• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
No Result
View All Result
MediaSultra.com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Gawat! 1.000 Hektare Hutan Mangrove di Konawe Utara Rusak Parah

    Gawat! 1.000 Hektare Hutan Mangrove di Konawe Utara Rusak Parah

    Konservasi Penyu dan Cetacea: Centre of Excellence Dibentuk di Tiga Lokasi

    Konservasi Penyu dan Cetacea: Centre of Excellence Dibentuk di Tiga Lokasi

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    WALHI Sultra Gugat Perusahaan Nikel China, PT OSS dan VDNI: PN Unaaha Turun ke Lapangan

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Gawat! 1.000 Hektare Hutan Mangrove di Konawe Utara Rusak Parah

    Gawat! 1.000 Hektare Hutan Mangrove di Konawe Utara Rusak Parah

    Konservasi Penyu dan Cetacea: Centre of Excellence Dibentuk di Tiga Lokasi

    Konservasi Penyu dan Cetacea: Centre of Excellence Dibentuk di Tiga Lokasi

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    WALHI Sultra Gugat Perusahaan Nikel China, PT OSS dan VDNI: PN Unaaha Turun ke Lapangan

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
No Result
View All Result
MediaSultra.com
No Result
View All Result
Home News

KORUPSI TAMBANG NIKEL: Kejati Sultra Tetapkan 4 Tersangka, Negara Rugi Rp100 Miliar

by Redaksi MS
25 April 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
0
KORUPSI TAMBANG NIKEL: Kejati Sultra Tetapkan 4 Tersangka, Negara Rugi Rp100 Miliar

Aktivitas pengangkutan nikel di WIUP PT Alam Mitra Indah Nugrah (PT AMIN) di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara. Ist

0
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugrah (PT AMIN). Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp100 miliar, berdasarkan hasil penyidikan sementara.

Dalam konferensi pers pada Jumat (25/4/2025), Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, mengungkapkan identitas para tersangka di antaranya: MM – Direktur Utama PT AMIN, MLY – Kuasa Direktur PT AMIN, ES – Direktur PT PTB dan SPI – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka.

“Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor pertambangan, karena melibatkan oknum penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan untuk tujuan pribadi,” ujar Iwan.

Modus: Gunakan Dokumen Palsu dan Kolusi di Pelabuhan

BeritaTerkait

Bupati Kolaka: Smelter Merah Putih Ceria Corp Jadi Tonggak Sejarah Industri Hijau

Hilirisasi Nikel: Bank Mandiri dan Ceria Corp Lepas Ekspor Perdana Green FeNi

RKAB Perusahaan Tambang akan Dievaluasi per Tahun

PT AMIN merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara tahun 2014 dengan WIUP di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara.

Pada tahun 2023, PT AMIN mendapatkan kuota produksi nikel sebesar 500.232 MT dan kuota penjualan 500.004 MT. Namun, penyidikan mengungkap bahwa dokumen legal PT AMIN diduga disalahgunakan untuk menjual ore nikel dari wilayah pertambangan lain, yakni milik PT PCM.

Pada Juni 2023, ES dari PT PTB menjalin kerja sama dengan H, Direktur PT Kurnia Mining Resource (PT KMR), untuk menggunakan pelabuhan jetty milik PT KMR. Ore nikel yang diangkut berasal dari IUP PT PCM, tetapi didokumentasikan seolah-olah berasal dari IUP PT AMIN.

Pada 17 Juni 2023, perjanjian jasa pelabuhan ditandatangani antara Direktur PT KMR dan MLY dari PT AMIN. Lebih lanjut, SPI selaku Kepala KUPP Kolaka mengusulkan agar PT AMIN bisa menjadi pengguna Terminal Umum PT KMR, meski belum mendapat persetujuan dari Dirjen Perhubungan Laut.

Meski tanpa persetujuan resmi, SPI tetap memberikan izin berlayar kepada tongkang pengangkut ore nikel tersebut dan menerima sejumlah uang sebagai imbalan.

Akibat manipulasi dokumen dan penyalahgunaan wewenang tersebut, negara diperkirakan menderita kerugian lebih dari Rp100 miliar. Namun, angka pasti kerugian masih dalam proses audit oleh lembaga berwenang.

Adapun keempat tersangka disangkakan melanggar berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 12 huruf a, b, Pasal 12A Jo Pasal 12B Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 KUHP dan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyidikan terus berjalan untuk mengungkap aktor lain yang terlibat serta memperdalam kerugian yang dialami negara. (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Tags: Kejaksaan TinggiKolakaKorupsiPertambangan Nikel

Related Posts

Bombana dan Luwu Timur Sepakat Kolaborasi untuk Tumbuh Bersama

Bombana dan Luwu Timur Sepakat Kolaborasi untuk Tumbuh Bersama

5 Juli 2025
Kapolda Sultra: Kampus Memainkan Peran Strategis Cegah Radikalisme

Kapolda Sultra: Kampus Memainkan Peran Strategis Cegah Radikalisme

5 Juli 2025
Kementerian PUPR Hibahkan PSU Senilai Rp5,4 Miliar ke Pemkot Kendari

Kementerian PUPR Hibahkan PSU Senilai Rp5,4 Miliar ke Pemkot Kendari

5 Juli 2025
Babak Baru Kemitraan Strategis Indonesia–Arab Saudi: Investasi USD27 Miliar Disepakati

Babak Baru Kemitraan Strategis Indonesia–Arab Saudi: Investasi USD27 Miliar Disepakati

5 Juli 2025
Rotasi Kepemimpinan BI Sultra: Edwin Permadi Resmi Gantikan Doni Septadijaya

Rotasi Kepemimpinan BI Sultra: Edwin Permadi Resmi Gantikan Doni Septadijaya

5 Juli 2025
Dugaan Korupsi Berjamaah Tambang Nikel Ilegal di Pulau Wawonii Dilaporkan ke Kejagung

Walhi Laporkan 5 Perusahaan Tambang Nikel di Sultra ke Kejaksaan Agung

4 Juli 2025
Next Post
Ekonomi Menggeliat, Uang Beredar Tembus Rp9.436 Triliun

Ekonomi Menggeliat, Uang Beredar Tembus Rp9.436 Triliun

Discussion about this post

Recommended

Ironi Singkong Impor: Melimpah di Negeri Sendiri, Tapi Petani Lokal Merugi

Ironi Singkong Impor: Melimpah di Negeri Sendiri, Tapi Petani Lokal Merugi

1 bulan ago
Tugboat Terbakar di Pelabuhan Morosi Konawe, Pusat Logistik Industri Nikel di Sultra

Tugboat Terbakar di Pelabuhan Morosi Konawe, Pusat Logistik Industri Nikel di Sultra

2 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Term of Service
    • Contact

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Industri
    • Lingkungan
    • Edukasi

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Go to mobile version