• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 17, 2025
  • Login
No Result
View All Result
MediaSultra.com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Mengapa IUP PT GAG Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Pemerintah, Ada Apa?

    BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Cabut 4 IUP Nikel di Raja Ampat

    BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Cabut 4 IUP Nikel di Raja Ampat

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Mengelola Limbah Hewan Kurban dengan Bijak dan Ramah Lingkungan, Begini Caranya

    Mengelola Limbah Hewan Kurban dengan Bijak dan Ramah Lingkungan, Begini Caranya

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Spesial Report
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Mengapa IUP PT GAG Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Pemerintah, Ada Apa?

    BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Cabut 4 IUP Nikel di Raja Ampat

    BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Cabut 4 IUP Nikel di Raja Ampat

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Pemerintah Gagal Lindungi Raja Ampat dari Kehancuran

    Mengelola Limbah Hewan Kurban dengan Bijak dan Ramah Lingkungan, Begini Caranya

    Mengelola Limbah Hewan Kurban dengan Bijak dan Ramah Lingkungan, Begini Caranya

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Spesial Report
No Result
View All Result
MediaSultra.com
No Result
View All Result
Home News

Putusan MK Tegaskan Pulau Kawi-Kawia Milik Sultra, Mengapa Sulsel Masih Klaim?

by Redaksi MS
17 Juni 2025
in News, Sultra
Reading Time: 3 mins read
0
Putusan MK Tegaskan Pulau Kawi-Kawia Milik Sultra, Mengapa Sulsel Masih Klaim?

Pulau Kakabia atau Pulau Kawi-Kawia. Dok

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas telah menyatakan bahwa Pulau Kakabia atau Pulau Kawi-Kawia masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Keputusan ini memperkuat legalitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan.

Namun, klaim dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), masih terus bergulir. Apa yang menjadi dasar klaim tersebut?

Putusan MK Perkuat Wilayah Buton Selatan

Dalam sidang materiil yang digelar di Ruang Pleno MK pada Senin (3/12/2018) lalu, ahli hukum Muhammad Rullyandi yang mewakili Pemkab Buton Selatan menjelaskan bahwa pencantuman Pulau Kakabia dalam wilayah Buton Selatan merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang diambil oleh pembentuk undang-undang.

BeritaTerkait

APBD Kendari Defisit Rp107,3 Miliar, Dewan Soroti Risiko Gagal Bayar dan Tumpukan Utang

Pertemuan Prabowo dan Wong Hasilkan 19 Kesepakatan Strategis Indonesia–Singapura

Pemprov Sultra Gelontorkan Rp 64,1 Miliar Bangun Jalan Lintas Tiga Kabupaten

“Pembentukan Kabupaten Buton Selatan sudah memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya, jumlah penduduk, serta kemampuan keuangan daerah. Pulau Kakabia secara eksplisit termasuk dalam peta wilayah Buton Selatan sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 16 Tahun 2014,” tegas Rullyandi di hadapan Majelis Hakim MK yang dipimpin Anwar Usman.

Rullyandi juga menegaskan tidak ada relasi administratif antara Pulau Kakabia dengan Kabupaten Kepulauan Selayar. Sebaliknya, dokumen pembentukan Kabupaten Buton Selatan ditandatangani oleh Bupati Buton, Walikota Bau-Bau, DPRD Buton dan Bau-Bau, serta Gubernur Sultra.

Mengapa Sulsel Tetap Klaim Pulau Kakabia?

Meski Putusan MK telah memperjelas status hukum Pulau Kakabia, Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Natsir Ali, tetap bersikukuh bahwa pulau tersebut adalah bagian dari Kecamatan Pasi’lambena, wilayah administratif Kabupaten Kepulauan Selayar.

Dalam kunjungannya ke Pulau Kakabia pada Kamis (1/5/2025), Natsir Ali menyatakan bahwa klaim Buton Selatan tidak sah karena sebelumnya ada putusan Mendagri pada 2022 yang menyatakan Kakabia bagian dari Selayar.

“Kami sudah mengirim laporan resmi kepada Gubernur Sulsel terkait kondisi terakhir Pulau Kakabia. Secara administratif dan historis, pulau ini bagian dari Kepulauan Selayar,” tegasnya.

