JAKARTA — Lonjakan harga komoditas global kembali menyoroti kelemahan mendasar dalam sistem fiskal Indonesia.
Di tengah keuntungan besar yang dinikmati perusahaan tambang, negara justru dinilai hanya memperoleh porsi kecil dari rente ekonomi yang seharusnya bisa dioptimalkan.
Laporan terbaru dari INDEF mengungkap bahwa setiap kali harga komoditas melonjak, Indonesia selalu menghadapi pola berulang: beban subsidi meningkat, tetapi penerimaan negara tidak maksimal karena tidak adanya instrumen pajak windfall.
Ekonom INDEF, Dr. Ariyo DP Irhamna, menyebut kondisi ini sebagai dilema struktural.
“Saat harga naik, penerimaan memang bertambah, tetapi sebagian besar rente ekonomi justru tidak tertangkap negara,” ujarnya dalam policy brief terbaru yang diterima Jumat (17/4/2026) .
Fenomena ini kembali terlihat pada April 2026. Ketegangan geopolitik global mendorong harga minyak Brent menembus US$100 per barel, sementara Harga Batubara Acuan (HBA) naik ke US$103,43 per ton. Namun, lonjakan tersebut tidak diikuti peningkatan signifikan dalam penerimaan negara.
Potensi Ratusan Triliun Tak Tertangkap
Belajar dari boom komoditas 2022, ketika harga batubara melonjak drastis hingga 486 persen dibandingkan 2020, keuntungan perusahaan tambang meningkat tajam. Margin yang sebelumnya negatif berubah menjadi lebih dari 22 persen.
Namun, tanpa instrumen pajak berbasis keuntungan seperti Profit Resource Rent Tax (PRRT), negara kehilangan peluang besar.
Simulasi INDEF menunjukkan bahwa pada puncak 2022, Indonesia berpotensi memperoleh tambahan penerimaan hingga Rp223 triliun—Rp192 triliun dari batubara dan Rp31 triliun dari sektor migas.
Secara rata-rata, potensi penerimaan yang tidak tertangkap sepanjang 2017–2024 mencapai Rp67 triliun per tahun.
Royalti Jadi Sumber Masalah
Akar persoalan terletak pada desain sistem royalti yang masih berbasis pendapatan kotor (harga dikali volume), bukan keuntungan. Skema ini dinilai tidak mampu menangkap lonjakan laba saat harga tinggi.
Akibatnya, saat harga batubara mencapai puncak—seperti US$345 per ton pada 2022—negara hanya mampu menangkap sekitar 10–15 persen dari rente ekonomi.
Sebaliknya, saat harga turun, royalti justru membebani perusahaan karena tetap dikenakan meskipun margin menipis.
Kondisi ini menciptakan distorsi: negara kehilangan potensi besar saat boom, sementara pelaku usaha tertekan saat bust.
Struktur Berubah, Kebijakan Tertinggal
Perubahan struktur penerimaan negara semakin memperjelas urgensi reformasi. Jika pada 2009 sektor migas menyumbang lebih dari 90 persen PNBP sumber daya alam, maka pada 2024 kontribusinya turun menjadi sekitar 48 persen.
Sebaliknya, sektor non-migas—terutama batubara—justru melonjak menjadi lebih dari 50 persen. Namun, instrumen fiskal yang digunakan masih didesain untuk era dominasi migas.
“Terjadi mismatch. Struktur ekonomi sudah berubah, tetapi kebijakan fiskalnya belum mengikuti,” demikian analisis laporan tersebut.
PRRT Dinilai Jadi Solusi
Sebagai jalan keluar, INDEF mendorong penerapan PRRT, yaitu pajak berbasis keuntungan yang hanya dikenakan saat perusahaan memperoleh laba сверх-normal.
Skema ini dirancang tidak mengganggu investasi. Pajak baru berlaku jika tingkat pengembalian investasi (ROI) melampaui 15 persen. Di atas ambang tersebut, tarif progresif dikenakan—20 persen hingga dua kali threshold, dan 40 persen untuk keuntungan lebih tinggi.
Model ini telah diterapkan di berbagai negara seperti Australia dan Norwegia, yang tetap mampu menarik investasi meski mengenakan pajak tinggi pada sektor sumber daya alam.
Risiko Siklus Berulang
Tanpa reformasi, Indonesia diperkirakan akan terus terjebak dalam siklus yang sama: kehilangan sebagian besar rente ekonomi saat harga komoditas melonjak, lalu kekurangan bantalan fiskal ketika harga jatuh.
INDEF juga mengusulkan pembentukan dana stabilisasi khusus dari penerimaan sektor sumber daya alam, sehingga negara memiliki cadangan fiskal saat terjadi penurunan harga.
“Pertanyaannya bukan apakah siklus ini akan terulang, tetapi apakah Indonesia sudah siap menghadapinya,” tegas Dr. Ariyo DP Irhamna.
Dengan tren harga komoditas yang kembali menguat, tekanan untuk segera mereformasi sistem fiskal—termasuk menerapkan windfall tax—kini semakin sulit diabaikan. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


Comment