / Korupsi Dana Bencana Rp4,3 Miliar di Kolaka Timur, Jaksa Tahan Kadis Perumahan

Korupsi Dana Bencana Rp4,3 Miliar di Kolaka Timur, Jaksa Tahan Kadis Perumahan

Kejaksaan Negeri Kolaka menahan tiga tersangka korupsi dana rehabilitasi rumah korban bencana alam di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada Senin (18/5/2026). Salah satunya MIB, Kepala Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Ist

KOLAKA – Kejaksaan Negeri Kolaka menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi rumah korban bencana alam di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada Senin (18/5/2026).

Salah satu yang terseret dalam kasus ini adalah Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kolaka Timur berinisial MIB.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan rehabilitasi rumah korban bencana tahun anggaran 2023 yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Kepala Kejari Kolaka, Romadu Novelino, mengungkapkan bahwa MIB menjabat sebagai Kepala Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Selain MIB, dua tersangka lainnya yakni HA selaku penanggung jawab sembilan kegiatan swakelola rehabilitasi rumah korban bencana alam, serta A yang bertanggung jawab atas empat kegiatan swakelola lainnya.

BI: Sulawesi Layak Jadi Pusat Hilirisasi dan Industri Rumput Laut Nasional

Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2023.

Dari total anggaran Rp10,91 miliar, sekitar Rp4,31 miliar direalisasikan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan untuk 12 kegiatan rehabilitasi rumah korban bencana.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik Kejari Kolaka menduga terjadi tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

Ketiga tersangka kini resmi ditahan dan digiring petugas Kejari Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini memicu sorotan publik karena dana yang diduga diselewengkan merupakan bantuan bagi warga terdampak bencana alam yang seharusnya digunakan untuk pemulihan rumah masyarakat. (MS Network)

Penjara Menanti 2 Pembalak Hutan di Kawasan Konservasi Kolaka

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *