JAKARTA – Di tengah sorotan publik soal tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, satu Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT GAG Nikel tetap bertahan dan tidak ikut dicabut oleh pemerintah.
Keputusan ini menuai pertanyaan, mengingat empat IUP lainnya resmi dicabut karena melanggar aturan lingkungan dan konservasi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, IUP milik PT GAG Nikel masih berlaku karena perusahaan tersebut menjalankan kegiatan pertambangan sesuai prosedur dan telah memenuhi syarat dokumen lingkungan.
“PT GAG Nikel telah sesuai dengan AMDAL. Ini juga bagian dari aset negara. Selama prosesnya diawasi secara ketat dan sesuai arahan Bapak Presiden, maka operasionalnya tetap bisa berjalan,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
Sementara itu, Bahlil mengungkapkan bahwa empat IUP lainnya dicabut karena terbukti melanggar aturan, khususnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemerintah menilai wilayah-wilayah izin tersebut tidak sesuai dengan prinsip konservasi dan perlindungan ekosistem laut.
“Pertama, dari aspek lingkungan mereka melanggar. Kedua, hasil verifikasi lapangan menunjukkan kawasan itu harus dilindungi demi menjaga biota laut dan konservasi. Ketiga, keputusan ini juga mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat,” jelas Bahlil.
Ia juga menegaskan bahwa meski beberapa IUP diberikan sebelum wilayah itu ditetapkan sebagai kawasan Geopark, pemerintah tetap memprioritaskan kelestarian alam Raja Ampat sebagai aset wisata dunia.
“Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus agar Raja Ampat tetap menjadi destinasi wisata kelas dunia yang berkelanjutan,” tegasnya.
Berikut rincian empat IUP tambang nikel yang dicabut oleh pemerintah:
1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013
Luas: 2.193 Ha di Pulau Batang Pele
Masih tahap eksplorasi dan belum memiliki dokumen lingkungan
2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
IUP berdasarkan SK Bupati No. 290 Tahun 2013
Luas: 5.922 Ha
Meski memiliki IPPKH dari KLHK, tidak ada aktivitas produksi saat ini
3. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
IUP Operasi Produksi dari SK Menteri ESDM No. 91201051135050013
Luas: 1.173 Ha di Pulau Manuran
Telah memiliki AMDAL dan UKL-UPL sejak 2006, namun dinilai tak sesuai ketentuan terbaru
4. PT Nurham
IUP dari SK Bupati No. 8/1/IUP/PMDN/2025
Luas: 3.000 Ha di Pulau Waegeo
Sudah mengantongi persetujuan lingkungan sejak 2013, namun belum berproduksi
Keputusan untuk tidak mencabut IUP PT GAG Nikel di Raja Ampat menunjukkan bahwa pemerintah masih membuka ruang bagi investasi tambang yang memenuhi prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
Di sisi lain, pencabutan empat IUP lain menegaskan komitmen negara menjaga kawasan konservasi Raja Ampat dari ancaman eksploitasi tambang yang tidak bertanggung jawab. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini