KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Universitas Halu Oleo (UHO) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pembentukan Pusat Studi Kepolisian dengan tema “Penerapan Hukum Terhadap Mekanisme Penyelesaian Restorative Justice Secara Adat” di Ruang Rapat Senat Rektorat UHO, Senin (11/5/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan unsur kepolisian, akademisi, dan kejaksaan untuk membahas penerapan hukum adat atau living law dalam mendukung penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice di wilayah hukum Sulawesi Tenggara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo hadir sebagai narasumber bersama Dirbinmas Polda Sultra Kombes Pol Suharman Sanusi, Rektor UHO Herman, Kepala Pusat Studi Ilmu Kepolisian UHO Jabal Nur, serta Kasi A Asisten Pidum Kejati Sultra Sahrir.
Dalam forum tersebut, para peserta menyoroti keberadaan living law yang hingga kini masih hidup dan dijalankan di sejumlah wilayah adat di Sulawesi Tenggara, seperti Tolaki, Muna, Moronene, dan Buton.
Hukum adat dinilai tetap memiliki kekuatan sosial dalam menyelesaikan konflik dan menjaga harmoni masyarakat.
Para narasumber menegaskan bahwa hukum adat bukan pengganti hukum nasional, melainkan pelengkap dalam penerapan restorative justice yang lebih mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan keadilan di tengah masyarakat.
FGD itu juga menghasilkan pandangan bahwa diperlukan pengakuan formal, harmonisasi regulasi, serta sinergi lintas lembaga agar penerapan living law dapat berjalan efektif dan selaras dengan sistem hukum pidana nasional.
Melalui forum tersebut, Polda Sultra dan UHO diharapkan dapat memperkuat kajian ilmiah kepolisian sekaligus mengembangkan konsep restorative justice berbasis kearifan lokal di Sulawesi Tenggara. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment