KOLAKA — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memperkuat langkah pencegahan penyebaran paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Upaya ini difokuskan pada perlindungan anak dan remaja yang dinilai rentan menjadi sasaran propaganda ideologi radikal, terutama melalui media digital dan lingkungan sosial.
Melalui kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Sosbang) yang digelar di Hotel Sutan Raja, Kamis (7/5/2026), Densus 88 menggandeng berbagai lembaga layanan perlindungan anak serta stakeholder terkait untuk memperkuat benteng sosial masyarakat terhadap ancaman radikalisme.
Sekitar 70 peserta mengikuti kegiatan tersebut dalam agenda pendampingan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus (AMPK) kewenangan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2026.
Dalam sosialisasi itu, peserta dibekali pemahaman mengenai bahaya penyebaran paham IRET yang dinilai dapat memengaruhi pola pikir dan perilaku anak-anak maupun remaja.
Materi disampaikan secara edukatif dengan penekanan pada pentingnya menjaga persatuan, toleransi, dan stabilitas sosial di tengah masyarakat.
Katim Pencegahan Densus 88 AT Polri, Adri Hiswanto Hasanuddin menegaskan bahwa perlindungan anak saat ini tidak hanya terkait ancaman kekerasan fisik, tetapi juga ancaman ideologi yang dapat merusak masa depan generasi muda.
“Perlindungan anak tidak hanya berbicara tentang kekerasan fisik, tetapi juga bagaimana melindungi mereka dari paparan ideologi radikal yang dapat memengaruhi pola pikir dan perilaku mereka di masa depan,” ujarnya.
Selain pemaparan materi, kegiatan tersebut juga menjadi ruang koordinasi dan deteksi dini terhadap potensi penyebaran paham radikal di lingkungan masyarakat.
Para peserta diajak memperkuat sinergi lintas sektor guna menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan kondusif bagi tumbuh kembang anak di Sulawesi Tenggara.
Sosialisasi ini mendapat respons positif dari peserta yang menilai edukasi tentang ancaman radikalisme terhadap anak sangat penting di tengah derasnya arus informasi digital.
Melalui kegiatan tersebut, Densus 88 bersama stakeholder terkait berharap komitmen bersama dalam mencegah penyebaran paham IRET semakin kuat, sekaligus memperkuat sistem perlindungan anak berbasis masyarakat di Sulawesi Tenggara. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment