JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembentukan lima pengadilan militer baru di berbagai wilayah strategis Indonesia, termasuk di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Penandatanganan PP Nomor 22 dan 23 Tahun 2025 ini dilakukan di Jakarta pada 6 Mei 2025. Kebijakan tersebut menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat sistem peradilan militer nasional yang lebih merata, cepat, dan efisien.
Dalam dokumen resmi yang dirilis pada Kamis (19/6/2025), lima pengadilan militer baru yang dibentuk adalah:
– Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru
– Pengadilan Militer V-18 Kendari
– Pengadilan Militer V-21 Manokwari
– Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan
– Pengadilan Militer Tinggi V Makassar
Pengadilan Militer Kendari, Jawaban Atas Kebutuhan Keadilan di Sulawesi
Pembentukan Pengadilan Militer V-18 Kendari menjadi angin segar bagi wilayah Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. Sebelumnya, perkara militer dari dua provinsi ini harus ditangani oleh pengadilan militer di luar daerah, yang kerap memperlambat proses hukum karena kendala geografis dan beban kerja tinggi.
Kini, dengan adanya pengadilan militer baru di Kendari, akses terhadap keadilan bagi prajurit TNI dan masyarakat sekitar akan lebih cepat, murah, dan mudah dijangkau.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas beban kerja tinggi di pengadilan militer sebelumnya yang mencakup wilayah hukum sangat luas. Dengan lima pengadilan baru tersebut, sistem peradilan akan menjadi lebih terdistribusi dan efektif.
Adapun cakupan wilayah hukum masing-masing pengadilan baru antara lain:
Pekanbaru: Provinsi Riau dan Kepulauan Riau
Kendari: Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah
Manokwari: Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya
Balikpapan: wilayah yang sebelumnya masuk yurisdiksi Pengadilan Militer Tinggi I Medan
Makassar: sebagian wilayah yang sebelumnya ditangani oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya
Pengelolaan dan Pembiayaan
Dalam beleid tersebut juga diatur mengenai pelimpahan perkara yang belum disidangkan ke pengadilan baru, serta pengelolaan personel, aset, dan fasilitas yang akan dikoordinasikan langsung oleh Mahkamah Agung (MA).
Pembiayaan operasional dan pembangunan pengadilan militer baru akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui alokasi MA.
Sementara itu, penyediaan lahan pembangunan gedung pengadilan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini
Discussion about this post