JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Keempat perkara bernomor 63-PKE-DKPP/I/2025, 113-PKE-DKPP/III/2025, 99-PKE-DKPP/II/2025, dan 100-PKE-DKPP/II/2025 akan digelar secara terpisah pada 21-23 Mei 2025.
Rinciannya sebagai berikut:
1. Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/I/2025 dan 113-PKE-DKPP/III/2025
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Rabu (21/5/2025) pukul 09.00 WITA.
Kedua perkara ini diadukan oleh Al Abzal Naim, Munarti, dan Mustar.
Para pengadu dalam dua perkara tersebut sama-sama mengadukan Ketua KPU Kabupaten Muna, La Ode Muhamad Askar Adi Jaya (Teradu I) , beserta empat anggotanya, yaitu; La Tasman, Alimudin, La Ode Ngkumabusi, dan wa Ode Lilis Widya Ningsih (masing-masing selalu Teradu II- V).
Para teradu diduga mencetak baliho yang memuat ajakan untuk memilih pasangan calon nomor urut satu, saat tahapan masa tenang, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2024.
2. Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/II/2025
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Kamis (22/5/2025) pukul 09.00 WITA. Perkara ini diadukan oleh Munandar.
Munandar mengadukan Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara, Abdul Makmur (Teradu I), beserta empat anggotanya, yaitu; Edison Peokodoh, Eka Dwiyastuti Liambo, Naim, dan Muhamad Husni Ibrahim (masing-masing selaku Teradu II-V).
Pengadu mendalilkan bahwa para teradu melakukan perbedaan perlakuan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) kepada pasangan calon nomor urut 1 pada Pilkada Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024.
3. Perkara Nomor 100-PKE-DKPP/II/2025
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Jumat (23/5/2025) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Rasmita. Ia mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe, Restu.
Dalam pokok aduan, Rasmita menyebutkan bahwa teradu diduga telah melakukan penipuan dengan memesan atribut kegiatan apel siaga yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Konawe senilai Rp.200.000.000.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David dalam siaran pers, Selasa (20/5/2025).
Menurut David, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujarnya.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini
Discussion about this post