News Seputar Korupsi
Home / Seputar Korupsi / Kejagung Ungkap Cara Bos Tambang Nikel di Sultra PT Toshida Menyuap Ketua Ombudsman

Kejagung Ungkap Cara Bos Tambang Nikel di Sultra PT Toshida Menyuap Ketua Ombudsman

Bos perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) PT Toshida Indonesia (TSHI), Laode Sinarwan Oda (LSO) saat gelandang untuk ditahan oleh Kejaksaan Agung. Puspen

JAKARTA — Skandal dugaan korupsi tambang nikel di Sulawesi Tenggara kembali mengguncang publik.

Kejaksaan Agung membongkar dugaan praktik suap yang menyeret pemilik perusahaan tambang nikel PT Toshida Indonesia (TSHI), Laode Sinarwan Oda (LSO) dengan anggota Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026 Herry Susanto (HS) .

Kasus ini terungkap setelah Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan LSO sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2026.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, LSO juga langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan intensif pada Selasa (12/5/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidik sebelumnya telah beberapa kali memanggil LSO sebagai saksi. Namun, bos tambang nikel tersebut disebut tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

Jerman dan Australia Minat Investasi Hilirisasi Kakao-Kelapa di Kolaka Utara

Karena dinilai tidak kooperatif, penyidik akhirnya melakukan penjemputan paksa terhadap LSO di salah satu rumahnya di kawasan Jakarta Selatan.

“Yang bersangkutan tadi pagi sekitar pukul 02.00 WIB langsung dimasukkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan,” ujar Anang kepada wartawan.

Bermula dari Tagihan Negara Rp130 Miliar

Kejagung mengungkap, perkara ini bermula ketika PT TSHI menghadapi persoalan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PNBP IPPKH) kepada Kementerian Kehutanan RI.

Dalam perhitungan pemerintah, PT TSHI diwajibkan membayar sekitar Rp130 miliar kepada negara. Namun perusahaan tambang tersebut keberatan dengan angka tersebut dan berusaha mencari cara agar kewajiban itu bisa dikurangi atau dibatalkan.

Di titik inilah dugaan permainan kotor mulai terjadi.

Korupsi Nikel di Sulawesi Tenggara: Kejagung Tangkap LS Penyuap Rp1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman

Menurut penyidik, LSO kemudian mencari akses untuk mempengaruhi proses pemeriksaan melalui Ombudsman RI.

Ia disebut lebih dulu menemui seseorang berinisial LKM yang diketahui merupakan orang kepercayaan HS.

Melalui perantara itu, LSO akhirnya berhasil bertemu langsung dengan HS di kantor Ombudsman RI.

Modus Aduan Masyarakat

Dalam pertemuan tersebut, HS diduga menyatakan bersedia membantu menyelesaikan persoalan PT TSHI dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan.

Namun pemeriksaan itu diduga dibuat seolah-olah berasal dari laporan atau pengaduan masyarakat agar tampak legal dan tidak mencurigakan.

Konflik Agraria Membayangi Proyek Strategis Kopassus di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara

Sebagai balas jasa, HS diduga meminta imbalan uang sebesar Rp1,5 miliar dari LSO.

Kejagung menduga uang tersebut diberikan agar Ombudsman mengeluarkan hasil pemeriksaan yang dapat menguntungkan PT TSHI dan melemahkan tagihan negara senilai Rp130 miliar.

“Dalam pertemuan tersebut, tersangka HS menyatakan bersedia membantu dengan kesepakatan akan diberikan uang sebesar Rp1,5 miliar oleh tersangka LSO,” ungkap Anang.

Dugaan Pengondisian Laporan Ombudsman

Tak hanya menerima uang, HS juga diduga mengatur jalannya pemeriksaan Ombudsman terhadap Kementerian Kehutanan.

Penyidik menduga proses pemeriksaan diarahkan sedemikian rupa hingga Ombudsman menyimpulkan bahwa kebijakan Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI dianggap keliru.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Ombudsman bahkan disebut meminta agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait besaran kewajiban pembayaran kepada negara.

Langkah tersebut diduga memberikan keuntungan besar bagi perusahaan tambang milik LSO.

Yang lebih mengejutkan, draft LHP Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia diduga sudah lebih dulu diberikan kepada LSO sebelum hasil resmi diterbitkan.

Menurut Kejagung, draft tersebut diberikan agar LSO mengetahui hasil pemeriksaan yang telah “dikondisikan” sesuai kepentingannya.

“Putusan hasil pemeriksaan sesuai harapan tersangka LSO dan digunakan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan sehingga menguntungkan PT TSHI,” kata Anang.

Sita Barang Bukti Elektronik

Dalam proses penyidikan, tim JAM Pidsus telah melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap sedikitnya 30 orang saksi.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran dana dan komunikasi antar pihak dalam perkara tersebut.

Kejagung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, alat bukti elektronik, dan keterangan ahli, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Anang.

Dijerat UU Tipikor

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Mereka disangkakan dengan pasal terkait pemberian suap, penyalahgunaan kewenangan, hingga perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara ini menjadi sorotan karena menyeret pejabat lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas pelayanan publik, namun justru diduga ikut bermain dalam kepentingan bisnis tambang. (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *