KONAWE – Keadilan ekologis akhirnya berpihak kepada warga Desa Tani Indah, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Pengadilan Negeri (PN) Unaaha resmi menjatuhkan vonis terhadap PLTU milik PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang terbukti mencemari udara dan air di sekitar kawasan industri Morosi.
Putusan bernomor 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh ini dibacakan pada 31 Juli 2025, mengabulkan sebagian gugatan warga yang didampingi oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sultra dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari.
PLTU PT OSS Terbukti Langgar Hukum Lingkungan
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa pengelola PLTU Captive OSS telah melakukan perbuatan melawan hukum karena terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan. Tergugat diwajibkan untuk:
– Menghilangkan bau busuk akibat pembakaran batu bara,
– Memperbaiki sistem pengolahan limbah cair dan emisi agar sesuai baku mutu,
– Menghentikan seluruh aktivitas yang menjadi sumber pencemaran udara dan air.
Selain itu, dua instansi pemerintah sebagai turut tergugat juga diperintahkan untuk mengawasi proses pemulihan secara transparan dan menyampaikan informasi pencemaran secara terbuka kepada publik.
Tergugat pun diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 4.361.000.
WALHI Sultra: Negara Akui Jeritan Korban Pencemaran
Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, S.H., menyebut putusan ini sebagai kemenangan hukum dan moral rakyat yang telah bertahun-tahun hidup dalam tekanan polusi industri.
“Ini bukan sekadar kemenangan di pengadilan, tapi pengakuan negara atas penderitaan warga Morosi yang selama ini diabaikan,” tegas Andi.
Ia menegaskan bahwa vonis terhadap PLTU PT OSS merupakan preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan di kawasan industri strategis Sulawesi Tenggara, serta menyerukan solidaritas nasional untuk mengawal pelaksanaan putusan ini.
LBH Kendari: Awal dari Jalan Panjang Perjuangan
Senada dengan WALHI, Direktur LBH Kendari, Sadam Husain, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keputusan PN Unaaha adalah hasil perjuangan panjang warga yang berani menuntut hak atas lingkungan hidup yang sehat.
“Putusan ini adalah langkah awal. Kami akan terus membersamai masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya secara konstitusional,” kata Sadam.
Preseden Hukum Baru dalam Kasus Pencemaran Industri
Kasus ini menjadi tonggak sejarah perlawanan rakyat terhadap pencemaran lingkungan oleh industri besar, terutama di kawasan industri Morosi, yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan krisis ekologis di Sulawesi Tenggara.
Tim Advokasi Rakyat Morosi menyatakan akan terus memantau pelaksanaan putusan dan mendesak negara untuk menjamin pemulihan serta menindak tegas perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan di wilayah lain. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini