News Seputar Korupsi Sultra
Home / Sultra / KPK Mulai Dalami Dugaan Korupsi APBD untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra)

KPK Mulai Dalami Dugaan Korupsi APBD untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dok

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami laporan dugaan penyalahgunaan APBD untuk Universitas Sulawesi Tenggara yang menyeret nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp12 miliar.

Laporan tersebut disampaikan Koalisi Sultra Bersih ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026). Koalisi menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk pembangunan dan pengadaan aset Unsultra.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan setiap laporan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan telaah awal.

“Kami tegaskan bahwa setiap laporan aduan masyarakat yang masuk ke KPK nanti akan ditindaklanjuti. Kita akan lakukan verifikasi apakah informasi awal yang disampaikan oleh pihak pelapor itu fakta,” ujar Budi.

Aliansi Masyarakat Adat Tuntut IUP Nikel PT Toshida Dicabut di Kolaka, Sulawesi Tenggara

Menurut Budi, KPK akan menganalisis substansi laporan untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk kategori dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.

“Jika tidak ditemukan unsur pidana, maka laporan tetap dapat ditindaklanjuti melalui pendekatan pencegahan atau koordinasi supervisi,” jelasnya.

Kasus ini mencuat setelah Koalisi Sultra Bersih melaporkan dugaan korupsi terkait pengalokasian APBD Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2014–2021 untuk pembangunan gedung dan pengadaan aset kampus swasta tersebut.

Perwakilan Koalisi Sultra Bersih, Aman Arif, mengungkapkan persoalan bermula dari pendirian Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 2010 yang disebut mengambil alih aset Unsultra dari yayasan lama yang telah berdiri sejak 1967.

Menurut Aman, saat itu Nur Alam masih menjabat sebagai Gubernur Sultra dan juga tercatat sebagai Ketua Pembina yayasan baru tersebut, sehingga dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan.

Aliansi Nikel ASEAN: Indonesia dan Filipina Kuasai 73 Persen Pasokan Dunia

Koalisi juga mempersoalkan penggunaan APBD untuk pembangunan gedung Unsultra senilai Rp9,1 miliar serta pengadaan meubelair seperti kursi dan meja kerja pejabat universitas. Total anggaran yang dipersoalkan disebut mencapai Rp12.052.951.000.

“Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi di bawah naungan yayasan milik Nur Alam dan lainnya,” kata Aman.

Atas dasar itu, Koalisi Sultra Bersih menilai dugaan perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri maupun korporasi serta merugikan keuangan negara.

Sejumlah dokumen pendukung juga telah diserahkan kepada KPK untuk memperkuat laporan tersebut.

Koalisi mendesak lembaga antirasuah segera bergerak mengusut kasus tersebut karena nilai kerugian negara disebut tidak kecil. (MS Network)

KPK Bongkar Celah Suap dan Gratifikasi di Sultra: Perizinan hingga Pajak Paling Rawan

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *