PALU – Sulawesi Tengah (Sulteng) kini menghadapi kondisi darurat akibat masifnya peredaran narkoba dan maraknya aktivitas tambang nikel ilegal.
Komisi III DPR RI menyoroti persoalan ini dalam rapat kerja bersama Kapolda Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng yang digelar di Mapolda Sulteng, Jumat (25/7/2025).
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam upaya pemberantasan narkoba dan penanganan tambang ilegal di wilayah ini.
“Peredaran narkoba di Sulawesi Tengah sudah sangat masif, bahkan sempat menempati peringkat keempat nasional. Baru-baru ini saja ada 30 kilogram sabu yang berhasil diamankan. Tapi itu mungkin hanya puncak gunung es,” kata Sudding.
Ia mengingatkan bahwa volume peredaran narkoba di masyarakat bisa jauh lebih besar dibandingkan yang berhasil diungkap. Oleh karena itu, strategi pencegahan dan deteksi jaringan narkotika harus menjadi prioritas utama.
Sudding juga menyoroti fenomena tambang nikel ilegal yang turut memperparah kerusakan lingkungan di Sulawesi Tengah. Meski Undang-Undang Minerba yang baru memberikan peluang pengelolaan tambang rakyat melalui skema IUP (Izin Usaha Pertambangan), namun penerapannya harus memenuhi syarat ketat.
“Jangan sampai kemudahan ini justru membuka peluang bagi tambang ilegal merusak lingkungan secara serampangan. Harus ada regulasi ketat dan pengawasan menyeluruh,” tegasnya.
Lalu, Bagaimana dengan Sulawesi Tenggara?
Situasi darurat di Sulawesi Tengah memunculkan kekhawatiran publik akan potensi ancaman serupa di wilayah tetangga, Sulawesi Tenggara (Sultra)—provinsi yang juga dikenal sebagai sentra pertambangan nikel. Apakah Sultra sedang mengarah ke kondisi yang sama?
Dalam beberapa tahun terakhir, Sultra juga menghadapi tantangan serupa: mulai dari indikasi peredaran narkoba lintas provinsi, hingga aktivitas tambang ilegal yang merusak kawasan hutan dan pesisir.
Meski belum dikategorikan darurat seperti Sulteng, potensi ancaman itu nyata jika tak ditangani serius oleh aparat dan pemangku kepentingan daerah.
Upaya peningkatan koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan DPRD sangat krusial untuk mencegah “ledakan” serupa terjadi di Bumi Anoa.
Pengawasan terhadap IUP, penindakan tegas terhadap tambang ilegal, dan program pencegahan narkoba berbasis komunitas harus menjadi prioritas dalam agenda pembangunan berkelanjutan Sultra. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini