Seputar Nikel
Home / Seputar Nikel / Akhir Sengketa Tambang Nikel Bososi Pratama

Akhir Sengketa Tambang Nikel Bososi Pratama

Areal tambang nikel PT Bososi Pratama di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dok

KENDARI — Sengketa hukum terkait kepemilikan dan kepengurusan PT Bososi Pratama yang berlangsung sejak 2021 memasuki babak akhir setelah Pengadilan Negeri (PN) Makassar menerbitkan surat keterangan berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada 5 Oktober 2026.

Surat Keterangan Inkrah Nomor 460/PAN-BNT/W22.U1/HK2.4/X/2026 diterbitkan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak lawan. Menurut kuasa hukum PT Bososi Pratama, rangkaian putusan pengadilan tersebut memperkuat posisi Jason Kariatun dalam sengketa kepemilikan dan kepengurusan perusahaan pertambangan nikel tersebut.

Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Muhammad Arkam, mengatakan penerbitan surat keterangan inkrah memberikan kepastian hukum setelah para pihak menempuh serangkaian proses peradilan selama kurang lebih lima tahun.

“Seluruh rangkaian proses peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga tingkat PK di Mahkamah Agung, telah selesai. Surat keterangan berkekuatan hukum tetap dari PN Makassar sudah diterbitkan. Ini menegaskan bahwa PT Bososi saat ini sudah solid dan berada di bawah satu manajemen yang sah,” kata Arkam dalam konferensi pers di Kendari, Senin (12/10/2026).

Menurut Arkam, sengketa tersebut berkaitan dengan perusahaan yang memiliki wilayah konsesi pertambangan seluas 18.850 hektare di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Sultra Butuh Ambulans Udara

Lima Tahun Menempuh Jalur Hukum

Sengketa PT Bososi Pratama bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Nomor 280/Pdt.G/2021/PN Mks yang terdaftar di PN Makassar.

Pada 21 April 2022, pengadilan tingkat pertama memutus perkara dengan memenangkan pihak tergugat yang disebut berinisial AU.

Tidak menerima putusan tersebut, pihak Jason Kariatun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar melalui perkara Nomor 287/PDT/2022/PT MKS.

Pada 3 Oktober 2022, Pengadilan Tinggi Makassar membatalkan putusan PN Makassar dan memenangkan pihak Jason Kariatun.

JATAM Bongkar Sisi Gelap Hilirisasi Nikel

Perkara kemudian berlanjut ke tingkat kasasi setelah pihak lawan mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung dengan Nomor 1280 K/Pdt/2023.

Pada 27 Juli 2023, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut sehingga putusan yang memenangkan pihak Jason Kariatun tetap bertahan.

Pihak lawan kembali menempuh upaya hukum melalui peninjauan kembali dengan Nomor 269 PK/Pdt/2024. Namun, pada 24 April 2024, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut.

Arkam juga menyebut perkara PK Nomor 623 PK/Pdt/2024 yang berkaitan dengan PT Bososi Pratama telah diputus dengan hasil yang memenangkan pihak perusahaan.

Berdasarkan rangkaian putusan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan sengketa yang mereka hadapi telah memperoleh kepastian hukum.

Jejak Tambang Nikel Harita Group di Wawonii Disoal, Reklamasi PT GKP Dipertanyakan

Rangkaian perkara itu menjadi dasar bagi pihak Jason Kariatun untuk menegaskan posisi manajemen PT Bososi Pratama. Adapun cakupan dan konsekuensi hukum setiap putusan perlu merujuk pada amar putusan pengadilan yang bersangkutan.

Laporkan Dugaan Penambangan Tanpa Izin

Setelah terbitnya surat keterangan inkrah, pihak PT Bososi Pratama menyatakan akan melanjutkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah konsesi perusahaan.

Arkam mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan sejumlah orang yang diduga mengatasnamakan PT Bososi Pratama kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.

Menurut dia, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di area konsesi yang menjadi objek sengketa.

“Kami sudah melaporkan secara resmi oknum yang memerintahkan kegiatan penambangan ilegal di lokasi. Kami juga mengimbau pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk segera mengosongkan area tambang. Jika imbauan ini diabaikan, kami akan terus menempuh jalur hukum tegas,” kata Arkam.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menginginkan seluruh kegiatan di wilayah konsesi berjalan sesuai ketentuan hukum dan berada di bawah pengelolaan pihak yang memiliki dasar hukum untuk menjalankannya.

Pihak perusahaan juga mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik di kawasan pertambangan.

Meski demikian, penyelesaian sengketa kepemilikan atau kepengurusan perusahaan perlu dibedakan dari persoalan legalitas kegiatan operasional pertambangan. Status pengelolaan perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh aktivitas penambangan di wilayah konsesi telah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

Menanti Kepastian di Lapangan

Dengan terbitnya surat keterangan inkrah, pihak PT Bososi Pratama berharap polemik mengenai kepemilikan dan kepengurusan perusahaan tidak lagi berlarut-larut.

Pihak perusahaan menyatakan akan mengawal pelaksanaan putusan pengadilan serta menempuh jalur hukum apabila menemukan dugaan pelanggaran di wilayah konsesi.

Sementara itu, tindak lanjut atas laporan dugaan penambangan tanpa izin menjadi bagian lain yang perlu dicermati. Penanganannya bergantung pada pemeriksaan aparat penegak hukum serta bukti yang tersedia.

Berakhirnya rangkaian sengketa di pengadilan menjadi perkembangan penting bagi PT Bososi Pratama. Namun, kepastian hukum di tingkat perusahaan dan kepatuhan terhadap ketentuan operasional pertambangan tetap merupakan dua aspek yang perlu dinilai berdasarkan dasar hukum masing-masing. (MS Network)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *