News Seputar Korupsi Seputar Nikel
Home / Seputar Nikel / Korupsi Nikel di Sulawesi Tenggara: Kejagung Tangkap LS Penyuap Rp1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman

Korupsi Nikel di Sulawesi Tenggara: Kejagung Tangkap LS Penyuap Rp1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Dok

JAKARTA — Gurita dugaan korupsi tambang nikel di Sulawesi Tenggara makin  terkuak.

Kejaksaan Agung telah menangkap pengusaha tambang Laode Sinarwan Oda (LS), sosok yang diduga menyuap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, hingga Rp1,5 miliar demi mengurus persoalan penerimaan negara dari sektor tambang nikel.

Pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia itu diamankan secara paksa di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Penangkapan ini memperdalam skandal korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025 yang kini menyeret pejabat tinggi negara dan pengusaha tambang.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan LS diamankan pada Senin (11/5/2026) malam karena dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Konflik Agraria Membayangi Proyek Strategis Kopassus di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara

“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut namun tidak mengindahkan. Karena itu penyidik melakukan penjemputan paksa,” ujar Anang kepada wartawan di kompleks Kejagung, Selasa (12/5/2026).

Usai diamankan, LS langsung menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, hingga pendapat ahli, penyidik menetapkan LS sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Kejagung menyebut LS merupakan salah satu pihak yang diduga menyuap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pusaran suap terkait pengelolaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Menteri Pertanian Siapkan Bantuan Hingga Rp30 Miliar untuk Korban Banjir di Sulawesi Tenggara

Sebelumnya, Hery Susanto lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap tata kelola pertambangan nikel.

Ia diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari pihak perusahaan tambang untuk mengurus persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut uang tersebut diberikan agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP perusahaan tambang terkait.

Kasus ini memperpanjang daftar persoalan tata kelola industri nikel nasional yang selama beberapa tahun terakhir menjadi sorotan.

Sulawesi Tenggara, sebagai salah satu pusat produksi nikel terbesar di Indonesia, kini kembali berada di bawah bayang-bayang dugaan korupsi yang menyeret pejabat negara hingga pengusaha tambang. (MS Network)

Dedikasi Prajurit Kodim Kendari, Sulawesi Tenggara Menembus Banjir Demi Bantuan Kemanusiaan

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *