BOMBANA — Peredaran narkotika jaringan lintas negara kembali mengguncang Sulawesi Tenggara.
Personel Satresnarkoba Polres Bombana berhasil menggagalkan distribusi sabu asal Malaysia dengan total barang bukti mencapai 860,60 gram di wilayah Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana.
Dalam operasi yang berlangsung Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 17.10 Wita itu, polisi mengamankan pria berinisial ZA (38), warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Polres Bombana, Sulawesi Tenggara mengamankan pria berinisial ZA (38), warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara beserta barang bukti 860,60 gram di wilayah Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana. Humas
Dalam pengembangan kasus, aparat juga mengamankan seorang pria lainnya berinisial I (39) yang diduga ikut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Bombana AKBP Eko Sutomo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di wilayah Poleang Utara. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba bersama personel Satreskrim Polres Bombana dengan melakukan penyelidikan intensif di lokasi.
Petugas kemudian mencurigai sebuah mobil yang melintas di jalan poros Desa Karya Baru. Kendaraan tersebut diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.
“Anggota langsung menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang berada di dalam mobil,” ujar AKBP Eko Sutomo melalui keterangan resmi, Sabtu (23/5/2026).
Saat penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan satu kantong plastik hitam di lantai mobil. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat 17 paket besar sabu yang dibungkus menggunakan makanan tradisional buras untuk mengelabui petugas.
Dari hasil penimbangan awal, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 860,60 gram. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dan diduga siap diedarkan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut menuju Kalimantan Utara.
Dari sana, narkotika kemudian dibawa ke Sulawesi Tengah sebelum diduga akan diedarkan ke Kabupaten Bombana dan sejumlah wilayah lain di Sulawesi Tenggara.
Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa Sulawesi Tenggara mulai menjadi jalur strategis peredaran narkotika antarpulau yang terhubung dengan jaringan internasional. Modus distribusi menggunakan jalur laut serta kendaraan pribadi dinilai menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum.
Saat ini kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan pidana lain dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman terhadap para pelaku dapat mencapai pidana seumur hidup hingga hukuman mati.
Polres Bombana menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan meminta masyarakat aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment