• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 23, 2025
  • Login
No Result
View All Result
MediaSultra.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    Bom Waktu Bencana Ekologis di Sultra: 80 Persen Bekas Tambang Nikel Abaikan Reklamasi

    Bom Waktu Bencana Ekologis di Sultra: 80 Persen Bekas Tambang Nikel Abaikan Reklamasi

    CRIF 2025: Wali Kota Kendari Bicara Inovasi Lokal untuk Mitigasi Krisis Iklim

    CRIF 2025: Wali Kota Kendari Bicara Inovasi Lokal untuk Mitigasi Krisis Iklim

    Pemda Didorong Identifikasi Potensi Alokasi Ruang Kawasan Berdampak Konservasi

    Pemda Didorong Identifikasi Potensi Alokasi Ruang Kawasan Berdampak Konservasi

    Terumbu Karang Wakatobi Dikeruk, PT WDR Diduga Rusak Kawasan Konservasi

    Terumbu Karang Wakatobi Dikeruk, PT WDR Diduga Rusak Kawasan Konservasi

    Spesies Baru Kadal Buta Ditemukan di Pulau Buton, Diberi Nama Jakob Oetama

    Spesies Baru Kadal Buta Ditemukan di Pulau Buton, Diberi Nama Jakob Oetama

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Spesial Report
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    Bom Waktu Bencana Ekologis di Sultra: 80 Persen Bekas Tambang Nikel Abaikan Reklamasi

    Bom Waktu Bencana Ekologis di Sultra: 80 Persen Bekas Tambang Nikel Abaikan Reklamasi

    CRIF 2025: Wali Kota Kendari Bicara Inovasi Lokal untuk Mitigasi Krisis Iklim

    CRIF 2025: Wali Kota Kendari Bicara Inovasi Lokal untuk Mitigasi Krisis Iklim

    Pemda Didorong Identifikasi Potensi Alokasi Ruang Kawasan Berdampak Konservasi

    Pemda Didorong Identifikasi Potensi Alokasi Ruang Kawasan Berdampak Konservasi

    Terumbu Karang Wakatobi Dikeruk, PT WDR Diduga Rusak Kawasan Konservasi

    Terumbu Karang Wakatobi Dikeruk, PT WDR Diduga Rusak Kawasan Konservasi

    Spesies Baru Kadal Buta Ditemukan di Pulau Buton, Diberi Nama Jakob Oetama

    Spesies Baru Kadal Buta Ditemukan di Pulau Buton, Diberi Nama Jakob Oetama

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Spesial Report
No Result
View All Result
MediaSultra.com
No Result
View All Result
Home News

Besaran Uang Perjalanan Dinas PNS di Sultra Tahun 2026, Berikut Rinciannya

by Redaksi MS
23 Mei 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
0
Besaran Uang Perjalanan Dinas PNS di Sultra Tahun 2026, Berikut Rinciannya

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sulawesi Tenggara. Dok

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan besaran standar biaya perjalanan dinas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang akan berlaku pada tahun anggaran 2026. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Dalam aturan tersebut, biaya perjalanan dinas dalam negeri ditetapkan sebagai batas tertinggi, namun bisa juga dilampaui sesuai kebutuhan dan pertimbangan tertentu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 PMK yang diteken pada 14 Mei 2025.

Berdasarkan regulasi terbaru ini, PNS yang bertugas di Provinsi Sulawesi Tenggara akan mendapatkan uang harian perjalanan dinas dengan rincian sebagai berikut:

Luar kota: Rp 380.000 per orang per hari

BeritaTerkait

Gejolak Internal KONI Sultra: 42 Cabor Desak Musdalub

Bom Waktu Bencana Ekologis di Sultra: 80 Persen Bekas Tambang Nikel Abaikan Reklamasi

Nikel Melimpah, Penerimaan Pajak Sultra Justru Minus Rp232 Miliar hingga Maret 2025

Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 150.000 per orang per hari

Diklat: Rp 110.000 per orang per hari

Selain Sulawesi Tenggara, berikut daftar lengkap standar biaya perjalanan dinas PNS untuk seluruh provinsi:

1. Aceh, Kalimantan Tengah

Luar kota: Rp 360.000

Dalam kota >8 jam: Rp 140.000

Diklat: Rp 110.000

2. Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah

Luar kota: Rp 370.000

Dalam kota >8 jam: Rp 150.000

Diklat: Rp 110.000

3. Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku

Luar kota: Rp 380.000

Dalam kota >8 jam: Rp 150.000

Diklat: Rp 110.000

4. Bangka Belitung, Jawa Timur, Sulawesi Barat

Luar kota: Rp 410.000

Dalam kota >8 jam: Rp 160.000

Diklat: Rp 120.000

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

Luar kota: Rp 420.000

Dalam kota >8 jam: Rp 170.000

Diklat: Rp 130.000

6. Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara

Luar kota: Rp 430.000

Dalam kota >8 jam: Rp 170.000

Diklat: Rp 130.000

7. Nusa Tenggara Barat

Luar kota: Rp 440.000

Dalam kota >8 jam: Rp 180.000

Diklat: Rp 130.000

8. Bali, Papua Barat, Papua Barat Daya

Luar kota: Rp 480.000

Dalam kota >8 jam: Rp 190.000

Diklat: Rp 140.000

9. DKI Jakarta

Luar kota: Rp 530.000

Dalam kota >8 jam: Rp 210.000

Diklat: Rp 160.000

10. Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan

Luar kota: Rp 580.000

Dalam kota >8 jam: Rp 230.000

Diklat: Rp 170.000

Penetapan standar biaya perjalanan dinas PNS tahun 2026 ini menjadi acuan penting dalam pengelolaan anggaran negara, terutama bagi instansi pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk Sulawesi Tenggara. Informasi ini penting diketahui agar pelaksanaan perjalanan dinas tetap efisien, akuntabel, dan sesuai regulasi terkini. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Tags: Sulawesi Tenggara

Related Posts

Gejolak Internal KONI Sultra: 42 Cabor Desak Musdalub

Gejolak Internal KONI Sultra: 42 Cabor Desak Musdalub

22 Mei 2025
Biadab! Israel Gempur Rumah Sakit Al-Awda di Gaza, Hampir 100 Orang Tewas

Biadab! Israel Gempur Rumah Sakit Al-Awda di Gaza, Hampir 100 Orang Tewas

22 Mei 2025
Akhirnya! Drainase di Titik Rawan Banjir Kota Kendari Segera Dibenahi

Akhirnya! Drainase di Titik Rawan Banjir Kota Kendari Segera Dibenahi

22 Mei 2025
Pemilihan Rektor UHO 2025–2029 Dinilai Manipulatif

Pemilihan Rektor UHO 2025–2029 Dinilai Manipulatif

22 Mei 2025
Muncul Desakan Agar Izin Perusahaan Nikel PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) Dicabut, Ada Apa?

Muncul Desakan Agar Izin Perusahaan Nikel PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) Dicabut, Ada Apa?

21 Mei 2025
Kapolri Lakukan Rotasi Besar-besaran, Kapolda NTT dan Sultra Berganti

Kapolri Lakukan Rotasi Besar-besaran, Kapolda NTT dan Sultra Berganti

21 Mei 2025

Discussion about this post

Recommended

Hilirisasi Nikel: Smelter Merah Putih Ceria Group Mulai Produksi FeNi Akhir April 2025

Hilirisasi Nikel: Smelter Merah Putih Ceria Group Mulai Produksi FeNi Akhir April 2025

1 bulan ago
LG Mundur dari Proyek EV, Bisnis Nikel Antam Tetap Solid dan Prospektif

Ekspor Sultra Tumbuh 15,68 Persen pada Maret 2025, Komoditas Nikel Jadi Andalan

3 minggu ago

Popular News

    Connect with us

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Term of Service
    • Contact

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    No Result
    View All Result
    • Contact
    • Disclaimer
    • Home
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Term of Service

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Go to mobile version