JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melakukan rotasi dan promosi besar-besaran dengan memindahkan 199 hakim dan 68 panitera di seluruh Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pembenahan internal demi mewujudkan sistem peradilan yang lebih berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik transaksional.
Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Sunarto, menyatakan bahwa proses mutasi ini dilakukan berdasarkan hasil profil penilaian dari Badan Pengawasan (Bawas) MA. Penilaian tersebut menjadi dasar utama dalam menentukan rotasi dan promosi para hakim serta panitera.
“Mutasi dan promosi ini merupakan bentuk penyegaran. Saya harap langkah ini bisa menumbuhkan semangat baru bagi para hakim serta aparatur pengadilan untuk bekerja lebih profesional dan berintegritas,” ungkap Sunarto dalam keterangan resminya, Rabu, 23 April 2025.
Adapun Jakarta menjadi sorotan utama dalam kebijakan ini. Lima Pengadilan Negeri (PN) di Jakarta mengalami perubahan total pada struktur jajaran hakim. Sebanyak 61 hakim dari lima PN di Jakarta dipindahkan ke luar wilayah ibu kota sebagai bagian dari reformasi pengadilan.
Tiga Ketua Pengadilan baru juga ditunjuk, yaitu: (1) Husnul Khotimah, dari Ketua PN Balikpapan menjadi Ketua PN Jakarta Pusat, (2) Agus Akhyudi, dari Ketua PN Banjarmasin menjadi Ketua PN Jakarta Selatan, (3) Yunto S Hamonangan Tampubolon, dari Ketua PN Serang menjadi Ketua PN Jakarta Utara.
Pengadilan Bebas Transaksi
Langkah strategis ini bertujuan menciptakan sistem pelayanan pengadilan yang bersih, bebas dari intervensi dan praktik transaksional. Sunarto menegaskan bahwa MA berkomitmen penuh terhadap pembaruan sistem peradilan.
“Kami berdoa, ke depan tidak ada lagi pelayanan pengadilan yang mengarah pada transaksi,” tegasnya.
Rotasi dan promosi ini mulai berlaku maksimal satu bulan sejak pengumuman resmi, dengan harapan percepatan implementasi kebijakan demi menunjang efektivitas tugas di lapangan. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini
Discussion about this post