JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyoroti masih adanya sejumlah daerah yang melakukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di luar ketentuan yang berlaku. Padahal, menurut Ribka, proses pengangkatan PPPK seharusnya telah diselesaikan sesuai dengan regulasi.
“Ada juga yang kita lihat di daerah masih mengangkat PPPK, padahal ini sudah selesai. Pengangkatan K1 dan K2 sudah rampung, namun masih ada yang melanjutkan. Bahkan, ada yang belum mengusulkan,” tegas Ribka Haluk saat menghadiri rapat kerja Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Dalam forum tersebut, Ribka meminta seluruh kepala daerah untuk patuh terhadap aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Ia mengingatkan, pemerintah pusat telah mengatur jadwal ketat terkait pengangkatan CPNS 2025 dan PPPK.
“Pengangkatan CPNS harus diselesaikan paling lambat Juni 2025, sementara pengangkatan PPPK paling lambat Oktober 2025. Saya berharap Komisi II DPR dapat mendalami lebih lanjut persoalan ini, termasuk pengangkatan di luar ketentuan K1 dan K2,” jelasnya.
Ribka Haluk hadir dalam rapat tersebut mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Rapat kerja Komisi II DPR itu juga diikuti oleh para gubernur, bupati, dan walikota dari seluruh provinsi di Indonesia, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda.
Selain membahas pengangkatan PPPK, agenda rapat juga meliputi berbagai isu strategis di daerah, seperti penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan dana transfer pusat ke daerah, optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penguatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga pengelolaan kepegawaian daerah.
Dengan tegas, Wamendagri mengingatkan bahwa kesesuaian prosedur pengangkatan aparatur daerah menjadi krusial dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan serta pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini
Discussion about this post