• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
MediaSultra.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Mengapa IUP PT GAG Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Pemerintah, Ada Apa?

    BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Cabut 4 IUP Nikel di Raja Ampat

    BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Cabut 4 IUP Nikel di Raja Ampat

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Mengelola Limbah Hewan Kurban dengan Bijak dan Ramah Lingkungan, Begini Caranya

    Mengelola Limbah Hewan Kurban dengan Bijak dan Ramah Lingkungan, Begini Caranya

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Spesial Report
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Mengapa IUP PT GAG Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Pemerintah, Ada Apa?

    BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Cabut 4 IUP Nikel di Raja Ampat

    BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Cabut 4 IUP Nikel di Raja Ampat

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Mengelola Limbah Hewan Kurban dengan Bijak dan Ramah Lingkungan, Begini Caranya

    Mengelola Limbah Hewan Kurban dengan Bijak dan Ramah Lingkungan, Begini Caranya

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Spesial Report
No Result
View All Result
MediaSultra.com
No Result
View All Result
Home News

KORUPSI TAMBANG NIKEL: Kejati Sultra Tetapkan 4 Tersangka, Negara Rugi Rp100 Miliar

by Redaksi MS
25 April 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
0
KORUPSI TAMBANG NIKEL: Kejati Sultra Tetapkan 4 Tersangka, Negara Rugi Rp100 Miliar

Aktivitas pengangkutan nikel di WIUP PT Alam Mitra Indah Nugrah (PT AMIN) di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara. Ist

0
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugrah (PT AMIN). Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp100 miliar, berdasarkan hasil penyidikan sementara.

Dalam konferensi pers pada Jumat (25/4/2025), Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, mengungkapkan identitas para tersangka di antaranya: MM – Direktur Utama PT AMIN, MLY – Kuasa Direktur PT AMIN, ES – Direktur PT PTB dan SPI – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka.

“Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor pertambangan, karena melibatkan oknum penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan untuk tujuan pribadi,” ujar Iwan.

Modus: Gunakan Dokumen Palsu dan Kolusi di Pelabuhan

BeritaTerkait

Izin TKA Jadi Ladang Korupsi, KPK Ungkap Pemerasan Rp53,7 Miliar di Kemenaker

PB PNNU Desak Menteri Nusron Batalkan Revisi RTRW Sultra: Khianati Asta Cita Prabowo

Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

PT AMIN merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara tahun 2014 dengan WIUP di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara.

Pada tahun 2023, PT AMIN mendapatkan kuota produksi nikel sebesar 500.232 MT dan kuota penjualan 500.004 MT. Namun, penyidikan mengungkap bahwa dokumen legal PT AMIN diduga disalahgunakan untuk menjual ore nikel dari wilayah pertambangan lain, yakni milik PT PCM.

Pada Juni 2023, ES dari PT PTB menjalin kerja sama dengan H, Direktur PT Kurnia Mining Resource (PT KMR), untuk menggunakan pelabuhan jetty milik PT KMR. Ore nikel yang diangkut berasal dari IUP PT PCM, tetapi didokumentasikan seolah-olah berasal dari IUP PT AMIN.

Pada 17 Juni 2023, perjanjian jasa pelabuhan ditandatangani antara Direktur PT KMR dan MLY dari PT AMIN. Lebih lanjut, SPI selaku Kepala KUPP Kolaka mengusulkan agar PT AMIN bisa menjadi pengguna Terminal Umum PT KMR, meski belum mendapat persetujuan dari Dirjen Perhubungan Laut.

Meski tanpa persetujuan resmi, SPI tetap memberikan izin berlayar kepada tongkang pengangkut ore nikel tersebut dan menerima sejumlah uang sebagai imbalan.

Akibat manipulasi dokumen dan penyalahgunaan wewenang tersebut, negara diperkirakan menderita kerugian lebih dari Rp100 miliar. Namun, angka pasti kerugian masih dalam proses audit oleh lembaga berwenang.

Adapun keempat tersangka disangkakan melanggar berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 12 huruf a, b, Pasal 12A Jo Pasal 12B Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 KUHP dan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyidikan terus berjalan untuk mengungkap aktor lain yang terlibat serta memperdalam kerugian yang dialami negara. (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Tags: Kejaksaan TinggiKolakaKorupsiPertambangan Nikel

Related Posts

Izin TKA Jadi Ladang Korupsi, KPK Ungkap Pemerasan Rp53,7 Miliar di Kemenaker

Izin TKA Jadi Ladang Korupsi, KPK Ungkap Pemerasan Rp53,7 Miliar di Kemenaker

13 Juni 2025
Pemkot Kendari Gandeng Hikvision Indonesia Kembangkan Smart City

Pemkot Kendari Gandeng Hikvision Indonesia Kembangkan Smart City

14 Juni 2025
Terobosan Medis: Layanan Bedah Jantung Terbuka Kini Tersedia di Sulawesi Tenggara

Hugua Gagas RS Jantung Oputa Yi Koo Jadi Pusat Medical Tourism di Indonesia Timur

14 Juni 2025
PB PNNU Desak Menteri Nusron Batalkan Revisi RTRW Sultra: Khianati Asta Cita Prabowo

PB PNNU Desak Menteri Nusron Batalkan Revisi RTRW Sultra: Khianati Asta Cita Prabowo

12 Juni 2025
Waspadai Cuaca Ekstrem di Sulawesi Tenggara, 12 Juni 2025

Waspadai Cuaca Ekstrem di Sulawesi Tenggara, 12 Juni 2025

12 Juni 2025
Investasi Rp15 Triliun, Proyek Jembatan Muna–Buton Segera Terwujud

Investasi Rp15 Triliun, Proyek Jembatan Muna–Buton Segera Terwujud

12 Juni 2025
Next Post
Ekonomi Menggeliat, Uang Beredar Tembus Rp9.436 Triliun

Ekonomi Menggeliat, Uang Beredar Tembus Rp9.436 Triliun

Discussion about this post

Recommended

Pemerintah Mulai Antisipasi Lonjakan Harga Pangan

Pemerintah Mulai Antisipasi Lonjakan Harga Pangan

3 tahun ago
BUMD di Sultra Dinilai Kurang Profesional, Banyak Diisi Tim Sukses

BUMD di Sultra Dinilai Kurang Profesional, Banyak Diisi Tim Sukses

1 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Term of Service
    • Contact

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    No Result
    View All Result
    • Contact
    • Disclaimer
    • Home
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Term of Service

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Go to mobile version