News Konsel
Home / Sultra / Konsel / Polemik Tanah Eks HGU di Konawe Selatan Masuk PTUN, KPK, dan Kejagung

Polemik Tanah Eks HGU di Konawe Selatan Masuk PTUN, KPK, dan Kejagung

Ketua Pusat Bantuan Hukum ASN Indonesia, Adi Yusuf Tamburaka. Dok

KENDARI — Sengketa tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kini memasuki babak baru.

Ahli waris masyarakat adat Ndonganeno–Weri Bone resmi membawa polemik tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari serta melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Langkah hukum itu ditempuh setelah ahli waris menilai terjadi dugaan penguasaan dan penetapan sepihak terhadap lahan eks HGU yang selama puluhan tahun mereka klaim sebagai tanah ulayat masyarakat adat.

Ketua Pusat Bantuan Hukum ASN Indonesia, Adi Yusuf Tamburaka, mengatakan perjuangan masyarakat adat Ndonganeno–Weri Bone telah berlangsung sejak 1984 dan dipelopori almarhum H. Sulaiman Tamburaka.

“Almarhum H. Sulaiman Tamburaka lahir dan besar di atas tanah itu bersama keluarga besarnya. Bahkan leluhur mereka dimakamkan di wilayah tanah ulayat tersebut,” ujar Adi Yusuf Tamburaka, Jumat (22/5/2026).

ESDM Bekukan Sejumlah IUP Nikel di Sulawesi Tenggara, Termasuk PT Tonia Mitra Sejahtera

Ia menjelaskan, gugatan tersebut telah didaftarkan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI pada 20 Mei 2026 dengan nomor register 578864 PTUN 421-20052026FVG di PTUN Kendari.

Tak hanya melalui jalur litigasi, pihak ahli waris juga melaporkan persoalan itu ke KPK dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk meminta perlindungan hukum atas tanah ulayat yang disengketakan.

Menurut Adi, pada 2006 pernah tercapai nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara ahli waris dan PT KII terkait pembagian penguasaan lahan eks HGU.

Dalam kesepakatan tersebut, seluas 1.146 hektare diakui sebagai tanah ulayat milik ahli waris Ndonganeno–Weri Bone, sementara 1.247 hektare lainnya tetap menjadi bagian PT KII dari total SHGU seluas 2.393 hektare.

“HGU Nomor 1 Tahun 1995 itu berakhir pada 31 Desember 2019. Saat HGU diterbitkan, wilayah tersebut masih masuk Kabupaten Kendari sebelum Konawe Selatan dimekarkan menjadi daerah otonom baru pada 2003,” katanya.

Wakapolda Sultra Resmi Berganti, Brigjen Budi Hermawan Mulai Bertugas

Adi menilai polemik mulai memanas pada masa pemerintahan Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo.

Menurutnya, pemerintah daerah menyatakan lahan eks HGU tersebut sebagai tanah negara untuk kepentingan pembangunan.

Ia menyebut sekitar 510 hektare lahan direncanakan untuk pembangunan Markas Komando Pasukan Khusus (Mako Kopassus) Grup 5 dan sekitar 500 hektare lainnya untuk pembangunan Resimen Induk Daerah Militer (Rindam).

“Sisanya sekitar 1.383 hektare disebut akan dibagikan kepada masyarakat umum tanpa mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat Anakia Ndonganeno–Weri Bone,” ungkapnya.

Meski demikian, pihak ahli waris menegaskan tidak menolak pembangunan fasilitas negara, termasuk Mako Kopassus maupun Rindam. Namun, mereka menilai pemerintah daerah tidak pernah melibatkan ahli waris dalam proses pengambilan keputusan maupun penyelesaian status lahan.

Mewaspadai Potensi Konflik Terbuka di Kawasan Senopati Land Kendari, Sulawesi Tenggara

“Ahli waris tidak menolak pembangunan untuk kepentingan negara. Persoalannya, pemerintah daerah dinilai tidak melibatkan ahli waris dan tidak membentuk Tim Reforma Agraria sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,” jelas Adi.

Ia juga mempertanyakan luas lahan yang disebut akan digunakan untuk pembangunan fasilitas militer tersebut.

Menurutnya, kebutuhan lahan dinilai tidak proporsional jika dibandingkan dengan fasilitas serupa di daerah lain.

“Yang menjadi pertanyaan, mengapa kebutuhan lahan Mako Kopassus Grup 5 mencapai 510 hektare, sementara markas besar Kopassus di Jakarta luasnya disebut tidak lebih dari 200 hektare,” katanya.

Pihak ahli waris berharap laporan ke KPK dan Jampidsus Kejagung dapat membuka secara transparan proses penguasaan dan pemanfaatan lahan eks HGU tersebut.

Selain menempuh jalur hukum, ahli waris juga meminta perhatian DPR RI. Melalui surat tertanggal 15 Mei 2026, Pusat Bantuan Hukum ASN Indonesia telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPR RI.

“Kami berharap akhir bulan ini atau awal bulan depan agenda RDP sudah dapat dilaksanakan,” tutup Adi Yusuf Tamburaka. (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *