• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 19, 2025
  • Login
No Result
View All Result
MediaSultra.com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    WALHI Sultra Gugat Perusahaan Nikel China, PT OSS dan VDNI: PN Unaaha Turun ke Lapangan

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Mengapa IUP PT GAG Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Pemerintah, Ada Apa?

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Spesial Report
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    WALHI Sultra Gugat Perusahaan Nikel China, PT OSS dan VDNI: PN Unaaha Turun ke Lapangan

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Mengapa IUP PT GAG Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Pemerintah, Ada Apa?

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Spesial Report
No Result
View All Result
MediaSultra.com
No Result
View All Result
Home News

DUGAAN KORUPSI: Kejati Sultra Siap Periksa Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka

by Redaksi MS
19 Juni 2025
in News, Sultra
Reading Time: 2 mins read
0
Status Hukum Asrun Lio Usai Diperiksa 4 Jam, Begini Penjelasan Jaksa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Dok

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI – Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kolaka (AUK) terancam diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terkait dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) terhadap puluhan perusahaan tambang yang bermitra dalam skema kerja sama operasional (KSO).

Kasus ini mencuat setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sultra resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum tersebut, Kamis (19/6/2025).

Koordinator Pusat (Korpus) BEM Se-Sultra, Ashabul Akram, mengungkap bahwa laporan terhadap Direktur Perumda AUK berinisial “A” telah disampaikan secara resmi ke Kejati Sultra. Laporan tersebut mencakup dugaan praktik korupsi, nepotisme, dan pungli yang disebut berlangsung terstruktur dan sistematis sejak 2024.

“Kami sudah lakukan investigasi dan mengantongi bukti autentik atas dugaan korupsi ini. Hari ini kami secara resmi melaporkan Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka ke Kejati Sultra,” tegas Ashabul kepada awak media.

BeritaTerkait

Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

WALHI Sultra Gugat Perusahaan Nikel China, PT OSS dan VDNI: PN Unaaha Turun ke Lapangan

KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

BEM Se-Sultra menduga adanya praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan KSO antara Perumda AUK dan perusahaan tambang di wilayah Kolaka, yang merugikan keuangan daerah serta mencoreng prinsip tata kelola perusahaan yang bersih.

Menanggapi laporan tersebut, Kasi Penkum Kejati Sultra, Abdul Rahman Morra, membenarkan bahwa Kejati telah menerima laporan resmi dari mahasiswa. Ia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

“Laporan ini telah kami terima dan akan diteruskan ke pimpinan untuk ditelaah lebih lanjut. Kami juga menilai laporan ini cukup objektif karena dilengkapi indikasi kecurangan,” ujarnya.

Abdul Rahman menambahkan, jika pimpinan memberi lampu hijau, Kejati akan segera mengumpulkan data dan melakukan penyelidikan awal guna memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi di tubuh Perumda AUK.

Desakan Penetapan Tersangka

Dalam tuntutannya, BEM Se-Sultra meminta Kejati Sultra tidak hanya berhenti pada proses penyelidikan, tetapi juga segera menetapkan Direktur Perumda AUK sebagai tersangka jika terbukti bersalah.

“Kami mendesak Kejati Sultra untuk menyelidiki secara menyeluruh dan segera menetapkan Direktur Perumda AUK sebagai tersangka jika memang terbukti melakukan korupsi dan pungli,” pungkas Ashabul.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Sultra, terutama karena menyangkut perusahaan milik daerah yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi lokal, namun justru diduga menjadi ladang korupsi. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Tags: Kejaksaan TinggiKorupsiPertambangan NikelPerumda Kolaka

Related Posts

Pelanggaran Disiplin ASN di Kolaka Utara: Guru SD Terancam Dipecat, 4 Lainnya Menghilang

Pelanggaran Disiplin ASN di Kolaka Utara: Guru SD Terancam Dipecat, 4 Lainnya Menghilang

19 Juni 2025
Pemkot Kendari Gandeng IPB University Garap Sejumlah Program Strategis

Pemkot Kendari Gandeng IPB University Garap Sejumlah Program Strategis

19 Juni 2025
Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

19 Juni 2025
Presiden Prabowo Teken PP Pembentukan 5 Pengadilan Militer Baru, Termasuk di Kendari

Presiden Prabowo Teken PP Pembentukan 5 Pengadilan Militer Baru, Termasuk di Kendari

19 Juni 2025
WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

WALHI Sultra Gugat Perusahaan Nikel China, PT OSS dan VDNI: PN Unaaha Turun ke Lapangan

19 Juni 2025
KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

19 Juni 2025
Next Post
Pemkot Kendari Gandeng IPB University Garap Sejumlah Program Strategis

Pemkot Kendari Gandeng IPB University Garap Sejumlah Program Strategis

Discussion about this post

Recommended

Proyek Smelter Nikel PT Ceria Nugraha Indotama Terancam Molor akibat Aksi Premanisme

Proyek Smelter Nikel PT Ceria Nugraha Indotama Terancam Molor akibat Aksi Premanisme

2 tahun ago
Kemenag Terapkan Skema Murur dan Tanazul pada Haji 2025, Ini Manfaatnya

Kemenag Terapkan Skema Murur dan Tanazul pada Haji 2025, Ini Manfaatnya

2 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Term of Service
    • Contact

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Industri
    • Lingkungan
    • Edukasi
    • Spesial Report

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Go to mobile version