JAKARTA — Perusahaan tambang nikel yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, PT IFISHDECO Tbk (IDX: IFSH), dilaporkan ke Kejaksaan Agung atas dugaan kerusakan kawasan Hutan Lindung Mangrove di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut menyoroti kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan penggunaan kawasan hutan dan perlindungan lingkungan di tengah ekspansi industri nikel Indonesia.
Pengaduan itu diajukan Yayasan Sahabat Alam Hijau Indonesia (SAHI) pada 16 Oktober 2026 dengan nomor SAHI-DUMAS/01/16/10/2026. SAHI menduga perusahaan menggunakan sebagian kawasan hutan lindung mangrove di Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, untuk kepentingan pembangunan jalan pengangkutan bijih nikel (hauling road) dan pelabuhan bongkar muat (jetty).
Dalam pengaduannya, SAHI juga menyoroti keterlibatan Presiden Direktur IFISHDECO, Muhammad Ishaq, terkait dugaan aktivitas tersebut.
Menurut SAHI, aktivitas pengangkutan dan pemuatan bijih nikel diduga tetap berlangsung meskipun aparat penegakan hukum Kementerian Kehutanan telah memasang papan peringatan dan tanda penyegelan di lokasi.
IFISHDECO telah membantah tuduhan perusakan kawasan hutan dan menyatakan bahwa kegiatan penunjang operasionalnya memiliki dasar persetujuan resmi dari pemerintah.
SAHI Pertanyakan Kepatuhan terhadap Ketentuan Kehutanan
Perwakilan SAHI, Aulia Taswin dan Budhi Yuwono, menyatakan bahwa papan peringatan dan tanda penyegelan di lokasi menunjukkan adanya pengawasan aparat penegak hukum kehutanan serta larangan penggunaan kawasan tersebut.
Meski demikian, SAHI menduga aktivitas pengangkutan dan pemuatan bijih nikel tetap berjalan.
“Di lokasi jelas ada papan atau spanduk penyegelan dari Gakkum Kemenhut yang menyatakan area tersebut dalam pengawasan dan dilarang digunakan. Namun, menurut temuan kami, aktivitas perkapalan dan pemuatan bijih nikel tetap berlangsung,” demikian pernyataan perwakilan SAHI.
SAHI meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan tersebut dan memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan kawasan hutan.
Yayasan itu juga mempertanyakan cakupan persetujuan penggunaan kawasan hutan yang diklaim dimiliki perusahaan, terutama apakah titik koordinat dalam dokumen perizinan mencakup jalur hauling road yang melintasi kawasan mangrove yang dipersoalkan.
SAHI mendesak perusahaan membuka informasi mengenai batas dan koordinat izin agar dapat dicocokkan dengan lokasi jalan serta area yang disebut telah dikenai tindakan penegakan hukum.
IFISHDECO Membantah Tuduhan dan Mengklaim Memiliki Izin
Dalam pernyataan yang diberitakan pada 17 Oktober 2026, IFISHDECO membantah tuduhan perusakan kawasan hutan. Perusahaan menyatakan bahwa informasi yang disampaikan pihak pelapor tidak menggambarkan fakta secara utuh.
Sekretaris Perusahaan IFISHDECO, Rivka Rotua Natasya, mengatakan bahwa kegiatan penunjang operasional perusahaan dilakukan di atas lahan yang diklaim dimiliki dan dikuasai secara sah berdasarkan sertifikat tanah.
Menurut Rivka, penggunaan kawasan hutan lindung oleh perusahaan terbatas pada sekitar 0,25 hektare untuk kegiatan penunjang, termasuk jalan pengangkutan hasil tambang.
Ia menyatakan bahwa penggunaan kawasan tersebut telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan.
Perusahaan mengklaim kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai batas dan ketentuan dalam persetujuan yang diberikan, termasuk kewajiban terkait lingkungan.
IFISHDECO juga menegaskan komitmennya terhadap praktik pertambangan yang bertanggung jawab, kepatuhan terhadap perizinan, dan perlindungan ekosistem di wilayah operasionalnya.
Rivka mengatakan perusahaan terbuka terhadap pengawasan instansi pemerintah yang berwenang dan siap memberikan penjelasan apabila diperlukan untuk proses verifikasi.
Perusahaan turut meminta semua pihak memeriksa keakuratan informasi sebelum menyebarluaskannya serta merujuk pada keterangan resmi perusahaan dan instansi pemerintah terkait.
Perbedaan keterangan antara SAHI dan IFISHDECO menempatkan cakupan serta kesesuaian izin penggunaan kawasan hutan sebagai salah satu persoalan utama yang perlu diperiksa.
Aparat Diminta Memeriksa Perizinan dan Kondisi Mangrove
SAHI mendesak Kejaksaan Agung, aparat penegakan hukum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta instansi terkait lainnya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Pemeriksaan yang diminta mencakup dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), perizinan pertambangan dan kehutanan, serta kepatuhan terhadap pembatasan aktivitas yang mungkin telah diberlakukan di lokasi.
SAHI juga meminta penghentian aktivitas di jalur hauling road yang dipersoalkan apabila aparat menemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain itu, yayasan tersebut mendorong pemulihan kawasan apabila kerusakan lingkungan terbukti terjadi.
Langkah penegakan hukum, termasuk penghentian kegiatan atau kewajiban rehabilitasi, perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan instansi berwenang dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tiga Hal yang Perlu Dipastikan
Untuk memastikan duduk perkara, terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Pertama, kesesuaian koordinat izin. Apakah dokumen PPKH IFISHDECO mencakup jalur hauling road dan infrastruktur yang disebut dalam pengaduan SAHI?
Kedua, status penegakan hukum. Pembatasan atau larangan apa yang secara resmi diberlakukan aparat kehutanan, dan apakah ketentuan tersebut mencakup aktivitas yang dipersoalkan?
Ketiga, kondisi ekosistem mangrove. Apakah instansi berwenang telah melakukan pemeriksaan independen untuk menentukan kondisi kawasan dan memastikan ada atau tidaknya kerusakan lingkungan?
Jawaban atas ketiga persoalan tersebut akan menjadi dasar penting untuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap hukum serta menentukan apakah diperlukan tindakan korektif atau pemulihan lingkungan.
Hingga persoalan ini terverifikasi, tuduhan terhadap IFISHDECO tetap merupakan dugaan yang dibantah perusahaan. Penilaian akhir membutuhkan pemeriksaan atas dokumen pengaduan, perizinan, koordinat lokasi kegiatan, dan temuan resmi instansi berwenang. (MS Network)

Comment