News
Home / News / APBN 2027 Siapkan Rp23 Triliun untuk Gaji 1,4 Juta PPPK

APBN 2027 Siapkan Rp23 Triliun untuk Gaji 1,4 Juta PPPK

Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dok

JAKARTA — Pemerintah pusat akan menanggung kebutuhan gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah pada 2027, dengan anggaran sebesar Rp23 triliun.

Kebijakan yang telah disepakati DPR dan pemerintah dalam pengesahan APBN 2027 ini ditujukan untuk mengurangi beban belanja pegawai daerah, terutama untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Namun, efektivitas kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada mekanisme penyaluran anggaran dan kepastian pembayaran hak pegawai secara tepat waktu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menekankan pentingnya mempercepat penyaluran tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada daerah agar pembayaran gaji PPPK, termasuk guru dan tenaga kesehatan, tidak mengalami keterlambatan.

Hal itu disampaikan Dede setelah memimpin kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Manado, Sulawesi Utara, Senin (12/10/2026).

Keracunan MBG, Puluhan Pelajar SMA di Konawe Selatan Kritis

Menurut Dede, kebutuhan pembiayaan tersebut mencakup sekitar 1,4 juta PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

“Angkanya untuk PPPK ini istilahnya DAU, tambahan DAU. Itu Rp23 triliun. Untuk total mungkin 1,4 juta PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Angka yang lumayan cukup besar,” kata Dede, sebagaimana dikutip Rabu (14/10/2026).

DPR Sahkan Skema Pembiayaan Rp23 Triliun

Kesepakatan mengenai pembiayaan PPPK tersebut diresmikan dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa (29/9/2026). Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2027 untuk disahkan menjadi undang-undang.

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan pemerintah pusat akan menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah. Sebagian besar pegawai tersebut merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Investasi Smelter Nikel akan Dihentikan, Ada Apa?

Menurut Said, alokasi Rp23 triliun diharapkan mengurangi kebutuhan anggaran belanja pegawai yang selama ini harus ditanggung pemerintah daerah.

Kesepakatan ini menjadi bagian dari penataan hubungan fiskal pusat dan daerah di tengah tekanan terhadap kapasitas anggaran pemerintah daerah.

Selain pembiayaan PPPK, DPR dan pemerintah juga menyepakati penundaan penerapan kewajiban belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Ketentuan tersebut semula harus dipenuhi paling lambat lima tahun setelah undang-undang diundangkan pada Januari 2022.

Said mengatakan penundaan penerapan ketentuan belanja wajib itu dimaksudkan untuk menjaga ruang fiskal daerah.

KUHP-KUHAP Baru Diuji di Sultra

DPR dan pemerintah juga menyepakati percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), termasuk melalui pemanfaatan operator investasi pemerintah untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah tanpa menambah beban APBD.

Keterlambatan Transfer Masih Menjadi Persoalan

Meski anggaran telah disepakati, Dede mengingatkan bahwa persoalan pembayaran gaji pegawai daerah tidak hanya berkaitan dengan besarnya alokasi anggaran, tetapi juga ketepatan waktu penyalurannya.

Ia mengatakan masih menerima keluhan masyarakat mengenai gaji dan tunjangan guru yang belum dibayarkan selama beberapa bulan.

“Banyak saya masih dapat keluhan dari masyarakat bahwa ada guru yang gaji dan tunjangannya belum terbayarkan sejak bulan April, misalnya. Nah, kenapa? Karena uang yang turun ke daerah agak lama,” ujarnya.

Menurut Dede, keterlambatan penyaluran dana, termasuk DBH, dapat menghambat kemampuan pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran kepada pegawai.

Karena itu, Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Keuangan mempercepat penyaluran DBH dan tambahan DAU agar dana tersedia lebih awal di kas daerah.

“Dengan konsep yang kita dorong di Kementerian Keuangan itu dibayarnya di awal. Itulah yang menyebabkan nanti proses ke depan, baik DBH maupun tambahan DAU, itu lebih awal. Karena tujuannya salah satunya dalam membayar gaji,” kata Dede.

Dorongan tersebut menegaskan bahwa kepastian alokasi dalam APBN perlu disertai tata kelola transfer yang efektif. Tanpa penyaluran tepat waktu, pemerintah daerah tetap berisiko menghadapi kendala arus kas ketika memenuhi kewajiban belanja pegawai.

Mengurangi Tekanan Fiskal Pemerintah Daerah

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai alokasi Rp23 triliun merupakan langkah penting untuk membantu pemerintah daerah yang menghadapi pengurangan Transfer ke Daerah (TKD), sementara kebutuhan pembiayaan pegawai tetap meningkat.

“Di 2027 disediakan Rp23 triliun APBN agar PPPK guru ini bisa ditanggung oleh APBN, termasuk PPPK paruh waktunya. Tentu ini langkah, saya menilainya (suatu) penyelamatan karena daerah TKD-nya berkurang, (tetapi) bebannya malah bertambah, jadi diambil oleh APBN,” ujar Mardani.

Kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang fiskal lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mempertahankan kualitas pelayanan publik dan membiayai kebutuhan pembangunan lainnya.

Meski demikian, dampak terhadap APBD akan bergantung pada mekanisme pelaksanaan dan cakupan pembiayaan yang benar-benar ditanggung pemerintah pusat. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pengalihan beban tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian baru dalam penganggaran daerah.

Kepastian Hukum Menjadi Tantangan Berikutnya

Mardani mengingatkan bahwa pembiayaan gaji PPPK melalui APBN perlu didukung pengaturan yang menjamin keberlanjutan kebijakan dalam jangka panjang.

“Perlu ada pengaturan yang lebih sustainable karena yang saya tahu ini tidak ada perangkat undang-undang yang menjamin sustainability-nya,” katanya.

Pernyataan tersebut menyoroti pertanyaan penting mengenai keberlanjutan pembiayaan PPPK setelah 2027. Alokasi dalam APBN memberikan dasar anggaran untuk tahun berjalan, tetapi kepastian pembiayaan pada tahun-tahun berikutnya tetap memerlukan kebijakan dan pengaturan yang jelas.

Bagi jutaan pegawai pemerintah daerah, terutama guru dan tenaga kesehatan, persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang menanggung anggaran, melainkan apakah gaji dan tunjangan dapat diterima secara teratur.

Sementara itu, bagi pemerintah daerah, kebijakan ini berpotensi mengurangi tekanan belanja pegawai di tengah keterbatasan transfer pusat dan meningkatnya kebutuhan pelayanan publik.

Dengan anggaran Rp23 triliun yang telah disepakati, tantangan berikutnya adalah memastikan pelaksanaan yang konsisten, penyaluran dana tepat waktu, serta kepastian hukum agar pembiayaan PPPK tidak kembali menjadi persoalan fiskal tahunan. (MS Network)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *