Pulau di Indonesia Tidak Bisa Diperjualbelikan

Pulau di Indonesia Tidak Bisa Diperjualbelikan - MediaSultra.com

Pulau kecil di Indonesia. Dok

JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tidak ada regulasi yang mengatur penjualan pulau maupun pulau kecil di Indonesia.

Untuk mengantipasi iklan penjualan pulau terulang, KKP siap bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta mempublikasikan profiling pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi. 
 
“Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu,  hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara pada keterangannya di Jakarta pada Jumat, (20/6).
 
KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, Izin pemanfatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100-kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri.

Sejak tahun 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil. 
 
“Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau. Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,” jelasnya.
 
Sinergi dengan Komdigi
 
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris menambahkan, untuk menghindari terulangnya kejadian iklan penjualan pulau secara daring KKP, telah mengambil langkah dengan berkirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Digital, guna membatasi atau melakukan take down situs yang mengiklankan penjualan pulau. Selain itu, pihaknya akan melakukan penambahan subdomain khusus terkait informasi daftar dan profil pulau-pulau kecil/terluar pada situs resmi KKP, sebagai bahan literasi.
 
Secara berkelanjutan, KKP juga melaksanakan sosialisasi atau edukasi kepada publik terkait pemanfaatan pulau kecil, mekanisme dan tata cara perizinan pulau kecil, serta kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di pulau kecil.

“Dengan meningkatnya pemahaman publik, diharapkan akan menurunkan potensi-potensi konflik pemanfaatan sumberdaya dan kerusakan lingkungan di pulau kecil serta dapat meningkatkan pemanfaatan pulau secara legal dan berkelanjutan,” ujarnya.
 
KKP mendorong pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk kegiatan ekowisata, konservasi, budidaya laut berkelanjutan, dan riset kelautan yang semuanya harus dijalankan dalam kerangka yang legal dan transparan.

Pemanfaatan pulau kecil harus memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, kemampuan dan kelestarian sistem tata air sekitar, serta menggunakan teknologi ramah lingkungan.
 
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan disekitarnya yang menekankan aspek keterlibatan masyarakat lokal, serta memastikan bahwa pemanfaatan pulau kecil dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem pesisir.
 
“Ini merupakan wujud tanggung jawab kita bersama untuk perlindungan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan,” tutur Aris.
 
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pulau-pulau kecil merupakan bagian strategis dalam pelaksanaan kebijakan ekonomi biru, untuk menjamin kepentingan sosial masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta menjaga keberlanjutan ekologi.

Kepulauan Anambas Jadi Sorotan 

Sebelumnya, Kepulauan Anambas kembali menjadi sorotan, kali ini bukan karena keindahan alamnya, melainkan karena dua pulaunya, Pulau Ritan dan Pulau Tokong Sendok, muncul dalam daftar penjualan di situs jual-beli pulau asing, privateislandsonline.com.

Meskipun tidak dicantumkan harga jualnya, situs tersebut memberikan informasi yang cukup rinci mengenai kedua pulau yang masuk wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.

Disebutkan, kedua pulau tersebut berjarak sekitar 200 mil dari Singapura dan dianggap memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi eco resort. Lokasi kedua pulau yang berdekatan dengan Pulau Bawah Resort, salah satu destinasi eksklusif di kawasan itu, disebut sebagai nilai jual utama.

Luas gabungan Pulau Ritan dan Tokong Sendok mencapai sekitar 159 acre atau setara 64 hektare. Penawaran di situs tersebut menyebutkan bahwa kepemilikan bisa dilakukan melalui skema saham.

Informasi yang tercantum juga menyatakan bahwa dua perusahaan pemilik pulau ini sedang dalam proses menjadi PT Penanaman Modal Asing (PT PMA), yang berarti peluang masuknya investor asing pun terbuka lebar.

Beredar kabar bahwa kedua pulau tersebut telah dibeli oleh seorang investor asal Bali sejak tahun 2022. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan dari pihak berwenang terkait kebenaran transaksi tersebut. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Exit mobile version