KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugrah (PT AMIN). Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp100 miliar, berdasarkan hasil penyidikan sementara.
Dalam konferensi pers pada Jumat (25/4/2025), Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, mengungkapkan identitas para tersangka di antaranya: MM – Direktur Utama PT AMIN, MLY – Kuasa Direktur PT AMIN, ES – Direktur PT PTB dan SPI – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka.
“Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor pertambangan, karena melibatkan oknum penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan untuk tujuan pribadi,” ujar Iwan.
Modus: Gunakan Dokumen Palsu dan Kolusi di Pelabuhan
PT AMIN merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara tahun 2014 dengan WIUP di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara.
Pada tahun 2023, PT AMIN mendapatkan kuota produksi nikel sebesar 500.232 MT dan kuota penjualan 500.004 MT. Namun, penyidikan mengungkap bahwa dokumen legal PT AMIN diduga disalahgunakan untuk menjual ore nikel dari wilayah pertambangan lain, yakni milik PT PCM.
Pada Juni 2023, ES dari PT PTB menjalin kerja sama dengan H, Direktur PT Kurnia Mining Resource (PT KMR), untuk menggunakan pelabuhan jetty milik PT KMR. Ore nikel yang diangkut berasal dari IUP PT PCM, tetapi didokumentasikan seolah-olah berasal dari IUP PT AMIN.
Pada 17 Juni 2023, perjanjian jasa pelabuhan ditandatangani antara Direktur PT KMR dan MLY dari PT AMIN. Lebih lanjut, SPI selaku Kepala KUPP Kolaka mengusulkan agar PT AMIN bisa menjadi pengguna Terminal Umum PT KMR, meski belum mendapat persetujuan dari Dirjen Perhubungan Laut.
Meski tanpa persetujuan resmi, SPI tetap memberikan izin berlayar kepada tongkang pengangkut ore nikel tersebut dan menerima sejumlah uang sebagai imbalan.
Akibat manipulasi dokumen dan penyalahgunaan wewenang tersebut, negara diperkirakan menderita kerugian lebih dari Rp100 miliar. Namun, angka pasti kerugian masih dalam proses audit oleh lembaga berwenang.
Adapun keempat tersangka disangkakan melanggar berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 12 huruf a, b, Pasal 12A Jo Pasal 12B Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 KUHP dan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penyidikan terus berjalan untuk mengungkap aktor lain yang terlibat serta memperdalam kerugian yang dialami negara. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini
Discussion about this post