WALHI Sultra Gugat Perusahaan Nikel China, PT OSS dan VDNI: PN Unaaha Turun ke Lapangan

WALHI Sultra Gugat Perusahaan Nikel China, PT OSS dan VDNI: PN Unaaha Turun ke Lapangan - MediaSultra.com

Kawasan Virtue Dragon Nickel Industrial Park (VDNIP). Foto: ibrahimtenker

KONAWE – Gugatan lingkungan hidup yang diajukan oleh WALHI Sulawesi Tenggara bersama warga terdampak terhadap dua perusahaan nikel raksasa asal China, PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), direspon serius.

Pengadilan Negeri (PN) Unaaha resmi melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara Nomor 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh, sebagai bagian dari pembuktian atas kerusakan lingkungan di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Dalam agenda PS yang dilaksanakan Kamis (19/6/2025), majelis hakim meninjau langsung lokasi tambak yang rusak, titik-titik pencemaran, hingga kawasan terdampak limbah dan debu industri. Warga yang ikut hadir turut menunjukkan kondisi tambak mereka yang tertimpa sedimentasi, tercemar limbah industri, serta sulitnya akses air bersih akibat aktivitas pabrik dan PLTU Captive milik kedua perusahaan tersebut.

Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti konkret atas dampak nyata kerusakan lingkungan yang dirasakan warga, bukan sekadar narasi.

“Kerusakan tambak menyebabkan kerugian ekonomi besar bagi petambak. Selain itu, banyak warga mengeluhkan gangguan kesehatan seperti sesak napas dan iritasi kulit akibat emisi dan debu dari industri,” ujarnya.

Pencemaran Udara dan Limbah Diduga Jadi Pemicu Masalah Kesehatan

Gugatan ini menyoroti perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT OSS dan VDNI, terutama dalam aspek pencemaran lingkungan, pelanggaran hak atas kesehatan, serta kerugian ekonomi masyarakat. Debu industri, limbah cair, hingga emisi dari pembangkit listrik captive disebut menjadi faktor utama degradasi kualitas lingkungan hidup di sekitar Morosi.

Warga berharap kehadiran hakim di lokasi bisa membuka mata aparat penegak hukum terhadap kerusakan ekologis yang selama ini mereka alami secara langsung.

WALHI Sultra menyebut gugatan ini sebagai preseden penting dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di Sulawesi Tenggara. Mereka berharap, perkara ini bisa menjadi momentum untuk menghentikan praktik industrialisasi ugal-ugalan yang mengabaikan keberlanjutan dan keselamatan ruang hidup rakyat.

“Kami ingin proses hukum ini menjadi cambuk bagi korporasi agar tak lagi mengorbankan lingkungan dan masyarakat demi keuntungan semata,” tegas Andi Rahman. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Exit mobile version