KENDARI – Tekanan terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencuat di publik.
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara secara tegas mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk membatalkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang nikel di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) karena dinilai bertentangan dengan hukum dan mengancam keberlanjutan wilayah pesisir.
Sorotan tajam ini muncul setelah pemerintah memberikan kuota RKAB kepada dua perusahaan, yakni PT Gema Kreasi Perdana (GKP) sebesar 2 juta metrik ton dan PT Bumi Konawe Mining (BKM). Total, sekitar 3,3 juta metrik ton nikel direncanakan akan diangkut dari pulau kecil tersebut.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menyebut kebijakan itu sebagai bentuk “lampu hijau” bagi eksploitasi tambang di wilayah yang seharusnya dilindungi.
“Ini logikanya di mana? Mahkamah Konstitusi sudah jelas melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Tapi justru Kementerian ESDM menerbitkan RKAB,” tegas Hendro, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, keputusan tersebut bertentangan langsung dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang memperkuat larangan tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.
Aturan itu juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).
Ampuh menilai, jika RKAB ini tetap dijalankan, maka bukan hanya aspek hukum yang dilanggar, tetapi juga membuka potensi krisis ekologis dan sosial di Pulau Wawonii—sebuah pulau kecil yang memiliki daya dukung lingkungan terbatas.
Desakan pembatalan RKAB ini sekaligus menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat agar tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama di wilayah rentan seperti pulau-pulau kecil.
Jika tidak segera dievaluasi, kebijakan ini dikhawatirkan akan mempercepat kerusakan lingkungan, mengancam ruang hidup masyarakat lokal, serta memperdalam konflik antara warga dan perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


Comment