KENDARI – Pulau Wawonii selama ini kerap dipandang sebagai wilayah kecil di tenggara Sulawesi. Sunyi, terpencil, dan nyaris luput dari perhatian.
Namun di balik kesan itu, tersimpan jejak sejarah panjang yang nyaris terkubur waktu—terekam rapi dalam arsip kolonial Eropa berusia ratusan tahun.
Penelitian terbaru yang dipublikasikan dalam Jurnal ETNOREFLIKA: Sosial dan Budaya (Laniampe dkk., 2024) membuka tabir bahwa Wawonii bukanlah pulau biasa. Ia pernah menjadi simpul penting jalur pelayaran, ruang perjumpaan lintas budaya, hingga arena perebutan pengaruh kekuatan besar di kawasan timur Nusantara.
Dari Wowoni hingga Baud: Identitas yang Terpecah
Dalam arsip Belanda abad ke-18 hingga ke-20, Wawonii tidak pernah hadir dengan satu nama. Pulau ini tercatat sebagai Wowoni, Wawani, Wauwony, bahkan Baud.
Perbedaan ini bukan hanya variasi ejaan semata, melainkan refleksi keterbatasan kolonial dalam memahami konteks lokal. Namun justru dari serpihan nama itulah, para peneliti berhasil menyusun kembali jejak sejarah yang selama ini tercerai-berai.
Simpul Strategis di Jalur Pelayaran
Secara geografis, Wawonii berada di posisi kunci—di antara Pulau Sulawesi, Buton, dan Kabaena. Arsip kolonial mencatat wilayah ini sebagai titik singgah penting kapal-kapal laut.
Bahkan, kawasan perairannya disebut sebagai bagian dari dataran geologis yang menghubungkan gugusan pulau besar di Sulawesi Tenggara. Artinya, sejak berabad-abad lalu, Wawonii tidak pernah benar-benar terisolasi.
Ia adalah simpul interaksi global.
Jejak Multietnis dan Arus Migrasi
Arsip juga mencatat dinamika demografis yang kompleks. Sejak masa kolonial, Wawonii telah menjadi ruang percampuran berbagai etnis—Bugis, Makassar, Jawa, hingga Ternate.
Migrasi ini dipicu oleh dua hal utama: kekayaan sumber daya alam dan posisi strategis wilayah.
Tak hanya itu, penelitian mengungkap dugaan bahwa penduduk asli Wawonii merupakan kelompok yang terusir dari daratan utama oleh proto-Tolaki—sebuah narasi migrasi yang jarang terungkap dalam sejarah arus utama.
Surga Alam yang Pernah Jaya
Di masa lalu, Wawonii dikenal sebagai wilayah kaya sumber daya. Arsip Belanda mencatat produksi: Beras merah dan hitam, Rotan dan kelapa, Tripang (komoditas laut bernilai tinggi) hingga Buah tropis seperti manggis, rambutan, langsat, dan mangga.
Beberapa pulau di sekitarnya bahkan menjadi pusat produksi maritim, termasuk pembuatan perahu tradisional. Ini menunjukkan bahwa Wawonii pernah memiliki fondasi ekonomi yang kuat berbasis kelautan dan sumber daya alam.
Arena Perebutan Kekuasaan
Sejarah Wawonii juga diwarnai tarik-menarik kekuasaan. Awalnya berada dalam pengaruh Ternate, pulau ini kemudian dikuasai oleh Buton sejak abad ke-19.
Buton menarik upeti dan menunjuk pemimpin lokal, hingga akhirnya melepaskan pengaruhnya pada awal abad ke-20.
Fakta ini menegaskan bahwa Wawonii bukanlah wilayah pinggiran, melainkan bagian dari dinamika politik regional yang kompleks.
Sisi Gelap: Konflik dan Kekerasan
Arsip kolonial juga menyimpan kisah kelam. Pada 1635, kapal Belanda Velsen kandas di sekitar Wawonii. Awak kapal yang selamat kemudian dibunuh atas perintah penguasa lokal.
Catatan abad ke-17 juga mengungkap konflik antarkelompok, pembakaran desa, hingga pembantaian.
Sejarah Wawonii bukan hanya tentang kejayaan, tetapi juga tentang kerasnya perebutan ruang hidup.
Dari Arsip ke Realitas Hari Ini
Sejarah panjang itu kini seperti beresonansi dengan kondisi Wawonii masa kini.
Di tengah upaya menggali identitas dan potensi sejarah, pulau ini justru kembali menjadi arena konflik dengan wajah baru—kali ini terkait pertambangan nikel.
Perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas tambang ilegal berbenturan dengan realitas di lapangan.
Di Wawonii, polemik mencuat setelah Kementerian ESDM tetap menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan tambang nikel, meski izin lingkungan sebelumnya telah dicabut.
Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan, Sahidin, mempertanyakan kebijakan tersebut, terutama terkait PT Gema Kreasi Persada (GKP), yang izin pinjam pakai kawasan hutannya (IPPKH) telah dicabut pada 2025.
Menurutnya, langkah itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang pada prinsipnya melarang aktivitas tambang di pulau kecil.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto UU Nomor 1 Tahun 2014 juga secara tegas melarang pertambangan di pulau dengan luas di bawah 2.000 km²—kategori yang mencakup Wawonii.
“Kalau dasar hukumnya sudah tidak ada, RKAB seharusnya tidak boleh diterbitkan,” tegas Sahidin.
Polemik semakin tajam setelah pemerintah melalui Kementerian ESDM memberikan kuota RKAB tahun 2026 ini kepada dua perusahaan, yakni PT Gema Kreasi Perdana (GKP) sebesar 2 juta metrik ton dan PT Bumi Konawe Mining (BKM).
Total, sekitar 3,3 juta metrik ton nikel direncanakan akan diangkut dari pulau kecil tersebut.
Negara, Hukum, dan Dugaan “Beking”
Polemik semakin tajam ketika muncul dugaan adanya “beking” di balik operasi perusahaan tambang.
Mantan Komisioner KPK, Laode Muhamad Syarif, menyebut ada indikasi perlindungan terhadap perusahaan yang tetap beroperasi meski telah dilarang.
“Sepertinya ada yang melindungi sehingga aktivitas terus berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, KPK sendiri telah turun tangan. Deputi Pencegahan KPK menegaskan bahwa pencabutan IUP harus menjadi langkah lanjutan setelah IPPKH dicabut, sekaligus menuntut pemenuhan kewajiban pascatambang.
Wawonii di Persimpangan
Hari ini, Wawonii berdiri di persimpangan sejarah.
Di satu sisi, ia memiliki warisan panjang sebagai simpul peradaban—kaya akan sejarah, budaya, dan potensi alam. Di sisi lain, ia menghadapi tekanan eksploitasi modern yang mengancam keberlanjutan ekologinya.
Pertanyaannya kini bukan lagi tentang masa lalu, tetapi tentang masa depan: apakah Wawonii akan kembali menjadi pusat kehidupan yang berkelanjutan, atau justru mengulang sejarah panjang konflik—dalam wajah yang berbeda.
Yang jelas, satu hal tak bisa dibantah: Wawonii bukanlah pulau kecil yang terlupakan. Ia adalah sejarah yang sedang diperebutkan kembali. Jangan sampai negara gagal melindunginya. (Newsroom)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


Comment