JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mulai mematangkan arah pengembangan kawasan perkotaan Lasusua sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Sulawesi Tenggara.
Langkah strategis itu ditandai dengan pembahasan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Lasusua dalam forum nasional yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Pembahasan RDTR tersebut menjadi tahapan penting bagi Pemkab Kolaka Utara dalam menyiapkan Lasusua sebagai kota investasi baru yang modern, tertata, dan memiliki kepastian hukum bagi pengembangan kawasan perkotaan.
Dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang berlangsung di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City, Pemkab Kolaka Utara memaparkan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Kawasan Perkotaan Lasusua dan sekitarnya di hadapan lintas kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, akademisi, hingga para pemangku kepentingan nasional.
Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, SE menegaskan bahwa RDTR menjadi fondasi utama arah pembangunan daerah ke depan.
“Penyusunan RDTR memiliki arti strategis bagi pembangunan daerah. Dokumen ini menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang, kepastian hukum investasi, pengembangan kawasan, serta perlindungan lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, Lasusua diarahkan menjadi Pusat Kegiatan Lokal dengan karakter kawasan yang produktif, tangguh terhadap bencana, ramah investasi, serta tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Konsep tersebut dinilai sejalan dengan kebutuhan pengembangan kawasan perkotaan di Kolaka Utara yang terus berkembang, terutama dalam mendukung aktivitas ekonomi, pembangunan infrastruktur, layanan perizinan, hingga penataan kawasan permukiman dan bisnis.
Pemkab Kolaka Utara juga menargetkan Lasusua berkembang sebagai kota yang aman, nyaman, modern, dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi di wilayah pesisir utara Sulawesi Tenggara.
Selain fokus membuka peluang investasi, RDTR juga dirancang untuk mengantisipasi persoalan tata ruang, potensi konflik lahan, hingga risiko bencana yang dapat menghambat pembangunan kawasan perkotaan di masa mendatang.
Forum lintas sektor itu turut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis seperti Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, BMKG, BNPB, BRIN, hingga unsur pemerintah daerah.
Bagi Pemkab Kolaka Utara, pembahasan RDTR Lasusua menjadi langkah krusial menuju persetujuan substansi tata ruang yang nantinya menjadi landasan utama pengaturan investasi, pelayanan perizinan, pemanfaatan ruang, dan arah pembangunan kota dalam jangka panjang.
Jika dokumen tersebut rampung dan disahkan, Lasusua diproyeksikan menjadi salah satu kawasan perkotaan strategis baru di Sulawesi Tenggara yang siap menopang pertumbuhan ekonomi regional. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment