KENDARI — Pelaksanaan kewajiban reklamasi pascatambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak usaha Harita Group, di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa kawasan bekas operasi tambangnya belum dipulihkan sebagaimana mestinya.
Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak aparat penegak hukum di sektor energi dan kehutanan serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera memeriksa kondisi lapangan dan menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan itu menyusul investigasi lapangan yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan, Sahidin, bersama timnya pada 12 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada CERI, kawasan bekas tambang tersebut diduga tidak menunjukkan aktivitas reklamasi yang semestinya.
Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, mengatakan informasi dari Sahidin menjadi dasar bagi organisasinya untuk meminta aparat terkait melakukan pemeriksaan langsung.
“Kami memperoleh informasi dan keterangan dari Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan Sahidin yang sedang melakukan investigasi di lapangan bersama timnya bahwa anak usaha Harita Group, PT GKP, tidak melakukan reklamasi pascatambang di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Hengki, Senin (12/10/2026).
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan kewajiban lingkungan oleh perusahaan setelah kegiatan pertambangan berlangsung. Pemeriksaan resmi diperlukan untuk memastikan kondisi aktual kawasan, kesesuaian pelaksanaan reklamasi dengan rencana yang disetujui, serta status kewajiban pemulihan yang masih harus dipenuhi.
Bekas Tambang Nikel Dilaporkan Terbengkalai
Gambaran kondisi lapangan yang disampaikan Sahidin menimbulkan pertanyaan mengenai penanganan kawasan bekas tambang dan fasilitas yang masih tersisa.
Dalam investigasi pada 12 Oktober 2026, Sahidin menyatakan tidak melihat aktivitas reklamasi di lokasi yang diperiksanya.
Bangunan mess dan gudang dilaporkan dalam kondisi roboh. Atap serta rangka baja disebut berserakan di atas tanah, sementara dua tangki bahan bakar minyak (BBM) masih berada di kawasan tersebut.
Area bekas tambang juga dilaporkan ditumbuhi semak belukar dan bercampur dengan puing-puing bangunan. Jalan akses utama berupa jalan tanah berbatu disebut berdebu dan tidak terawat. Sejumlah puing konstruksi, sampah, serta terpal biru juga dilaporkan masih berada di lokasi.
Sahidin menyatakan tidak melihat aktivitas penanaman kembali, penataan lahan, ataupun upaya pemulihan fungsi lingkungan di kawasan yang disorot.
Namun, kondisi fisik yang terlihat di lapangan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa kewajiban reklamasi telah dilanggar. Status pemenuhan kewajiban tersebut perlu ditentukan melalui pemeriksaan dokumen teknis, rencana reklamasi dan pascatambang, tahapan pelaksanaan, serta hasil evaluasi instansi berwenang.
Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah kondisi kawasan sesuai dengan rencana reklamasi yang telah disetujui, termasuk apakah terdapat tahapan pemulihan yang masih berlangsung atau kewajiban yang belum diselesaikan.
Jika dugaan pengabaian reklamasi terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar bangunan terbengkalai atau kawasan yang terlihat tidak terawat. Hal tersebut dapat menyangkut kepatuhan pemegang izin terhadap kewajiban pemulihan lingkungan yang melekat pada kegiatan pertambangan.
CERI Desak Gakkum ESDM dan Satgas PKH Turun Tangan
CERI meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Gakkum ESDM), Gakkum Kementerian Kehutanan, serta Satgas PKH menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan diperlukan untuk menjawab sejumlah persoalan mendasar.
Pertama, bagaimana kondisi aktual kawasan bekas tambang PT GKP dan apakah pelaksanaan reklamasi telah sesuai dengan rencana yang disetujui.
Kedua, apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang, termasuk ketentuan mengenai penempatan dana jaminan.
Ketiga, bagaimana status fasilitas yang masih tersisa di lokasi, termasuk tangki BBM, bangunan yang roboh, dan puing konstruksi yang dilaporkan belum tertangani.
Keempat, apakah terdapat persoalan penggunaan atau penguasaan kawasan hutan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Pemeriksaan tersebut penting untuk membedakan dugaan berdasarkan pengamatan lapangan dari kesimpulan hukum mengenai kepatuhan perusahaan.
Bagi CERI, informasi yang disampaikan Sahidin semestinya menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan resmi, bukan berhenti sebagai polemik publik.
Apabila ditemukan pelanggaran, aparat diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila perusahaan telah memenuhi kewajibannya, hasil pemeriksaan dan dokumen pendukung perlu disampaikan secara transparan agar publik memperoleh gambaran yang utuh.
Ancaman Pidana hingga Rp100 Miliar
Hengki mengingatkan bahwa reklamasi dan pascatambang merupakan bagian dari tanggung jawab pemegang izin pertambangan, bukan sekadar formalitas administratif yang dapat diabaikan setelah kegiatan produksi berhenti.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Menurut Hengki, Pasal 161B UU Minerba mengatur konsekuensi pidana bagi pihak yang memenuhi unsur pelanggaran terkait kewajiban reklamasi dan pascatambang.
“Jika kewajiban reklamasi pascatambang ini diabaikan, maka pelaku diancam hukuman sanksi pidana dan administratif berlapis. Di antara sanksi itu, menurut Pasal 161B UU Minerba, berupa penjara lima tahun dan denda Rp100 miliar,” jelas Hengki.
Penerapan sanksi tersebut bergantung pada unsur pelanggaran yang terbukti dan ketentuan hukum yang relevan. Karena itu, dugaan terhadap PT GKP perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang dapat memastikan status pemenuhan kewajiban perusahaan.
Selain kemungkinan sanksi hukum, dana jaminan reklamasi dan pascatambang juga menjadi aspek penting yang perlu diperiksa.
Dana jaminan tersebut merupakan instrumen untuk mendukung pelaksanaan kewajiban pemulihan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku. Aparat perlu menelusuri pemenuhan kewajiban penempatan dana, statusnya, serta mekanisme penggunaannya apabila diperlukan untuk memastikan reklamasi terlaksana.
Apabila pemeriksaan menemukan indikasi pencemaran atau kerusakan lingkungan, aspek pertanggungjawaban berdasarkan peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga dapat ditelusuri sesuai fakta dan unsur hukum yang relevan.
Tanggung Jawab Tambang Tidak Berakhir Saat Produksi Berhenti
Persoalan reklamasi di Wawonii menyoroti salah satu aspek penting dalam tata kelola industri nikel: tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan tidak otomatis berakhir ketika kegiatan produksi dihentikan.
Reklamasi dan pascatambang merupakan bagian dari kewajiban pemulihan yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Pelaksanaannya perlu dinilai berdasarkan kondisi lapangan, dokumen yang disetujui, serta hasil pengawasan instansi berwenang.
Dalam kasus PT GKP, dugaan yang disampaikan CERI berdasarkan informasi investigasi Sahidin memerlukan tindak lanjut untuk memastikan apakah kewajiban tersebut telah dipenuhi atau masih terdapat pekerjaan pemulihan yang harus diselesaikan.
Kepastian mengenai status reklamasi juga penting bagi masyarakat setempat, terutama terkait kondisi lingkungan di sekitar kawasan bekas operasi tambang dan langkah pemulihan yang mungkin masih diperlukan.
Transparansi pemeriksaan akan membantu menjawab pertanyaan mengenai kondisi lahan, pengelolaan fasilitas yang tersisa, serta tanggung jawab yang masih harus diselesaikan oleh pemegang izin.
Pada akhirnya, persoalan bekas tambang nikel di Wawonii bukan hanya menyangkut kondisi fisik kawasan, tetapi juga kepastian bahwa kewajiban pemulihan lingkungan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Pemeriksaan yang transparan dan berbasis bukti diperlukan untuk memastikan apakah kewajiban reklamasi PT GKP telah dipenuhi atau masih terdapat pekerjaan pemulihan yang harus diselesaikan.
Hingga berita ini ditulis, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) belum memberikan keterangan publik terkait dugaan pengabaian reklamasi pascatambang di Pulau Wawonii, termasuk mengenai kondisi kawasan bekas tambang dan pemenuhan kewajiban pemulihan lingkungan. (MS Network)

Comment