Kolaka News
Home / News / Tradisi Mekongga di Kolaka Masuk Peta Kekayaan Intelektual

Tradisi Mekongga di Kolaka Masuk Peta Kekayaan Intelektual

Mosehe Wonuwa Mekongga, sebuah ritual sakral penyucian negeri yang merupakan warisan leluhur di Kabupaten Kolaka. Arsip Kominfo

KOLAKA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat memastikan warisan leluhur berupa tradisi Mekongga di Kabupaten Kolaka tidak hanya lestari secara turun-temurun, tetapi juga memiliki payung hukum yang kuat melalui pencatatan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Langkah strategis ini dimulai melalui koordinasi intensif bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka.

Tim Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Sultra melakukan inventarisasi berbagai karya seni dan ritual adat sebagai bagian dari proses pencatatan dalam database nasional.

Tim yang dipimpin Analis KI Muda, Suarni, disambut langsung oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dikbud Kolaka, Tasilman.

Pertemuan yang digelar pada Kamis (9/4/2026) tersebut menjadi titik awal penguatan legalitas identitas budaya lokal agar tidak sekadar hidup dalam tradisi lisan, tetapi juga diakui secara resmi oleh negara.

Skandal Tambang Rp3,5 Miliar: Mantan Dirut Perumda Sultra Jadi Tersangka

Dalam pemaparannya, Tasilman menyebut sejumlah karya budaya prioritas yang akan didaftarkan, di antaranya lagu tradisional “Une-une Meita”, “Motasu”, dan “Rumara Owula”.

Selain itu, empat tradisi utama masyarakat Mekongga juga menjadi fokus, yakni Monahundau Mekongga, Ritual Metapade, Mepae-pae, serta Mosehe Wonuwa Mekongga, yang merupakan ritual sakral penyucian negeri.

Komitmen Pemerintah Kabupaten Kolaka dalam menjaga warisan budaya juga ditunjukkan dengan penetapan 19 November sebagai Hari Kebudayaan Kabupaten Kolaka, yang diperingati setiap tahun.

Suarni menyambut baik kesiapan data yang telah disusun pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan pendampingan teknis hingga seluruh proses pencatatan KIK rampung secara administratif.

Kasus Tambang Nikel: Polri Segera Periksa Anton Timbang Sebagai Tersangka

“Lagu-lagu tradisional hingga ritual adat merupakan kekayaan intelektual yang tak ternilai. Kami akan memastikan seluruh proses validasi narasi dan dokumen sejarah berjalan lancar agar pendaftaran KIK ini dapat segera terealisasi,” ujarnya.

Dukungan penuh juga disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan.

Ia menekankan bahwa perlindungan KIK menjadi langkah penting dalam menjaga kedaulatan budaya daerah di tengah tantangan global.

“Tradisi Mekongga merupakan identitas kolektif yang memiliki nilai sosial dan ekonomi. Dengan pencatatan ini, kita membangun fondasi hukum agar warisan budaya tetap menjadi milik sah generasi masa depan,” tegasnya.

Sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sultra ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain di Sulawesi Tenggara untuk lebih proaktif dalam melindungi dan mendaftarkan kekayaan budaya mereka sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa. (MS Network)

Apa Itu UCLG ASPAC, Forum Internasional yang akan Digelar di Kendari

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Janji Smelter Nikel di Routa Menguap, Tanah Adat Terus Dikeruk

02

Satgas PKH Sita Lahan Tambang Emas PT Panca Logam Makmur di Bombana

03

Investasi Rp181,58 Triliun di Pomalaa, IPIP akan Serap 10.000 Tenaga Kerja

04

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

05

Breaking News: Gempa M5,1 Guncang Wakatobi, Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits