News
Home / News / KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Sosial BI dan OJK

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Sosial BI dan OJK

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dok

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 (dua) Tersangka yaitu; HG dan ST selaku Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019 – 2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengelolaan dana bantuan sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020 s.d 2023.

Dalam konstruksi perkaranya, Komisi XI DPR RI yang di dalamnya termasuk HG dan ST, membentuk Panitia Kerja (Panja) yang berwenang menyetujui rencana anggaran para mitra kerja.

Dalam rapat Panja bersama BI dan OJK, disepakati kuota bantuan sosial BI sejumlah sekitar 10 kegiatan dan OJK 18–24 kegiatan per-tahun, dengan penerima diarahkan ke yayasan milik anggota Komisi XI, serta diatur teknis proposal, pencairan, dan laporan pertanggungjawabannya.

HG dan ST kemudian menugaskan Tenaga Ahli dan stafnya untuk mengajukan proposal bantuan sosial menggunakan yayasan binaannya masing-masing.

Pada periode 2021–2023, HG menerima total Rp15,86 miliar dari BI, OJK, dan mitra lainnya. Dana ini dipindahkan ke rekening pribadi atau rekening penampungan staf, kemudian digunakan untuk pembelian aset dan kepentingan pribadi.

TNI AL Sergap 2 Kapal Ilegal Pembawa Nikel ke IMIP

Sedangkan ST menerima total Rp12,52 miliar yang juga digunakan untuk pembelian aset dan kepentingan pribadi. ST juga diduga merekayasa transaksi dengan bantuan bank daerah agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

Dalam pemeriksaanya, ST juga menyatakan adanya aliran uang dana bantuan sosial ini ke pihak-pihak lainnya.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Indonesia Quran Hour 2025: Istiqlal Bergema, Syiar Al-Qur’an Satukan Umat

Top News

01

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

02

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

03

Profil Laode Sulaeman, Putra Baubau Sulawesi Tenggara yang Resmi Jadi Dirjen Migas ESDM

04

KORUPSI TAMBANG EMAS: Kejagung Usut Tiga Perusahaan Raksasa di Sulawesi Tenggara

05

Investasi Rp181,58 Triliun di Pomalaa, IPIP akan Serap 10.000 Tenaga Kerja

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits