Gebrakan Bupati Buton: Perusahaan Tambang Aspal Teken MoU Penggunaan Jalan Umum

Gebrakan Bupati Buton: Perusahaan Tambang Aspal Teken MoU Penggunaan Jalan Umum - MediaSultra.com

Bupati Buton Alvian Aswadi Akawijaya Putra, S.H, saat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama dua perusahaan tambang aspal, yakni PT Wijaya Karya Aspal dan PT Putindo Bintech. PPID

BUTON – Bupati Buton Alvian Aswadi Akawijaya Putra, S.H. menghadirkan gebrakan penting dalam aspek pemanfaatan infrastruktur publik dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama dua perusahaan tambang aspal, yakni PT Wijaya Karya Aspal dan PT Putindo Bintech. Penandatanganan kerja sama ini dilakukan di Aula Kantor Bupati Buton, Rabu (18/6/2025).

MoU ini menjadi tindak lanjut konkret dari rapat koordinasi yang digelar pada 15 Maret 2025, yang saat itu membahas keluhan masyarakat atas aktivitas pengangkutan aspal yang dinilai merusak jalan umum di wilayah ibu kota Kabupaten Buton.

Kerja sama ini bertujuan untuk mengatur penggunaan jalan umum secara tertib dan bertanggung jawab oleh perusahaan tambang, dengan memperhatikan aspek keselamatan lalu lintas, kelestarian lingkungan, dan kenyamanan warga.

Bupati Alvian menjelaskan bahwa inisiasi ini difasilitasi oleh tiga instansi kunci yakni Dinas Pendapatan Daerah, Dinas PUPR, dan Dinas Perhubungan. Ketiganya terlibat aktif dalam menyusun isi kesepakatan, sekaligus menjadi pengawas pelaksanaan teknis di lapangan.

“Perusahaan tambang harus paham bahwa jalan umum bukan fasilitas eksklusif mereka. Maka, pemanfaatannya harus diatur dan diawasi dengan seksama,” tegas Alvian.

Lima Poin Penting MoU Pemda Buton dengan Perusahaan Tambang Aspal

Dalam perjanjian tersebut, ada lima poin utama yang wajib dipatuhi oleh kedua perusahaan, yakni:

1. Menggunakan jalan umum sesuai rute dan waktu operasional yang ditentukan Pemda.

2. Mematuhi ketentuan keselamatan, kapasitas muatan kendaraan, serta dampak lingkungan.

3. Menyediakan data rutin terkait berat kendaraan dan volume angkut.

4. Bertanggung jawab atas kerusakan jalan, termasuk pemeliharaan dan perbaikannya sesuai evaluasi Pemda.

5. Menjalankan operasi sesuai standar keselamatan lalu lintas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak Ada Kompromi untuk Pelanggaran

Bupati Alvian menegaskan bahwa jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap poin-poin perjanjian, Pemda Buton tidak segan memberikan sanksi administratif, termasuk pencabutan sementara atau permanen izin penggunaan jalan.

“Kalau ada laporan valid soal pelanggaran, kita bisa langsung hentikan izinnya. Kita ingin perusahaan beroperasi secara etis dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan tambang tidak membayar langsung kepada Pemda, karena sesuai regulasi, pembayaran dilakukan ke pemerintah pusat melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH). Namun, kontribusi mereka terhadap perawatan infrastruktur daerah sangat dinantikan.

“Harapan kita, seluruh perusahaan aspal yang beroperasi di Buton dapat memberikan kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat,” imbuh.

Ia juga menambahkan, sejak rakor Maret lalu, tak lagi ada keluhan warga terkait aktivitas pengangkutan. Hal ini membuktikan bahwa para pengusaha telah menunjukkan etiket baik dan komitmen kuat terhadap aturan daerah.

Melalui penandatanganan MoU ini, Pemkab Buton menegaskan keberpihakan pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur daerah. Kesepakatan ini bukan hanya soal lalu lintas logistik, tetapi mencerminkan arah baru tata kelola tambang yang lebih kolaboratif dan akuntabel di Buton. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Exit mobile version