JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kebijakan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam melindungi kawasan ekosistem penting dari dampak kerusakan akibat aktivitas pertambangan.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
“Atas petunjuk Bapak Presiden, diputuskan bahwa pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan milik empat perusahaan di Raja Ampat,” ujar Prasetyo Hadi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menambahkan, pencabutan ini diawali dengan penghentian sementara seluruh aktivitas produksi oleh perusahaan pemegang IUP.
Dari total lima IUP yang ada, hanya satu perusahaan yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) aktif untuk tahun 2025, yaitu PT GAG Nikel.
“Empat IUP lainnya belum mengantongi RKAB untuk 2025. Maka, atas arahan Presiden, kami hentikan sementara operasinya sebelum dilakukan evaluasi total,” tegas Bahlil.
Kebijakan Presiden Prabowo ini dipandang sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan lingkungan, khususnya di kawasan Raja Ampat yang merupakan salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia.
Dengan pencabutan empat IUP nikel tersebut, pemerintah menunjukkan keberpihakan terhadap masa depan ekologi Papua Barat Daya sekaligus merespons desakan publik dan organisasi lingkungan yang menyoroti kerusakan akibat pertambangan. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini
Discussion about this post