Sultra dan Sulsel Sepakat?

Sementara itu, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menyatakan bahwa konflik klaim wilayah telah menemukan titik terang setelah ia melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

“Kami sudah bersepakat bahwa Pulau Kakabia adalah bagian dari Sultra. Saat ini, proses penataan wilayah tengah berlangsung di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Sultra,” kata Andi Sumangerukka.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Sultra, Martin Efendi Patulak, mengungkapkan telah dibuat Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov Sultra dan Pemprov Sulsel terkait pemanfaatan Pulau Kakabia, sebagai solusi administratif sementara.

Aspek Sejarah dan Hukum

Ahli sejarah La Niampe menambahkan bahwa meskipun pada masa kolonial Belanda Pulau Kakabia merupakan bagian dari Kepulauan Selayar, namun setelah Indonesia merdeka, batas wilayah diatur melalui peraturan perundang-undangan nasional.

“Konsep wilayah negara setelah kemerdekaan tentu berbeda dengan masa kolonial. Jadi dasar hukum yang berlaku sekarang harus merujuk pada UU terbaru,” jelasnya.

Penyelesaian Sesuai Permendagri 141/2017

Rullyandi juga menyarankan agar perselisihan perbatasan antarprovinsi ini diselesaikan secara administratif melalui mekanisme yang diatur dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

Putusan MK sudah final dan memperkuat status Pulau Kakabia sebagai wilayah Kabupaten Buton Selatan.

Namun klaim dari pihak Kabupaten Kepulauan Selayar tetap muncul dengan merujuk pada aspek historis dan administratif versi mereka.

Penyelesaian melalui mekanisme Kemendagri dan implementasi MoU antara Sulsel dan Sultra menjadi langkah penting untuk mengakhiri dualisme klaim atas pulau strategis tersebut. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Tags: Buton SelatanheadlinePulau KAKABIAPulau Kawi-KawiaSulawesi Tenggara

Related Posts

APBD Kendari Defisit Rp107,3 Miliar, Dewan Soroti Risiko Gagal Bayar dan Tumpukan Utang

APBD Kendari Defisit Rp107,3 Miliar, Dewan Soroti Risiko Gagal Bayar dan Tumpukan Utang

17 Juni 2025
Pertemuan Prabowo dan Wong Hasilkan 19 Kesepakatan Strategis Indonesia–Singapura

Pertemuan Prabowo dan Wong Hasilkan 19 Kesepakatan Strategis Indonesia–Singapura

17 Juni 2025
Serangan Iran Sukses Membakar Kota Tel Aviv dan Haifa, Israel

Serangan Iran Sukses Membakar Kota Tel Aviv dan Haifa, Israel

17 Juni 2025
Pemprov Sultra Gelontorkan Rp 64,1 Miliar Bangun Jalan Lintas Tiga Kabupaten

Pemprov Sultra Gelontorkan Rp 64,1 Miliar Bangun Jalan Lintas Tiga Kabupaten

17 Juni 2025
Wamenaker Sidak di Kawasan Industri PT IPIP Kolaka, Ada Apa?

Wamenaker Sidak di Kawasan Industri PT IPIP Kolaka, Ada Apa?

17 Juni 2025
APBD Kendari 2024 Defisit Riil Rp107,3 Miliar, Begini Langkah Solutif Wali Kota Siska

APBD Kendari 2024 Defisit Riil Rp107,3 Miliar, Begini Langkah Solutif Wali Kota Siska

16 Juni 2025

Discussion about this post

Recommended

Pegunungan Mekongga: Benteng Alam Terakhir dan Rumah Keanekaragaman Hayati di Sultra

Pegunungan Mekongga: Benteng Alam Terakhir dan Rumah Keanekaragaman Hayati di Sultra

3 minggu ago
Transisi Energi Bersih di Maluku Dimulai: PLN Diharapkan Bangun PLTP 40 MW

Transisi Energi Bersih di Maluku Dimulai: PLN Diharapkan Bangun PLTP 40 MW

2 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Term of Service
    • Contact

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Industri
    • Lingkungan
    • Edukasi
    • Spesial Report

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Go to mobile version