News Konsel
Home / Sultra / Konsel / Konflik Agraria Membayangi Proyek Strategis Kopassus di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara

Konflik Agraria Membayangi Proyek Strategis Kopassus di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka bersama Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo menemui Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta, Senin (11/5/2026), guna membahas rencana pembangunan Markas Grup 5 Kopassus di lahan bekas HGU PT KII. PPID

KENDARI — Rencana pembangunan Markas Komando Grup 5 Kopassus di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kapas Indah Indonesia (KII) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara mulai dibayangi konflik agraria.

Di tengah dorongan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menjadikan kawasan itu sebagai bagian dari penguatan pertahanan nasional, ahli waris keturunan Ndonganeno justru mengklaim sebagian lahan merupakan tanah ulayat masyarakat adat.

Polemik mencuat setelah Gubernur Sultra Andi Sumangerukka bersama Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo menemui Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta, Senin (11/5/2026), guna membahas rencana pembangunan Markas Grup 5 Kopassus di lahan bekas HGU PT KII.

Pertemuan itu menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah mendukung agenda penguatan pertahanan nasional Presiden Prabowo Subianto. Dalam rombongan tersebut turut hadir Wakil Panglima Kopassus Mayjen TNI Ferdial Lubis.

Gubernur Andi Sumangerukka menjelaskan, lahan eks HGU PT KII seluas sekitar 2.393 hektare dipandang strategis untuk pembangunan markas militer sekaligus mendorong pertumbuhan wilayah di Konawe Selatan. HGU perusahaan itu sendiri diketahui telah berakhir sejak 31 Desember 2019.

Korupsi Nikel di Sulawesi Tenggara: Kejagung Tangkap LS Penyuap Rp1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman

Namun di saat bersamaan, ahli waris Ndonganeno melalui kuasa hukumnya dari PUSBAKUM ASN resmi mengajukan permohonan kepada ATR/BPN agar lahan eks HGU tersebut ditetapkan sebagai tanah ulayat masyarakat adat.

Permohonan bernomor 018/PUSBAKUM-ASN/IV/2026 tertanggal 28 April 2026 itu berisi tuntutan pengakuan tanah ulayat, penerbitan sertifikat hak komunal, hingga penghentian sementara seluruh rencana pembangunan di atas lahan sengketa, termasuk pembangunan Markas Grup 5 Kopassus.

Kuasa hukum ahli waris, S. Santoso, menegaskan bahwa negara wajib memastikan kepastian hukum atas hak masyarakat adat sebelum menetapkan pemanfaatan baru di kawasan tersebut.

“Kami meminta pemerintah melalui ATR/BPN menetapkan tanah ini sebagai tanah ulayat masyarakat adat Ndonganeno, serta menghentikan sementara seluruh rencana pembangunan di lokasi tersebut sampai status hukumnya benar-benar jelas dan tuntas,” tegasnya, Selasa (12/5/2026).

Pihak ahli waris mengklaim sekitar 1.193 hektare lahan di Desa Ambesea, Kecamatan Laeya, telah dikuasai secara turun-temurun sejak tahun 1700-an. Kawasan itu disebut memiliki nilai historis penting karena menjadi lokasi pertanian, peternakan, pemukiman, hingga kompleks makam leluhur masyarakat adat.

Menteri Pertanian Siapkan Bantuan Hingga Rp30 Miliar untuk Korban Banjir di Sulawesi Tenggara

Salah satu ahli waris, Adi Yusuf Tamburaka, menyebut perjuangan tersebut bukan hanya persoalan tanah semata, tetapi menyangkut identitas dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.

“Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal sejarah leluhur, harga diri masyarakat adat, dan keadilan agraria. Kami berharap negara hadir untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan nyata atas hak-hak kami,” ujarnya.

Dalam dokumen permohonan, ahli waris juga mengungkap sengketa lahan telah berlangsung sejak era 1980-an. Bahkan pada tahun 2000 pernah dilakukan identifikasi lapangan yang melibatkan pemerintah daerah dan BPN Sultra, yang disebut menghasilkan pengakuan sekitar 1.193 hektare sebagai hak milik ahli waris Ndonganeno.

Mereka menilai berakhirnya HGU PT KII pada 2019 tidak otomatis menjadikan lahan tersebut sebagai tanah negara yang bebas digunakan sebelum penyelesaian hak ulayat dilakukan.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sultra memastikan pembangunan Markas Grup 5 Kopassus tetap mengedepankan prinsip keadilan sosial, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Dedikasi Prajurit Kodim Kendari, Sulawesi Tenggara Menembus Banjir Demi Bantuan Kemanusiaan

Situasi ini membuat proyek strategis pertahanan di Konawe Selatan kini berada di persimpangan antara kepentingan negara dan tuntutan pengakuan hak masyarakat adat, yang berpotensi menjadi salah satu konflik agraria paling besar di Sulawesi Tenggara tahun 2026. (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *