Korupsi Bibit Kopi di Koltim, Tiga Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi Bibit Kopi di Koltim, Tiga Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara - MediaSultra.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi Robusta di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) pada Tahun Anggaran 2021. Ist

KOLAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi Robusta di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) pada Tahun Anggaran 2021. Ketiganya telah resmi ditahan untuk proses penyidikan lanjutan.

Ketiga tersangka berinisial KM, HN, dan LP. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan sejak penetapan status tersangka oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kolaka.

Proyek pengadaan bibit kopi senilai Rp 4,2 miliar tersebut dilaksanakan oleh pihak rekanan, CV Lumbung Sekawan, sebagai pemenang tender. Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 626 juta.

“Penanganan kasus ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menjaga keuangan negara dari penyalahgunaan,” tegas perwakilan Kejari Kolaka.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3.

Ancaman hukuman yang mengintai para tersangka yakni pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Kasus korupsi bibit kopi ini menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan proyek pemerintah di daerah. Integritas, transparansi, dan akuntabilitas mutlak diperlukan agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.

Dengan pengusutan tuntas perkara ini, Kejari Kolaka menunjukkan komitmen kuat untuk menegakkan hukum, melindungi uang rakyat, dan mencegah praktik korupsi di sektor pertanian dan perkebunan. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Exit mobile version