KENDARI — Potensi konflik di kawasan pertokoan Senopati Land, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, kian terbuka setelah muncul perselisihan antara pemilik ruko dan pemilik lahan terkait akses jalan di area tersebut.
Persoalan itu kini menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kota Kendari yang turun langsung melakukan peninjauan lapangan pada Selasa (19/05/2026) lalu. Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, didampingi anggota DPRD lainnya untuk melihat langsung kondisi di lokasi sengketa.
Dalam peninjauan itu, DPRD menemukan adanya perbedaan persepsi antara pemilik lahan dan pemilik ruko mengenai legalitas serta penggunaan akses jalan di kompleks pertokoan Senopati Land. Perbedaan pandangan tersebut bahkan memicu perdebatan antar kedua pihak di lapangan.
Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik lebih besar apabila tidak segera diselesaikan melalui mekanisme hukum dan mediasi yang tepat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, menegaskan bahwa persoalan tersebut akan dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar seluruh pihak dapat menyampaikan argumentasi dan bukti hukum masing-masing secara terbuka.
“Kita berharap dalam rapat dengar pendapat yang akan datang dapat ditemukan solusi yang sesuai dengan aturan hukum serta dapat diterima semua pihak agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya dikutip dari siaran resmi DPRD yang dimonitor Jumat (22/5/2026).
DPRD Kota Kendari juga meminta seluruh pihak terkait untuk menghadiri RDP dengan membawa dokumen pendukung, mulai dari bukti kepemilikan hingga dasar hukum yang berkaitan dengan tata ruang dan akses jalan di kawasan tersebut.
Sebelumnya, persoalan Senopati Land telah dibahas dalam rapat gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari pada Senin (18/05/2026). Rapat tersebut melibatkan sejumlah instansi strategis, seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas PUPR, PM-PTSP, Satpol PP, Bagian Hukum Setda Kota Kendari, hingga Kantor ATR/BPN Kota Kendari.
Selain unsur pemerintah, para pemilik ruko dan pihak developer Senopati Land juga turut hadir dalam rapat maupun peninjauan lapangan guna mencari solusi atas polemik akses jalan yang kini menjadi sorotan publik di Kota Kendari.
Sengketa Akses Jalan Bisa Berujung Konflik Sosial dan Gugatan Hukum
Polemik akses jalan di Senopati Land bukan sebatas persoalan teknis mengenai keluar-masuk kendaraan.
Konflik ini berpotensi berkembang menjadi sengketa hukum berkepanjangan yang melibatkan aspek tata ruang, legalitas pembangunan, hak kepemilikan lahan, hingga tanggung jawab developer terhadap konsumen.
Dalam banyak kasus kawasan komersial, akses jalan merupakan bagian vital yang menentukan nilai ekonomi ruko dan kelangsungan aktivitas usaha. Ketika akses dipersoalkan, dampaknya bukan hanya dirasakan pemilik lahan dan pemilik bangunan, tetapi juga para pelaku usaha, penyewa ruko, hingga masyarakat sekitar.
Apabila akses jalan ternyata belum memiliki kepastian hukum atau masih berada dalam penguasaan pihak tertentu, maka persoalan dapat berkembang ke ranah perdata maupun administrasi pemerintahan.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan muncul gugatan terhadap pihak developer apabila konsumen merasa fasilitas akses yang dijanjikan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga dapat ikut menjadi sorotan apabila ditemukan adanya kelemahan dalam proses pengawasan tata ruang, penerbitan izin pembangunan, site plan, maupun penetapan fasilitas umum dan fasilitas sosial sejak awal pembangunan kawasan tersebut.
Kehadiran DPRD Kota Kendari dalam polemik ini menjadi penting untuk mencegah konflik horizontal antar warga maupun pelaku usaha. Sebab jika persoalan dibiarkan tanpa solusi, potensi gesekan sosial di lapangan bisa semakin terbuka, terutama ketika masing-masing pihak merasa memiliki hak hukum atas akses jalan tersebut.
RDP yang akan digelar DPRD diperkirakan menjadi momentum krusial untuk menguji legalitas dokumen seluruh pihak, termasuk status jalan, site plan kawasan, izin developer, serta kewajiban penyediaan akses publik di kawasan pertokoan.
Apabila tidak ditemukan titik temu, sengketa Senopati Land berpotensi berlanjut ke pengadilan dan menjadi preseden penting bagi pengawasan pembangunan kawasan komersial di Kota Kendari. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment