Seputar Nikel Kolaka
Home / Sultra / Kolaka / Diserang Isu Tambang Nikel Ilegal, PT Toshida Klaim Kantongi Izin Lengkap dari Negara

Diserang Isu Tambang Nikel Ilegal, PT Toshida Klaim Kantongi Izin Lengkap dari Negara

Wilayah tambang nikel PT Toshida Indonesia di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dok

KENDARI – Polemik tambang nikel PT Toshida Indonesia di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) memanas setelah sejumlah organisasi adat mendesak pemerintah pusat mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.

Namun di tengah tekanan itu, pihak perusahaan membantah keras tudingan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan.

Kuasa hukum PT Toshida Indonesia, Asdin Surya, menegaskan perusahaan tambang nikel tersebut telah mengantongi seluruh legalitas resmi, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 dari Kementerian ESDM.

Menurut Asdin, penerbitan RKAB tidak mungkin dilakukan tanpa proses verifikasi ketat dari pemerintah pusat.

Karena itu, ia meminta publik tidak menggiring opini seolah perusahaan telah melakukan pelanggaran hukum sebelum ada keputusan resmi dari lembaga berwenang.

MBG di Kolaka, Sulawesi Tenggara: 11 Siswa SD Diduga Keracunan

“Untuk mendapatkan persetujuan RKAB, perusahaan harus melewati tahapan administrasi, evaluasi, hingga verifikasi yang sangat ketat,” ujar Asdin, Sabtu, 9 Mei 2026.

Ia juga menepis tudingan bahwa aktivitas tambang nikel PT Toshida Indonesia berlangsung tanpa IPPKH.

Menurutnya, izin penggunaan kawasan hutan tersebut diterbitkan pemerintah melalui proses panjang dan pemeriksaan lintas instansi.

“Aspek legalitas perusahaan lengkap. IPPKH diterbitkan negara melalui prosedur resmi dan melibatkan verifikasi dari instansi terkait,” tegasnya.

Pernyataan itu sekaligus menjawab isu pemasangan plank oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di area tambang perusahaan.

Royalti Nikel Segera Direvisi

Asdin membenarkan bahwa Satgas PKH pernah turun langsung melakukan pengecekan lapangan, namun hasil verifikasi disebut tidak sebesar tudingan yang beredar di publik.

“Luas bukaan lahannya jauh lebih kecil dibanding isu yang berkembang sampai ratusan hektare,” katanya.

Menurut Asdin, informasi yang beredar selama ini cenderung membentuk opini sepihak terhadap perusahaan tambang nikel tersebut tanpa menunggu hasil resmi dari proses klarifikasi pemerintah.

“Jangan sampai perusahaan sudah divonis di ruang publik padahal proses verifikasi masih berjalan,” ujarnya.

PT Toshida Indonesia juga menegaskan tetap terbuka terhadap pengawasan pemerintah dan menghormati seluruh proses hukum maupun administrasi yang berlaku di sektor pertambangan nikel nasional.

Kapolri Tunjuk Himawan Bayu Aji Jadi Kapolda di Bumi Kaya Nikel, Sulawesi Tenggara

“Kami menghormati kritik dan aspirasi masyarakat, tetapi semua harus berdasarkan fakta dan data objektif,” tambah Asdin.

Ia turut menyinggung perkara hukum terkait PT Toshida Indonesia yang pernah bergulir di Pengadilan Tipikor Kendari pada 2022 dan berakhir dengan putusan bebas terhadap para terdakwa.

“Pengadilan telah memberikan penilaian hukum dan putusan itu harus dihormati semua pihak,” pungkasnya. (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *