• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
No Result
View All Result
MediaSultra.com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Konservasi Penyu dan Cetacea: Centre of Excellence Dibentuk di Tiga Lokasi

    Konservasi Penyu dan Cetacea: Centre of Excellence Dibentuk di Tiga Lokasi

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    WALHI Sultra Gugat Perusahaan Nikel China, PT OSS dan VDNI: PN Unaaha Turun ke Lapangan

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Konservasi Penyu dan Cetacea: Centre of Excellence Dibentuk di Tiga Lokasi

    Konservasi Penyu dan Cetacea: Centre of Excellence Dibentuk di Tiga Lokasi

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    WALHI Sultra Gugat Perusahaan Nikel China, PT OSS dan VDNI: PN Unaaha Turun ke Lapangan

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
No Result
View All Result
MediaSultra.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi & Bisnis

Pertamina Setorkan Pajak 1,9 Triliun untuk Wilayah Sulawesi, Sultra Tertinggi Kedua

by Redaksi MS
21 Juni 2023
in Ekonomi & Bisnis
Reading Time: 2 mins read
0
Pertamina Setorkan Pajak 1,9 Triliun untuk Wilayah Sulawesi, Sultra Tertinggi Kedua

Kantor Pusat PT Pertamina Indonesia. Dok

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAKASSAR – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2022 kepada 6 Pemerintah Provinsi yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo dengan nilai total sebesar Rp 1,9 triliun.

PBBKB merupakan pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat. Dalam hal ini Pertamina dikenakan tarif PBBKB untuk jenis BBM tertentu (subsidi) & jenis BBM khusus penugasan sebesar 5%, jenis BBM umum transportasi dan umum industri sebesar 7,50%, jenis BBM umum sektor industri sebesar 1,29%, dan jenis BBM umum pertambangan dan kehutanan sebesar 6,75%.

Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menyampaikan bahwa Pertamina merupakan perusahaan yang taat terhadap pajak.

BeritaTerkait

Penerimaan Pajak Sultra 2025 Melemah, Nikel dan Aspal Jadi Sorotan

Nikel Melimpah, Penerimaan Pajak Sultra Justru Minus Rp232 Miliar hingga Maret 2025

Harga BBM Pertamina Naik per 1 Juli, Berikut Daftarnya

Secara rinci, Fahrougi menjelaskan setoran PBBKB tertinggi selama tahun 2022 berada pada Provinsi Sulawesi Selatan yakni sebesar Rp824 miliar, kemudian disusul oleh Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp382 miliar, Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp280,8 miliar, Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp280,7 miliar, Provinsi Gorontalo sebesar Rp89 miliar, dan terakhir Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp78 miliar.

Lebih lanjut Fahrougi menambahkan, Pertamina hadir tidak hanya menyalurkan energi kepada masyarakat, namun secara rutin ikut menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan secara tidak langsung ikut mendorong kemajuan infrastruktur daerah.

“Tingginya setoran pajak kepada pemerintah tentunya tidak lepas dari dukungan masyarakat yang senantiasa menggunakan produk BBM unggulan Pertamina baik yang bersubsidi maupun yang non subsidi”, pungkasnya.

Fahrougi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi yang telah memilih menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) berkualitas dan ramah lingkungan dari Pertamina.

Ia berharap minat masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas seperti Pertamax Seriesdan Dex Series semakin meningkat karena akan berdampak langsung kepada setoran pajak yang dapat meningkatkan pembangunan wilayah provinsi tersebut.

Senada dengan itu, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso mengatakan Pertamina terus mengedukasi masyarakat untuk beralih menggunakan BBM berkualitas dan lebih ramah lingkungan.

Sejalan dengan itu, perusahaan mengembangkan produk-produk unggulan yang diperlukan sesuai dengan perkembangan teknologi.

“Inovasi produk dilakukan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan konsumen,” ujar Fadjar.

Pertamina sebagai pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDG’s). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina. (Min)

Tags: PajakPertamina

Related Posts

Pemerintah Kembangkan Eco Fishing Port Bertaraf Internasional, Termasuk di Kendari

Pelabuhan Dirancang Jadi Etalase Ekonomi Perikanan

1 Juli 2025
Gubernur dan Kapolda Sultra Jamin Stabilitas Investasi PSN

Gubernur dan Kapolda Sultra Jamin Stabilitas Investasi PSN

29 Juni 2025
Sulawesi Tenggara Raup Devisa Rp25,45 Triliun dari Sektor Perikanan

Sulawesi Tenggara Raup Devisa Rp25,45 Triliun dari Sektor Perikanan

28 Juni 2025
Paradoks Sultra: Kaya Tambang Nikel, Tapi Minim Kontribusi ke APBD

Penerimaan Pajak Sultra 2025 Melemah, Nikel dan Aspal Jadi Sorotan

25 Juni 2025
Sultra Investment Summit 2025: Tiga Perusahaan Nikel Teken MoU Investasi Berkelanjutan

Sultra Investment Summit 2025: Tiga Perusahaan Nikel Teken MoU Investasi Berkelanjutan

24 Juni 2025
Produk Perikanan Sulawesi Tenggara Makin Diterima Pasar Global

Produk Perikanan Sulawesi Tenggara Makin Diterima Pasar Global

24 Juni 2025
Next Post
10 Proyek Jalan Nasional Wajib Gunakan Aspal Buton

10 Proyek Jalan Nasional Wajib Gunakan Aspal Buton

Discussion about this post

Recommended

Sultra Maimo 2025 Catat Transaksi UMKM Rp3 Miliar

Sultra Maimo 2025 Catat Transaksi UMKM Rp3 Miliar

2 minggu ago
Kemendag Beri Relaksasi untuk Ekspor Pertanian dan Kehutanan

Kemendag Beri Relaksasi untuk Ekspor Pertanian dan Kehutanan

2 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Term of Service
    • Contact

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Industri
    • Lingkungan
    • Edukasi

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Go to mobile version