• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 17, 2025
  • Login
No Result
View All Result
MediaSultra.com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Mengapa IUP PT GAG Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Pemerintah, Ada Apa?

    BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Cabut 4 IUP Nikel di Raja Ampat

    BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Cabut 4 IUP Nikel di Raja Ampat

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Mengelola Limbah Hewan Kurban dengan Bijak dan Ramah Lingkungan, Begini Caranya

    Mengelola Limbah Hewan Kurban dengan Bijak dan Ramah Lingkungan, Begini Caranya

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Spesial Report
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Mengapa IUP PT GAG Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Pemerintah, Ada Apa?

    BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Cabut 4 IUP Nikel di Raja Ampat

    BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Cabut 4 IUP Nikel di Raja Ampat

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Mengelola Limbah Hewan Kurban dengan Bijak dan Ramah Lingkungan, Begini Caranya

    Mengelola Limbah Hewan Kurban dengan Bijak dan Ramah Lingkungan, Begini Caranya

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Spesial Report
No Result
View All Result
MediaSultra.com
No Result
View All Result
Home News

Besaran Uang Perjalanan Dinas PNS di Sultra Tahun 2026, Berikut Rinciannya

by Redaksi MS
23 Mei 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
0
Besaran Uang Perjalanan Dinas PNS di Sultra Tahun 2026, Berikut Rinciannya

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sulawesi Tenggara. Dok

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan besaran standar biaya perjalanan dinas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang akan berlaku pada tahun anggaran 2026. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Dalam aturan tersebut, biaya perjalanan dinas dalam negeri ditetapkan sebagai batas tertinggi, namun bisa juga dilampaui sesuai kebutuhan dan pertimbangan tertentu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 PMK yang diteken pada 14 Mei 2025.

Berdasarkan regulasi terbaru ini, PNS yang bertugas di Provinsi Sulawesi Tenggara akan mendapatkan uang harian perjalanan dinas dengan rincian sebagai berikut:

Luar kota: Rp 380.000 per orang per hari

BeritaTerkait

Pemprov Sultra Gelontorkan Rp 64,1 Miliar Bangun Jalan Lintas Tiga Kabupaten

Wamenaker Sidak di Kawasan Industri PT IPIP Kolaka, Ada Apa?

APBD Kendari 2024 Defisit Riil Rp107,3 Miliar, Begini Langkah Solutif Wali Kota Siska

Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 150.000 per orang per hari

Diklat: Rp 110.000 per orang per hari

Selain Sulawesi Tenggara, berikut daftar lengkap standar biaya perjalanan dinas PNS untuk seluruh provinsi:

1. Aceh, Kalimantan Tengah

Luar kota: Rp 360.000

Dalam kota >8 jam: Rp 140.000

Diklat: Rp 110.000

2. Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah

Luar kota: Rp 370.000

Dalam kota >8 jam: Rp 150.000

Diklat: Rp 110.000

3. Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku

Luar kota: Rp 380.000

Dalam kota >8 jam: Rp 150.000

Diklat: Rp 110.000

4. Bangka Belitung, Jawa Timur, Sulawesi Barat

Luar kota: Rp 410.000

Dalam kota >8 jam: Rp 160.000

Diklat: Rp 120.000

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

Luar kota: Rp 420.000

Dalam kota >8 jam: Rp 170.000

Diklat: Rp 130.000

6. Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara

Luar kota: Rp 430.000

Dalam kota >8 jam: Rp 170.000

Diklat: Rp 130.000

7. Nusa Tenggara Barat

Luar kota: Rp 440.000

Dalam kota >8 jam: Rp 180.000

Diklat: Rp 130.000

8. Bali, Papua Barat, Papua Barat Daya

Luar kota: Rp 480.000

Dalam kota >8 jam: Rp 190.000

Diklat: Rp 140.000

9. DKI Jakarta

Luar kota: Rp 530.000

Dalam kota >8 jam: Rp 210.000

Diklat: Rp 160.000

10. Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan

Luar kota: Rp 580.000

Dalam kota >8 jam: Rp 230.000

Diklat: Rp 170.000

Penetapan standar biaya perjalanan dinas PNS tahun 2026 ini menjadi acuan penting dalam pengelolaan anggaran negara, terutama bagi instansi pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk Sulawesi Tenggara. Informasi ini penting diketahui agar pelaksanaan perjalanan dinas tetap efisien, akuntabel, dan sesuai regulasi terkini. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Tags: Sulawesi Tenggara

Related Posts

Serangan Iran Sukses Membakar Kota Tel Aviv dan Haifa, Israel

Serangan Iran Sukses Membakar Kota Tel Aviv dan Haifa, Israel

17 Juni 2025
Pemprov Sultra Gelontorkan Rp 64,1 Miliar Bangun Jalan Lintas Tiga Kabupaten

Pemprov Sultra Gelontorkan Rp 64,1 Miliar Bangun Jalan Lintas Tiga Kabupaten

17 Juni 2025
APBD Kendari 2024 Defisit Riil Rp107,3 Miliar, Begini Langkah Solutif Wali Kota Siska

APBD Kendari 2024 Defisit Riil Rp107,3 Miliar, Begini Langkah Solutif Wali Kota Siska

16 Juni 2025
Momen Bersejarah: Sebanyak 3.886 ASN Baru Resmi Diangkat Pemprov Sultra

Momen Bersejarah: Sebanyak 3.886 ASN Baru Resmi Diangkat Pemprov Sultra

16 Juni 2025
Seleksi Sekda Kolaka: 5 Kandidat Bersaing Ketat

Seleksi Sekda Kolaka: 5 Kandidat Bersaing Ketat

16 Juni 2025
IGW Desak Pemda dan Aparat Jamin Keamanan Investasi di Wilayah PSN dan Obvitnas Kolaka

IGW Desak Pemda dan Aparat Jamin Keamanan Investasi di Wilayah PSN dan Obvitnas Kolaka

16 Juni 2025
Next Post
Jemaah Haji Sultra Mulai Diterbangkan ke Tanah Suci Melalui Embarkasi Makassar

Jemaah Haji Sultra Mulai Diterbangkan ke Tanah Suci Melalui Embarkasi Makassar

Discussion about this post

Recommended

Pemerintah Dukung Kawasan Industri NIS Berbasis Nikel di Konawe Utara

Pemerintah Dukung Kawasan Industri NIS Berbasis Nikel di Konawe Utara

3 tahun ago
Jokowi: WTP Bukan Prestasi Tapi Kewajiban

Jokowi: WTP Bukan Prestasi Tapi Kewajiban

2 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Term of Service
    • Contact

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Industri
    • Lingkungan
    • Edukasi
    • Spesial Report

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Go to mobile version