KONAWE – Insiden tragis terjadi di Jeti Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (14/7/2025), saat seorang anak buah kapal (ABK) MV Patria Nawasena 2 ditemukan tewas setelah terjebak di ruang palka kapal.
Korban diketahui bernama Uyo (51), warga asal Purwakarta, Jawa Barat, yang menjabat sebagai bosun di kapal jenis vessel tersebut.
Menurut laporan resmi dari Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Kendari, peristiwa nahas ini bermula sekitar pukul 06.19 Wita. Korban ditemukan oleh rekannya dalam kondisi tidak sadarkan diri di kedalaman 2 meter di manhole palka yang tengah dibuka untuk keperluan pengecatan dan perawatan. Sayangnya, awak kapal lainnya tak berani turun menolong karena khawatir terpapar gas beracun di ruang sempit tersebut.
“Sekitar pukul 10.50 Wita, Comm Centre KPP Kendari menerima laporan darurat dari nakhoda kapal, Capt. Agung Laks,” ujar Humas KPP Kendari, Wahyudi.
Tim Rescue KPP Kendari langsung diterjunkan ke lokasi kejadian yang berjarak sekitar 82,8 kilometer dari markas. Tiba di lokasi pukul 13.00 Wita, tim melakukan evakuasi dengan prosedur confined space rescue menggunakan detektor gas dan alat pelindung pernapasan SCBA (Self-Contained Breathing Apparatus).
Namun sayang, upaya penyelamatan tidak berhasil menyelamatkan nyawa korban. Pada pukul 13.40 Wita, Uyo dievakuasi dalam kondisi sudah meninggal dunia. Jenazah langsung diserahkan ke pihak kapal untuk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari guna penanganan lebih lanjut.
Prosedur Keselamatan Kapal Jadi Sorotan
Insiden ini memantik reaksi cepat dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe, sebagai otoritas pelabuhan di bawah Kementerian Perhubungan.
Kepala KUPP Molawe, Capt. Marsri Tulak, menyampaikan keprihatinannya dan menyerukan peningkatan standar keselamatan kerja di sektor maritim.
“Kami sangat berduka atas insiden ini. Ini menjadi peringatan serius bagi seluruh operator kapal untuk mengutamakan safety first, terutama saat bekerja di ruang tertutup seperti manhole,” tegasnya.
Ia menekankan empat poin krusial dalam prosedur keselamatan kerja kapal:
1. Pelatihan Keselamatan: Setiap awak kapal wajib mengikuti pelatihan keselamatan dan evakuasi darurat sebelum bertugas.
2. Penggunaan APD: Semua awak kapal harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang memadai, termasuk pelindung pernapasan saat bekerja di ruang terbatas.
3. Pemeriksaan Gas Berbahaya: Deteksi gas wajib dilakukan sebelum dan selama pekerjaan di ruang tertutup dengan alat yang berfungsi optimal.
4. Respons Darurat Proaktif: Manajemen kapal wajib memastikan akses darurat tersedia dan proses penyelamatan bisa dilakukan tanpa penundaan.
KUPP Molawe juga berencana memanggil perwira jaga, juru mudi jaga, hingga nakhoda kapal untuk dimintai keterangan dalam proses evaluasi menyeluruh atas insiden ini.
Capt. Marsri menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menciptakan ekosistem kerja yang aman di pelabuhan dan perairan Indonesia.
“Keselamatan kerja adalah tanggung jawab bersama. Mari jadikan kejadian ini sebagai momentum untuk memperbaiki dan memperketat standar keselamatan di industri pelayaran,” tutupnya. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini